Dear ... Yang benar adalah "lex posteriori derogat lex priori" dalam kamus hukum diartikan "peraturan perundang-undangan yang terkemudian menyisihkan peraturan perundang-undangan yang terdahulu" hal ini berlaku untuk semua perundang-undangan jadi jika ada 2 undang-undang yang mengatur hal yang sama maka undang-undang itu akan meng"eliminasi" undang-undang sebelumnya... Semoga bisa membantu Agung
--- On Wed, 2/6/10, Erna <[email protected]> wrote: From: Erna <[email protected]> Subject: TaManBinTaNG >>> mohon bantuannya???? To: [email protected] Date: Wednesday, 2 June, 2010, 10:59 AM Selamat pagi, mo tanya ni??? apakah prinsip hukum "lex interior derogat legi posterior", dapat digunakan pada undang undang yang mengatur tentang merek???? dalam hal ini UU No. 15 tahun 2001 terhadap UU No. 21 tahun 1961, perihal perhitungan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dihitung sejak tanggal pendaftaran merek tersebut? Terima kasih [Non-text portions of this message have been removed]
