06/02/2008 00:39 WIB
  Awas! RUU KIP Hanya Cek Kosong
  Nurvita Indarini - detikcom
   
  Jakarta - Siapapun tak akan senang bila menerima cek kosong. Bila RUU 
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jauh dari harapan, bukan tidak mungkin 
masyarakat hanya mendapat cek kosong.
  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menilai, 
sejak awal pembahasan materi RUU KIP menunjukkan indikasi tarik ulur dan 
kompromi politik antara DPR dan pemerintah.
  Hal itu disampaikan koalisi itu kepada anggota Wantimpres Adnan Buyung 
Nasution di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
  "Adanya intervensi Kementerian Negara BUMN terhadap tim interdept pemerintah. 
Padahal yang bertanggungjawab dalam pembahasan RUU KIP seharusnya hanya 
dipresentasikan Depkominfo dan Depkum HAM," ujar anggota koalisi Danang,
  Nyatanya, peran Kementerian Negara BUMN dinilai begitu nyata dalam pembahasan 
RUU KIP. Saat jadi Menneg BUMN, Sofyan Djalil malah mendeklarasikan, tidak 
masuknya BUMN dalam RUU KIP merupakan harga mati.
  "Terjadi reduksi semangat atau ruh dari jaminan akses terhadap informasi," 
sambung Danang.
  Selain itu, ada bentuk degradasi dari adanya sanksi hukum yang mengarah pada 
kriminalisasi masyarakat sebagai peminta dan pengguna informasi. "Inilah sinyal 
bahwa RUU KIP semakin jauh dari harapan, bahkan mungkin akan memberikan cek 
kosong, serta kontraproduktif pada perkembangan partisipasi masyarakat dalam 
mengawasi kebijakan pemerintah," lanjut Danang.
  Pembahasan sementara RUU KIP di tingkat Panja dan Timmus tampak carut marut 
di mata koalisi. Hal itu ditambah terbatasnya periodisasi anggota DPR.
  Atas RUU itu, koalisi mengharap Wantimpres memberi masukan kepada Presiden RI 
untuk mendorong masuknya BUMN/BUMD masuk di kategori badan publik dalam RUU KIP.
  Koalisi juga diminta memberi masukan agar menghapus pasal yang memuat 
ketentuan sanksi bagi pengguna informasi yang menyalahgunakan informasi.
  Ketentuan yang mewajibkan peminta informasi untuk mencantumkan alasan 
mengakses informasi juga diminta dihapuskan. Demikian pula dengan ketentuan PP 
yang mengatur petunjuk pelaksanaan Komisi Informasi.
  Mereka juga meminta agar definisi informasi pertahanan dan keamanan negara 
dalam pasal pengecualian informasi RUU KIP diperjelas. ( nvt / gah )

       
---------------------------------
Sök efter kärleken! 
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://se.meetic.yahoo.net

Kirim email ke