Rahayu...,
menurut saya sebaiknya "harus".... karena amortisasi bisa dibukukan sebagai "beban usaha"... dimana hal ini akan mengurangi (secara teori) keuntungan usaha... akhirnya, mengurangi pajak yang harus dibayar... padahal beban amortisasi tsb khan uang-nya ngak ke-mana2... tetap ada di ibu. ini adalah cara yang "legal" untuk mengurangi pajak... coba ibu diskus2 dengan ibu Holijah Siregar.... beliau adalah konsultan KEU saya..., dan juga pak TDW dan juga Robert Kiyosaki ketika beliau ke Indonesia tahun 2006 (?) yll. diskus2 aja ngak bayar koq.... bilang aja tau dari saya... detailnya: ibu Holijah Siregar - 081310504884. >>> http://www.kkpholijahsiregar.com/ semoga bermanfaat. BUDI R. http://bit.ly/5OU9Jv --- On Tue, 4/27/10, Dwi Rahayu Meiana <[email protected]> wrote: From: Dwi Rahayu Meiana <[email protected]> Subject: Re: Bls: Rahayu, take ACTION or..... what are you waiting for... To: "Budi Rachmat" <[email protected]> Date: Tuesday, April 27, 2010, 2:24 PM Oh ya ada yg ingin saya tanyakan, Belajar dari situs Bapak apakah amortisasi itu "HARUS"? Selama ini ketika ber-biz saya hanya mengambil laba tiap periode dan laba itu saya investasikan ke asset ( perhiasan ) sedangkan modal tetap utuh. Bahkan untuk memulai biz ke-2 ini saya juga menggunakan laba dari biz pertama ( sisanya modal dr sodara). Tentunya masih sangat kecil jauuuhhh dari yg telah Anda capai. Tapi setelah mempelajari tulisan2 Pak Budi bahwa ada perhitungan amortisasi saya jadi ingin lebih memahami. Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih, Rahayu [Non-text portions of this message have been removed]
