Perang adalah bentuk tertinggi penyelesaian konflik, berjalan menurut hukum-hukumnya dan prasyarat yang sudah cukup matang artinya semua prasyarat perang sudah terpenuhi alias tak terhindarkan. Begituah perang dunia pertama dan kedua berlangsung. Begitulah semua perang lainnya dalam sejarah perkembangan manusia, termasuk perang etnis, sejenis perang kejam sangat tak berprikemanusiaan.
Dasar utama dalam semua perang ialah KETIDAKADILAN, ditimpakan atau dipaksakan terhadap satu bangsa atau golongan tertentu. Dalam hal ini ialah orang Karo Mardinding dan seluruh etnis Karo, karena etnis Karo lah yang dihina diperlakukan tidak adil, hutannya ditebang begitu saja oleh segerombolan pendatang. Orang Karo tidak pernah berani menebang hutan itu, pertama menghormati hukum yang berlaku (hutan lindung), kedua menghindari banjir bandang dalam jangka panjang maupun pendek. Ada pihak yang diuntungkan sudahlah jelas. Dalam perang selalu ada pihak yang diuntungkan, itulah dasar ketidakadilan tadi. Setelah perang biasanya selalu persoalan akan lebih jelas, dan karena itu juga perang adalah salah satu cara meningkatkan kesedaran manusia. Manusia akhirnya sampai ketingkat pemikiran (pemikiran bersama?) yang tadinya tidak mungkin dicapai. "Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" akan lebih diyakini setelah jatuh korban(perang adalah juga semacam pembelajaran). "Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin meluas sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang mengancam menenggelamkan Desa Mardinding dalam Tiga tahun mendatang. Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal pendatang. "Sebelum warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang tidak diinginkan lebih baik Pemkab Karo segera menurunkan warga pendatang tersebut," tandasnya." MUG --- In [email protected], Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kabanjahe (SIB) DPRD desak Bupati karo Drs DD Sinulingga segera mengosongkan 232 KK pendatang asal Nias yang telah menghuni ratusan ha hutan lindung Register VII/K deleng Cengkeh sejak lima tahun lalu di Desa Mardinding Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo. > > Desakan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karo Joy Harlin didampingi anggota DPRD lainnya, Frans Dante Ginting, Sudarto Sitepu, Kita Malem Perangin-angin dan lainnya dalam rapat kerja Komisi A dan B DPRD Karo di gedung DPRD Karo, Senin (21/4) perihal penyampaian aspirasi masyarakat Kecamatan Mardinding tentang penebangan hutan liar di Deleng Cengkeh Kecamatan Mardinding. > > Hadir Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten I Drs Ferdinan sembiring, Asisten III Drs Ramli Sembiring, Kadis Kehutanan Ir Timoteus Ginting dan Camat Mardinding Sentosa Surbakti Turut hadir Wakapolres kompol Bayu Aji Sik, Kapolsek Mardinding AKP R Siregar dan belasan warga Desa Mardinding dan Desa Tanjung Pamah Kecamatan Marinding didampingi LSM DPD LIRA Karo terdiri dari Bupati LIRA Aditya Sibayang, Sekretaris Julianus Sembiring, Ketua tim investigasi Adil Ginting serta lainnya. > > Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal pendatang. "Sebelum warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang tidak diinginkan lebih baik Pemkab Karo segera menurunkan warga pendatang tersebut," tandasnya. > > Ditambahkannya, Pemkab Karo jangan melempar tanggungjawab kepada institusi lain dalam penanganan kasus tersebut. Sebab pihak Polres telah melakukan tindakan secara hukum dengan menangkap sebelas pelaku illegal logging. > > Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin meluas sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang mengancam menenggelamkan Desa Mardinding dalam Tiga tahun mendatang. > > Asisten I Drs TM Tarigan mengatakan langkah-langkah diambil akan merelokasi sekitar puluhan ribu ha tanah yang telah dipersiapkan oleh masyarakat Mardinding untuk pengadaan tempat warga asal pendatang yang telah menghuni hutan itu. > > Ditambahkannya, Pemkab Karo telah meminta kepada Kapolres Tanah Karo untuk mengosongkan seluruh warga yang menghuni hutan negara tersebut. > > Atas jawaban dari pihak Pemkab Karo itu, Wakapolres Tanah Karo Kompol Bayu Aji memberikan penjelasan kepada eksekutif. Dikatakan, sesuai UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 pada pasal 50 bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengosongkan warga yang menghuni di kawasan hutan lindung. âPihak kepolisian hanya memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum secara Yuridis Formal dan pihaknya hanya bersifat membantu Pemkab Karo bila melakukan pengosongan terhadap warga yang menghuni hutan negara,â tandasnya. > > Atas jawaban eksekutif itu, DPRD Karo berang dan kecewa dan meminta Pemkab Karo melakukan langkah-langkah konkrit agar tidak menimbulkan konflik horizontal antara warga pendatang dengan masyarkaat Mardinding. > > Menyikapi hal itu, Asisten I Drs TM Tarigan Pemkab Karo akan membentuk tim secara terpadu. (M-30/e) > > Sumber: www.hariansib.com , 22 April 2008 > > Best Regarts > > www.dausmedia.cjb.net
