Perang adalah bentuk tertinggi penyelesaian konflik, berjalan 
menurut hukum-hukumnya dan prasyarat yang sudah cukup matang 
artinya semua prasyarat perang sudah terpenuhi alias tak 
terhindarkan. Begituah perang dunia pertama dan kedua berlangsung. 
Begitulah semua perang lainnya dalam sejarah perkembangan manusia, 
termasuk perang etnis, sejenis perang kejam sangat tak 
berprikemanusiaan. 

Dasar utama dalam semua perang ialah KETIDAKADILAN, ditimpakan atau 
dipaksakan terhadap satu bangsa atau golongan tertentu. Dalam hal 
ini ialah orang Karo Mardinding dan seluruh etnis Karo, karena etnis 
Karo lah yang dihina diperlakukan tidak adil, hutannya ditebang 
begitu saja oleh segerombolan pendatang. Orang Karo tidak pernah 
berani menebang hutan itu, pertama menghormati hukum yang berlaku 
(hutan lindung), kedua menghindari banjir bandang dalam jangka 
panjang maupun pendek. 

Ada pihak yang diuntungkan sudahlah jelas. Dalam perang selalu ada 
pihak yang diuntungkan, itulah dasar ketidakadilan tadi. Setelah 
perang biasanya selalu persoalan akan lebih jelas, dan karena itu 
juga perang adalah salah satu cara meningkatkan kesedaran manusia. 
Manusia akhirnya sampai ketingkat pemikiran (pemikiran bersama?) 
yang tadinya tidak mungkin dicapai. "Dimana bumi dipijak disitu 
langit dijunjung" akan lebih diyakini setelah jatuh korban(perang 
adalah juga semacam pembelajaran). 

"Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin 
meluas sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir 
bandang mengancam menenggelamkan Desa Mardinding dalam Tiga tahun 
mendatang.

Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan 
konflik horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal 
pendatang. "Sebelum warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang 
tidak diinginkan lebih baik Pemkab Karo segera menurunkan warga 
pendatang tersebut," tandasnya."

MUG

--- In [email protected], Alexander Firdaust 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Kabanjahe (SIB) DPRD desak Bupati karo Drs DD Sinulingga segera 
mengosongkan 232 KK pendatang asal Nias yang telah menghuni ratusan 
ha hutan lindung Register VII/K deleng Cengkeh sejak lima tahun lalu 
di Desa Mardinding Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
> 
> Desakan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karo Joy Harlin 
didampingi anggota DPRD lainnya, Frans Dante Ginting, Sudarto 
Sitepu, Kita Malem Perangin-angin dan lainnya dalam rapat kerja 
Komisi A dan B DPRD Karo di gedung DPRD Karo, Senin (21/4) perihal 
penyampaian aspirasi masyarakat Kecamatan Mardinding tentang 
penebangan hutan liar di Deleng Cengkeh Kecamatan Mardinding.
> 
> Hadir Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten I Drs Ferdinan sembiring, 
Asisten III Drs Ramli Sembiring, Kadis Kehutanan Ir Timoteus Ginting 
dan Camat Mardinding Sentosa Surbakti Turut hadir Wakapolres kompol 
Bayu Aji Sik, Kapolsek Mardinding AKP R Siregar dan belasan warga 
Desa Mardinding dan Desa Tanjung Pamah Kecamatan Marinding 
didampingi LSM DPD LIRA Karo terdiri dari Bupati LIRA Aditya 
Sibayang, Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim investigasi Adil 
Ginting serta lainnya.
> 
> Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan 
konflik horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal 
pendatang. "Sebelum warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang 
tidak diinginkan lebih baik Pemkab Karo segera menurunkan warga 
pendatang tersebut," tandasnya.
> 
> Ditambahkannya, Pemkab Karo jangan melempar tanggungjawab kepada 
institusi lain dalam penanganan kasus tersebut. Sebab pihak Polres 
telah melakukan tindakan secara hukum dengan menangkap sebelas 
pelaku illegal logging.
> 
> Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin 
meluas sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir 
bandang mengancam menenggelamkan Desa Mardinding dalam Tiga tahun 
mendatang.
> 
> Asisten I Drs TM Tarigan mengatakan langkah-langkah diambil akan 
merelokasi sekitar puluhan ribu ha tanah yang telah dipersiapkan 
oleh masyarakat Mardinding untuk pengadaan tempat warga asal 
pendatang yang telah menghuni hutan itu.
> 
> Ditambahkannya, Pemkab Karo telah meminta kepada Kapolres Tanah 
Karo untuk mengosongkan seluruh warga yang menghuni hutan negara 
tersebut.
> 
> Atas jawaban dari pihak Pemkab Karo itu, Wakapolres Tanah Karo 
Kompol Bayu Aji memberikan penjelasan kepada eksekutif. Dikatakan, 
sesuai UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 pada pasal 50 bahwa pihak 
kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengosongkan warga yang 
menghuni di kawasan hutan lindung. “Pihak kepolisian hanya 
memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum secara Yuridis 
Formal dan pihaknya hanya bersifat membantu Pemkab Karo bila 
melakukan pengosongan terhadap warga yang menghuni hutan negara,” 
tandasnya.
> 
> Atas jawaban eksekutif itu, DPRD Karo berang dan kecewa dan 
meminta Pemkab Karo melakukan langkah-langkah konkrit agar tidak 
menimbulkan konflik horizontal antara warga pendatang dengan 
masyarkaat Mardinding.
> 
> Menyikapi hal itu, Asisten I Drs TM Tarigan Pemkab Karo akan 
membentuk tim secara terpadu. (M-30/e)
> 
> Sumber: www.hariansib.com , 22 April 2008
> 
> Best Regarts
> 
> www.dausmedia.cjb.net


Kirim email ke