Selamat pagi, mo tanya ni??? apakah prinsip hukum "lex interior derogat legi posterior", dapat digunakan pada undang undang yang mengatur tentang merek???? dalam hal ini UU No. 15 tahun 2001 terhadap UU No. 21 tahun 1961, perihal perhitungan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dihitung sejak tanggal pendaftaran merek tersebut?
Terima kasih
