Ijin IPKTM Sudah Berakhir, Penebangan Pinus Masih Berlanjut di Karo
Kabanjahe (SIB)
DPRD Karo prihatin, penebangan hutan pinus di beberapa wilayah di Kabupaten
Karo sampai saat ini masih berlangsung meski ijinnya sudah berakhir, seperti
IPKTM nomor 522/145/Dishut/2007 tanggal 12 Juni 2007 di wilayah Desa Kutambelin
Kecamatan Laubaleng, jangka waktu penebangan selama 6 bulan dengan luas 16
hektare.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Karo Ingan Kembaren dan Maju Ginting kepada
wartawan, Senin (14/1) di Kabanjahe.
Dari awal, penerbitan ijin penebangan kayu pinus dikeluarkan Bupati Karo
sudah diprotes DPRD Karo dan cacat hukum. Bahkan meminta Bupati Karo dan
Kepolisian menghentikan penebangan sesuai surat DPRD Karo Nomor 172/1163/2007
tanggal 31 Agustus 2007 ditujukan ke Polres Karo dan tembusan ke Muspida Propsu
dan Muspida Karo ditandatangani Ketua DPRD Karo R Romanus Purba SH, sebut
mereka.
Sebelum protes diterbitkan, Komisi A dan B, DPRD Karo telah meninjau lokasi
penebangan ke Desa Polatebu Kecamatan Kutabuluh dan ke Desa Kutambelin
Kecamatan Laubaleng dan Desa Kutapengkih Kecamatan Mardinding dan ditemui
berbagai penyimpangan.
Namun sampai saat ini, Pemkab Karo dan pihak Kepolisian tidak menanggapi
surat protes DPRD Karo. Nah, sekarang ijin pun sudah berakhir, tapi penebangan
masih berlangsung. Beginilah hukum di daerah ini, ujar Kembaren bernada
prihatin.
Selayaknya distop
Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Karo, Ir Timotius Ginting yang
ingin dikonfirmasi wartawan, Senin (14/1) perihal masih berlangsungnya
penebangan pinus di beberapa wilayah di Karo, tidak berhasil.
Selanjutnya, KTU DKLH Karo, Damson Sinulingga SH yang ditemui wartawan di
ruang kerjanya, Senin (14/1) berusaha memfasilitasi pertemuan wartawan dengan
Kadis DKLH. Namun tidak berhasil, karena Kadis DKLH ada tamu keluarga.
Konfirmasi kepada Kabid Perencanaan Program Penataan Hutan (P3H) DKLH Karo,
Onnarita Br Saragih, yang membidangi penebangan hutan pinus ini juga tidak
berhasil.
Kebetulan Kabid P3H di kantor bupati. Nantilah saya akan konfirmasikan ke
Kadis atau ke Kabid P3H, ujar Sinulingga ramah.
Sementara itu, Bagian Hukum, Setdakab Karo yang dikonfirmasi wartawan, Senin
(14/1) di ruang kerjanya perihal penebangan pinus masih berlangsung, sementara
ijin IPKTM yang diterbitkan Bupati Karo untuk penebangan pinus tersebut sudah
berakhir, terkejut.
Selayaknya, kalau ijin sudah mati, penebangan harus distop. Namun pastinya,
cobalah konfirmasi ke Dinas Kehutanan, ujar Kabag Hukum mengarahkan. (M37/o)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.