Ijin IPKTM Sudah Berakhir, Penebangan Pinus Masih Berlanjut di Karo

Kabanjahe (SIB)
 DPRD Karo prihatin, penebangan hutan pinus di beberapa wilayah di Kabupaten 
Karo sampai saat ini masih berlangsung meski ijinnya sudah berakhir, seperti 
IPKTM nomor 522/145/Dishut/2007 tanggal 12 Juni 2007 di wilayah Desa Kutambelin 
Kecamatan Laubaleng, jangka waktu penebangan selama 6 bulan dengan luas 16 
hektare.

 Hal ini dikatakan anggota DPRD Karo Ingan Kembaren dan Maju Ginting kepada 
wartawan, Senin (14/1) di Kabanjahe.

 “Dari awal, penerbitan ijin penebangan kayu pinus dikeluarkan Bupati Karo 
sudah diprotes DPRD Karo dan cacat hukum. Bahkan meminta Bupati Karo dan 
Kepolisian menghentikan penebangan sesuai surat DPRD Karo Nomor 172/1163/2007 
tanggal 31 Agustus 2007 ditujukan ke Polres Karo dan tembusan ke Muspida Propsu 
dan Muspida Karo ditandatangani Ketua DPRD Karo R Romanus Purba SH,” sebut 
mereka.

 Sebelum protes diterbitkan, Komisi A dan B, DPRD Karo telah meninjau lokasi 
penebangan ke Desa Polatebu Kecamatan Kutabuluh dan ke Desa Kutambelin 
Kecamatan Laubaleng dan Desa Kutapengkih Kecamatan Mardinding dan ditemui 
berbagai penyimpangan.

 “Namun sampai saat ini, Pemkab Karo dan pihak Kepolisian tidak menanggapi 
surat protes DPRD Karo. Nah, sekarang ijin pun sudah berakhir, tapi penebangan 
masih berlangsung. Beginilah hukum di daerah ini,” ujar Kembaren bernada 
prihatin.

 Selayaknya distop

 Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Karo, Ir Timotius Ginting yang 
ingin dikonfirmasi wartawan, Senin (14/1) perihal masih berlangsungnya 
penebangan pinus di beberapa wilayah di Karo, tidak berhasil.

 Selanjutnya, KTU DKLH Karo, Damson Sinulingga SH yang ditemui wartawan di 
ruang kerjanya, Senin (14/1) berusaha memfasilitasi pertemuan wartawan dengan 
Kadis DKLH. Namun tidak berhasil, karena Kadis DKLH ada tamu keluarga.
 Konfirmasi kepada Kabid Perencanaan Program Penataan Hutan (P3H) DKLH Karo, 
Onnarita Br Saragih, yang membidangi penebangan hutan pinus ini juga tidak 
berhasil.

 “Kebetulan Kabid P3H di kantor bupati. Nantilah saya akan konfirmasikan ke 
Kadis atau ke Kabid P3H,” ujar Sinulingga ramah.

 Sementara itu, Bagian Hukum, Setdakab Karo yang dikonfirmasi wartawan, Senin 
(14/1) di ruang kerjanya perihal penebangan pinus masih berlangsung, sementara 
ijin IPKTM yang diterbitkan Bupati Karo untuk penebangan pinus tersebut sudah 
berakhir, terkejut.

 “Selayaknya, kalau ijin sudah mati, penebangan harus distop. Namun pastinya, 
cobalah konfirmasi ke Dinas Kehutanan,” ujar Kabag Hukum mengarahkan. (M37/o)

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke