Strategi Mengurangi Beban Pajak Secara Sah
Oleh : Arles Ompusunggu
‘’ In this world nothing can be said to be certain except death and tax’’
Benjamin Franklin
Semua orang menyadari bahwa mati dan pajak adalah dua hal yang tidak
terlelakkan. Secara mutlak bahwa kematian tidak mungkin ditunda karena setiap
insan manusia pasti mati, tetapi kewajiban pajak walupun pasti terjadi namun
bisa dihindari melalui strategi perencanaan pajak yang tidak melanggar
ketentuan Undang-undang Perpajakan. Pertanyaan yang menggelitik apakah ada cara
atau mekanisme untuk menghindar pajak menjadi zero tax payment? Beberapa
strategi yang perlu diketahui oleh wajib pajak yang dapat digunakan sebagai
alat perencanaan pajak untuk menghemat beban pajak di akhir tahun. Penulis
mereflesikan pada artikel Stephen Fishman dengan judul ”Seven steps to lower
your taxes” dengan kondisi yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
1. Upayakan mendapatkan penghasilan yang bebas pajak
Perlu diketahui bahwa klasifikasi penghasilan menurut UU No 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan pada dasarnya mendefinisikan penghasilan ke dalam
tiga kelompok yaitu: (1) penghasilan yang merupakan objek pajak (pasal 4 ayata)
; (2) penghasilan yang dikenakan tarif final (pasal 4 ayat2) dan (3)
penghasilan yang bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3). Nah bisa saja penghasilan
yang kita peroleh selama setahun dikelompokkan dalam penghasilan bebas pajak.
Banyak cara untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan bukan objek pajak atau
merupakan penghasilan yang telah dikenakan secara final sehingga tidak perlu
dilaporkan dalam SPT PPh akhir tahun. Misalnya dengan menjual aset yang berasal
dari hibah orang tua kemudian dan hasilnya didepositokan maka akan terhindar
dari pengenaan pajak penghasilan di akhir tahun.
2. Ambil keuntungan adanya kredit pajak selama tahun berjalan
Melalui pengakuan kredit pajak yang telah dibayar sendiri (angsuran tahun
berjalan) maupun yang dipotong(dipungut) pihak III maka akan tercapai
pembebanan pajak yang seefisien mungkin. Pengertian kredit pajak adalah pajak
yang dibayar dimuka kepada Negara yang dipotong/ dipungut pihak lain dari
penghasilan yang diterima yang dikenal dengan witholding tax dan pajak yang
dibayar dimuka. Dalam hal ini sebenarnya masyarakat pembayar pajak diwajibkan
dulu untuk melunasi angsuran pajak dan pajak atas pemotongan dan pemungutan.
Jadi Negara sebenarnya belum berhak mengklaim penerimaan atas pajak-pajak
dibayar dimuka hingga perhitungan final oleh wajib pajak melalui mekanisme
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan di akhir tahun. Kecuali atas pajak- pajak
yang dikenakan tarif final seperti penghasilan dari transaksi saham dibursa
efek, bunga deposito, penghasilan dari transaksi jual beli tanah dan bangunan,
penghasilan dari persewaan harta tanah atau bangunan,
serta transaksi pemajakan atas penghasilan tertentu yang ditetapkan
pemajakannya dengan Peraturan Pemerintah. Sering terjadi tanpa disadari bahwa
pajak yang dibayar dimuka sebenarnya bisa menutupi perhitungan pajak terutang
tetapi karena ketidak tahuan atau ketelodoran wajib pajak sehingga bukti
pembayaran pajak tersebut gagal untuk dikreditkan. Penyebabnya seperti bukti
potong dari penerima jasa atau yang membayarkan tidak ada atau cacat atau
hilang sehingga merugikan wajib pajak sendiri.
3. Tunda (tangguhkan) pembayaran pajak terutang tanpa dikenakan sanksi
administrasi (penalti) oleh kantor pajak
Menunda pembayaran pajak hingga batas akhir masa pembayaran merupakan fasilitas
pinjaman kredit tanpa bunga dari pemerintah.Sebagaiman diketahui pembayaran
pajak terdiri atas pembayaran masa dan pembayaran akhir tahun. Setiap bulan
setoran masa yang wajib dibayarkan sendiri merupakan angsuran PPh Pasal 25
wajib dibayar paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Sedangkan sisa pajak
kurang bayar hasil perhitungan final berdasarkan self assesment yang dilakukan
oleh wajib pajak harus disetor paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya
untuk PPh kurang bayar Orang Pribadi dan akhir April tahun berikutnya bagi
setoran akhir PPh Badan. Sesuai konsep nilai waktu dari uang maka kesempatan
penghematan dari penundaan pembayaran pajak hingga last minute merupakan
peluang yang syah menurut undang-undang.
4. Maksimisasi Tax deduction
Semakin besar pengurang atau biaya usaha maka akan semakin kecil beban pajak
terutang. Komposisi biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak
bergantung kepada jenis dan sumber penghasian yang diperoleh wajib pajak. Bagi
pekerja yang semata- mata hanya menmperoleh penghasilan dari pemberi kerja maka
maksimisasi pengurang pajak dilakukan dengan menerapkan Penghasilan Tidak Kena
Pajak dan Biaya Jabatan yang besarnya msing- masing Rp 15.840.000 (diri sendiri
Tidak Kawin) dan Rp 6.000.000 setahun. Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki
usaha atau pekerjaan bebas maka jumlah biaya yang dapat mengurangi penghasilan
neto sangat fleksibel bergantung pada jenis usaha dan pelaksanaan kewajiban
pembukuan dan pencatatan akuntansi. Orang Pribadi yang mempunyai usaha dapat
memilih menggunakan pembukuan atau tidak dengan batas treshold omset setahun
yang diatur dalam pasal 14 ayat 2 UU No 36 Th 2008 sebesar Rp 4,8 milar. Jika
tidak menggunakan metode pembukuan
maka pengenaan pajak secara deem profit atau norma penghitungan. Artinya
berapapun omset akan dikenakan penghasilan neto berdasarkan persentasi tertentu
berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU) yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. Sebagai contoh pedagang eceran barang kelontong di Jakarta
dengan omset setahun Rp 2 miliar maka penghasilan neto KLU 62200 berdasarkan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 536/PJ/2000 tgl 29 Desember 2000 adalah sebesar
30 % atau sebesar Rp 600 juta. Yang menjadi dasar pengenaan PPh tarif berlapis
pasal 17. Bandingkan apabila wajib pajak yang bersangkutan menyelenggarakan
pembukuan akan bisa membebankan segala tetek bengek biaya usaha sehingga
penghasilan neto tidak sebesar jika menggunakan Norma Penghitungan.
5. Usahakan untuk mendapat pengurangan lapisan tarif pajak PPh pasal 17
Pengurangan lapisan tarif pajak tertinggi dapat dicapai melalui penggeseran
penghasilan kena pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh) menjadi penghasilan yang
dikenakan tarif final (pasal 4 ayat 2 UU PPh) seperti saham, deposito, dividen
(khusus yang diterima perserorangan ), real estate dan penghasilan yang bukan
objek pajak (pasal 4 ayat 3 UUPPh) seperti hibah, sumbangan. Konteks
pengurangan pajak ini hanya relevan untuk penghasilan yang diperoleh WP Orang
Pribadi sedangkan untuk WP Badan sejak tahun pajak 2009 telah dikenakan single
tarif sebesar 28 % dan mulai tahun pajak 2010 akan turun menjadi 25 %.
6. Usahakan untuk dapat menggeser beban pajak ke pihak lain (tax shifting to
others)
Apabila penghasilan anda sudah terkena lapisan tarif pajak penghasilan yang
tertinggi misalnya tariff 30 % maka secara substansi beban pajak terutang dapat
digeser. Ke pihak terkait yang masih berada dalam lapisan tarif pajak yang
lebih rendah seperti memberikan hibah kepada anak anda. Namun dalam hal ini
yang mendapat pembebasan pajak adalah si penerima hibah. Sedangkan bagi si
pemberi tetap merupakan penghasilan yang dikenakan pajak pada saat pertama kali
memperolehnya.
7. Ambil keuntungan dari status SPT dan pengecualian pajak (tax exemption)
Berbagai pengecualian yang dapat mengurangi beban pajak dapat disiasati apabila
kita jeli mengelola penghasilan yang merupakan objek pajak dan bagian mana yang
dapat menjadi pengecualian pajak. Tentu tidak mudah untuk merealsisasikan dan
mengarahkan secara awam tanpa direkomendasikan oleh perencana pajak yang
handal. Namun yang perlu disikapi adalah bahwa UU Pajak Penghasilan memberikan
ruang yang cukup lebar kepada masyarakat untuk menghindar dari pajak. Seperti
contoh apabila perseorangan membentuk usaha partnership maka atas penghasilan
yang dibagikan kepada masing-masing partner sesuai pasal 4 ayat 3 huruf i UU No
36 Tahun 2008 bukan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan sehingga
menjadi bebas pajak secara sah menurut Undang-undang Pajak. Selamat mencoba dan
sukses untuk pembaca yang budiman.
---oOo---
[Non-text portions of this message have been removed]