Dear ...
Yang benar adalah "lex posteriori derogat lex priori" dalam kamus hukum 
diartikan "peraturan perundang-undangan yang terkemudian menyisihkan peraturan 
perundang-undangan yang terdahulu" hal ini berlaku untuk semua 
perundang-undangan jadi jika ada 2 undang-undang yang mengatur hal yang sama 
maka undang-undang itu akan meng"eliminasi" undang-undang sebelumnya...
Semoga bisa membantu
 
Agung


--- On Wed, 2/6/10, Erna <[email protected]> wrote:


From: Erna <[email protected]>
Subject: TaManBinTaNG >>> mohon bantuannya????
To: [email protected]
Date: Wednesday, 2 June, 2010, 10:59 AM


  



Selamat pagi, mo tanya ni???

apakah prinsip hukum "lex interior derogat legi posterior", dapat digunakan 
pada undang undang yang mengatur tentang merek????
dalam hal ini UU No. 15 tahun 2001 terhadap UU No. 21 tahun 1961, perihal 
perhitungan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dihitung sejak tanggal 
pendaftaran merek tersebut?

Terima kasih










[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke