Kabanjahe (SIB) DPRD desak Bupati karo Drs DD Sinulingga segera mengosongkan 
232 KK pendatang asal Nias yang telah menghuni ratusan ha hutan lindung 
Register VII/K deleng Cengkeh sejak lima tahun lalu di Desa Mardinding 
Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karo Joy Harlin didampingi anggota 
DPRD lainnya, Frans Dante Ginting, Sudarto Sitepu, Kita Malem Perangin-angin 
dan lainnya dalam rapat kerja Komisi A dan B DPRD Karo di gedung DPRD Karo, 
Senin (21/4) perihal penyampaian aspirasi masyarakat Kecamatan Mardinding 
tentang penebangan hutan liar di Deleng Cengkeh Kecamatan Mardinding.

Hadir Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten I Drs Ferdinan sembiring, Asisten III 
Drs Ramli Sembiring, Kadis Kehutanan Ir Timoteus Ginting dan Camat Mardinding 
Sentosa Surbakti Turut hadir Wakapolres kompol Bayu Aji Sik, Kapolsek 
Mardinding AKP R Siregar dan belasan warga Desa Mardinding dan Desa Tanjung 
Pamah Kecamatan Marinding didampingi LSM DPD LIRA Karo terdiri dari Bupati LIRA 
Aditya Sibayang, Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim investigasi Adil 
Ginting serta lainnya.

Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik 
horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal pendatang. "Sebelum 
warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang tidak diinginkan lebih baik 
Pemkab Karo segera menurunkan warga pendatang tersebut," tandasnya.

Ditambahkannya, Pemkab Karo jangan melempar tanggungjawab kepada institusi lain 
dalam penanganan kasus tersebut. Sebab pihak Polres telah melakukan tindakan 
secara hukum dengan menangkap sebelas pelaku illegal logging.

Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin meluas 
sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang mengancam 
menenggelamkan Desa Mardinding dalam Tiga tahun mendatang.

Asisten I Drs TM Tarigan mengatakan langkah-langkah diambil akan merelokasi 
sekitar puluhan ribu ha tanah yang telah dipersiapkan oleh masyarakat 
Mardinding untuk pengadaan tempat warga asal pendatang yang telah menghuni 
hutan itu.

Ditambahkannya, Pemkab Karo telah meminta kepada Kapolres Tanah Karo untuk 
mengosongkan seluruh warga yang menghuni hutan negara tersebut.

Atas jawaban dari pihak Pemkab Karo itu, Wakapolres Tanah Karo Kompol Bayu Aji 
memberikan penjelasan kepada eksekutif. Dikatakan, sesuai UU Kehutanan No 41 
Tahun 1999 pada pasal 50 bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk 
mengosongkan warga yang menghuni di kawasan hutan lindung. “Pihak kepolisian 
hanya memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum secara Yuridis Formal 
dan pihaknya hanya bersifat membantu Pemkab Karo bila melakukan pengosongan 
terhadap warga yang menghuni hutan negara,” tandasnya.

Atas jawaban eksekutif itu, DPRD Karo berang dan kecewa dan meminta Pemkab Karo 
melakukan langkah-langkah konkrit agar tidak menimbulkan konflik horizontal 
antara warga pendatang dengan masyarkaat Mardinding.

Menyikapi hal itu, Asisten I Drs TM Tarigan Pemkab Karo akan membentuk tim 
secara terpadu. (M-30/e)

Sumber: www.hariansib.com , 22 April 2008

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke