*Refleksi: Selama ini Kekuatan Hukum Ada di uang dan Kekuasaan, saat ini
hukum bisa dikalahkan dengan Kekuatan Informasi dan Persatuan, mari bersatu
melawan kesewenang-wenangan*
*Kutipan Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari*
KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
-----------------------------------------------
"UNTUK KEADILAN" p-29
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009
I. TERDAKWA:
Nama Lengkap : Prita Mulyasari
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan :---------
II. PENAHANAN:
- Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2009
sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
III. DAKWAAN:
KESATU:
---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pda tanggal 15 Agustus 2008
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di
Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yang memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitudengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky
Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H Yarlen Nela, perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni
Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan
pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa
thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah
(umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih
untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr.
Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah
adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui
anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri
ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi
febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral
infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa
diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky
menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000
tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan
terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada
bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12
Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI
Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke
manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr.
Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek
komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil
laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak
mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr.
Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga
terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan
email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat
elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan
surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui
alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya
antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari
dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab
masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"
Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45
ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun
2008-----------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di
Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr.
Hengky Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu hal , yang
maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di
muka umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni
Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan
pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa
thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah
(umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih
untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr.
Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah
adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui
anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri
ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi
febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral
infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa
diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky
menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000
tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan
terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada
bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12
Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI
Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke
manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr.
Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek
komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil
laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak
mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr.
Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga
terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan
email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat
elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan
surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui
alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya
antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari
dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab
masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"
Lanjutkan ke Halaman berikutnya.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
310 ayat (2)
KUHP------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di
Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denga cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni
Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan
pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa
thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah
(umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih
untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr.
Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah
adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui
anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri
ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi
febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral
infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa
diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky
menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000
tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan
terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada
bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12
Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI
Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke
manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr.
Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek
komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil
laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak
mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr.
Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga
terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan
email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat
elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan
surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui
alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya
antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari
dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab
masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
311 ayat (1)
KUHP------------------------------------------------------------------
Tangerang, 20 Mei 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD,
RAKHMATI UTAMI, SH
JAKSA PRATAMA NIP.230022340
-------------------
Sunday, June 7, 2009
Tidak Ada Perlindungan Negara, Buruh Migran Ditangkap di Rumah
Sakit<http://peduliburuhmigran.blogspot.com/2009/06/tidak-ada-perlindungan-negara-buruh.html>
<http://1.bp.blogspot.com/_AMvhihD57kI/Siu6ZFtnnSI/AAAAAAAAADY/ceplz6yNdp8/s1600-h/S5030554.JPG>
Rosilawati pergi ke Malaysia lewat sponsor/calo dari Lombok Timur. Ia dibawa
ke Medan dengan perjalanan melalui darat. Sesampai di Medan ia ditampung di
penampungan PJTKI selama 1 bulan. Ia dibuatkan paspor dengan alamat yang
dipalsukan. Semua dokumen mengenai identitas dirinya dibuat di Medan. Setelah
semua surat-suratnya selesai, dengan memakai visa turis ia diberangkatkan
PJTKI dan sponsornya ke Malaysia melalui Pelabuhan Belawan dengan
menggunakan kapal fery. Sebelum sampai di pantai/pelabuhan kecil ia dipindah
ke kapal tongkang (proses pemindahannya dilakukan di tengah laut), lalu
dibawa ke Malaysia.
Sesampai di pelabuhan kecil ia dijemput agen dari Malaysia dan dibawa ke
rumah majikan di Kuala Lumpur. Di sana ia dipekerjakan sebagai pembantu
runah tangga. Pekerjaannya sangatlah berat. Ia diharuskan bekerja mulai dari
jam 5 pagi hingga jam 12 malam baru beristirahat. Untuk sekedar makan, ia
hanya diperbolehkan sebanyak dua kali yaitu siang, jam satu dan malam, jam
sembilan.
Semua pekerjaan rumah ia lakukan seorang diri, mulai dari mencuci dua buah
mobil, mencuci baju dan setrika hingga membersihkan rumah. Apabila lelah, ia
tidak diperbolehkan beristirahat.
Karena pekerjaannya yang sangat berat dan makanpun kurang, Rosilawati
akhirnya jatuh sakit. Oleh majikannya dia dimasukkan ke rumah sakit di Kuala
Lumpur. Namun hingga satu bulan dirawat majikannya tidak pernah menjengguk
bahkan biaya rumah sakitpun tidak dibayar. Akibat dokumennya dibawa majikan
maka ia dianggap pendatang haram.
Dalam kondisi masih belum bisa berjalan ia ditangkap polisi dan dibawa ke
Penjara Semenyih selama tiga hari. Setelah itu ia dipindahkan ke Pasir
Gudang selama 3 hari. Dari sana ia kemudian dipulangkan ke Tanjung Pinang
dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Setiba di Pelabuhan Tanjung Priok ia dirujuk ke RSUD Koja, Jakarta Utara
hingga sekarang.
(Lily Pujiati, Koordinator Peduli Buruh Migran)
Foto:Peduli Buruh Migran
--
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang
besar, Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat
http://suzuki.co.id/
============================
Space Iklan
=============================
[Non-text portions of this message have been removed]