Selamat pagi, mo tanya ni???

apakah prinsip hukum "lex interior derogat legi posterior", dapat digunakan 
pada undang undang yang mengatur tentang merek????
dalam hal ini UU No. 15 tahun 2001 terhadap UU No. 21 tahun 1961, perihal 
perhitungan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dihitung sejak tanggal 
pendaftaran merek tersebut?

Terima kasih

Kirim email ke