Aku ngga ngerti babar blas. Tadi di Kompas banyak diulas mengenai hal seperti ini. Kayaknya Jaksa, Polisi, Hakim kita masih harus belajar banyak tentang kemanusiaan ya? kali?
________________________________ From: Reporter Milist <[email protected]> Sent: Monday, June 8, 2009 7:38:55 Subject: TaManBinTaNG >>> Kutipan Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari *Refleksi: Selama ini Kekuatan Hukum Ada di uang dan Kekuasaan, saat ini hukum bisa dikalahkan dengan Kekuatan Informasi dan Persatuan, mari bersatu melawan kesewenang-wenangan * *Kutipan Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari* KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG ------------ --------- --------- --------- -------- "UNTUK KEADILAN" p-29 S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009 I. TERDAKWA: Nama Lengkap : Prita Mulyasari Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Pendidikan :--------- II. PENAHANAN: - Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan - Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2009 sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang III. DAKWAAN: KESATU: ---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pda tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitudengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H Yarlen Nela, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap. Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008 Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer" Lanjutkan ke Halaman Berikutnya. ------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008-------- --------- --------- --- ATAU KEDUA: ------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr. Hengky Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu hal , yang maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap. Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008 Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer" Lanjutkan ke Halaman berikutnya. ------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP-------- --------- --------- --------- --------- --------- ----- ATAU KETIGA: ------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denga cara sebagai berikut: Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap. Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008 Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain "saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer" ------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP-------- --------- --------- --------- --------- --------- ----- Tangerang, 20 Mei 2009 JAKSA PENUNTUT UMUM TTD, RAKHMATI UTAMI, SH JAKSA PRATAMA NIP.230022340 ------------ ------- Sunday, June 7, 2009 Tidak Ada Perlindungan Negara, Buruh Migran Ditangkap di Rumah Sakit<http://peduliburuhm igran.blogspot. com/2009/ 06/tidak- ada-perlindungan -negara-buruh. html> <http://1.bp. blogspot. com/_AMvhihD57kI /Siu6ZFtnnSI/ AAAAAAAAADY/ ceplz6yNdp8/ s1600-h/S5030554 .JPG> Rosilawati pergi ke Malaysia lewat sponsor/calo dari Lombok Timur. Ia dibawa ke Medan dengan perjalanan melalui darat. Sesampai di Medan ia ditampung di penampungan PJTKI selama 1 bulan. Ia dibuatkan paspor dengan alamat yang dipalsukan. Semua dokumen mengenai identitas dirinya dibuat di Medan. Setelah semua surat-suratnya selesai, dengan memakai visa turis ia diberangkatkan PJTKI dan sponsornya ke Malaysia melalui Pelabuhan Belawan dengan menggunakan kapal fery. Sebelum sampai di pantai/pelabuhan kecil ia dipindah ke kapal tongkang (proses pemindahannya dilakukan di tengah laut), lalu dibawa ke Malaysia. Sesampai di pelabuhan kecil ia dijemput agen dari Malaysia dan dibawa ke rumah majikan di Kuala Lumpur. Di sana ia dipekerjakan sebagai pembantu runah tangga. Pekerjaannya sangatlah berat. Ia diharuskan bekerja mulai dari jam 5 pagi hingga jam 12 malam baru beristirahat. Untuk sekedar makan, ia hanya diperbolehkan sebanyak dua kali yaitu siang, jam satu dan malam, jam sembilan. Semua pekerjaan rumah ia lakukan seorang diri, mulai dari mencuci dua buah mobil, mencuci baju dan setrika hingga membersihkan rumah. Apabila lelah, ia tidak diperbolehkan beristirahat. Karena pekerjaannya yang sangat berat dan makanpun kurang, Rosilawati akhirnya jatuh sakit. Oleh majikannya dia dimasukkan ke rumah sakit di Kuala Lumpur. Namun hingga satu bulan dirawat majikannya tidak pernah menjengguk bahkan biaya rumah sakitpun tidak dibayar. Akibat dokumennya dibawa majikan maka ia dianggap pendatang haram. Dalam kondisi masih belum bisa berjalan ia ditangkap polisi dan dibawa ke Penjara Semenyih selama tiga hari. Setelah itu ia dipindahkan ke Pasir Gudang selama 3 hari. Dari sana ia kemudian dipulangkan ke Tanjung Pinang dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok. Setiba di Pelabuhan Tanjung Priok ia dirujuk ke RSUD Koja, Jakarta Utara hingga sekarang. (Lily Pujiati, Koordinator Peduli Buruh Migran) Foto:Peduli Buruh Migran -- ************ ********* ********* ********* ****** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermili st.multiply. com/ ************ ********* ********* ********* ******* Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang besar, Berminat Hubungi Reportermilist@ gmail.com ============ ========= ======== (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============ ========= ======== Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu. com ============ ========= ======== revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive" hubungi Dieler Suzuki terdekat http://suzuki. co.id/ ============ ========= ======= Space Iklan ============ ========= ======== [Non-text portions of this message have been removed] Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]
