Kabanjahe (SIB) DPRD desak Bupati karo Drs DD Sinulingga segera mengosongkan
232 KK pendatang asal Nias yang telah menghuni ratusan ha hutan lindung
Register VII/K deleng Cengkeh sejak lima tahun lalu di Desa Mardinding
Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karo Joy Harlin didampingi anggota
DPRD lainnya, Frans Dante Ginting, Sudarto Sitepu, Kita Malem Perangin-angin
dan lainnya dalam rapat kerja Komisi A dan B DPRD Karo di gedung DPRD Karo,
Senin (21/4) perihal penyampaian aspirasi masyarakat Kecamatan Mardinding
tentang penebangan hutan liar di Deleng Cengkeh Kecamatan Mardinding.
Hadir Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten I Drs Ferdinan sembiring, Asisten III
Drs Ramli Sembiring, Kadis Kehutanan Ir Timoteus Ginting dan Camat Mardinding
Sentosa Surbakti Turut hadir Wakapolres kompol Bayu Aji Sik, Kapolsek
Mardinding AKP R Siregar dan belasan warga Desa Mardinding dan Desa Tanjung
Pamah Kecamatan Marinding didampingi LSM DPD LIRA Karo terdiri dari Bupati LIRA
Aditya Sibayang, Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim investigasi Adil
Ginting serta lainnya.
Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik
horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal pendatang. "Sebelum
warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang tidak diinginkan lebih baik
Pemkab Karo segera menurunkan warga pendatang tersebut," tandasnya.
Ditambahkannya, Pemkab Karo jangan melempar tanggungjawab kepada institusi lain
dalam penanganan kasus tersebut. Sebab pihak Polres telah melakukan tindakan
secara hukum dengan menangkap sebelas pelaku illegal logging.
Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin meluas
sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang mengancam
menenggelamkan Desa Mardinding dalam Tiga tahun mendatang.
Asisten I Drs TM Tarigan mengatakan langkah-langkah diambil akan merelokasi
sekitar puluhan ribu ha tanah yang telah dipersiapkan oleh masyarakat
Mardinding untuk pengadaan tempat warga asal pendatang yang telah menghuni
hutan itu.
Ditambahkannya, Pemkab Karo telah meminta kepada Kapolres Tanah Karo untuk
mengosongkan seluruh warga yang menghuni hutan negara tersebut.
Atas jawaban dari pihak Pemkab Karo itu, Wakapolres Tanah Karo Kompol Bayu Aji
memberikan penjelasan kepada eksekutif. Dikatakan, sesuai UU Kehutanan No 41
Tahun 1999 pada pasal 50 bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk
mengosongkan warga yang menghuni di kawasan hutan lindung. âPihak kepolisian
hanya memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum secara Yuridis Formal
dan pihaknya hanya bersifat membantu Pemkab Karo bila melakukan pengosongan
terhadap warga yang menghuni hutan negara,â tandasnya.
Atas jawaban eksekutif itu, DPRD Karo berang dan kecewa dan meminta Pemkab Karo
melakukan langkah-langkah konkrit agar tidak menimbulkan konflik horizontal
antara warga pendatang dengan masyarkaat Mardinding.
Menyikapi hal itu, Asisten I Drs TM Tarigan Pemkab Karo akan membentuk tim
secara terpadu. (M-30/e)
Sumber: www.hariansib.com , 22 April 2008
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.