--- In [email protected], MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Langkat Minta Sistem Kontrak Dihapus > > Langkat (SIB) > Ratusan buruh menggelar aksi demo di Kantor Bupati Langkat, Jumat (2/5). Mereka menuntut penghapusan sistem kontrak (Out Sourching) dan buruh harian lepas (BHL). > Massa buruh yang berasal dari perusahaan di Langkat itu berdemo dengan membawa beragam spanduk dan poster. Mereka mengawali aksi itu dari pusat kota Stabat menuju kantor Bupati Langkat dengan berjalan kaki dan sebagian mengendarai kendaraan bermotor dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. > Selain itu, ratusan buruh juga menuntut untuk ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur nasional. Revisi Undang-undang No.13 tahun 2003 dan pencabutan Kepmen nomor 100 tahun 2004 tentang buruh harian lepas. > "Kami minta para pengusaha yang melanggar hak normatif buruh untuk segera dibawa ke pengadilan agar diadili," teriak para buruh. > Usai berorasi, sejumlah perwakilan buruh diterima Plt Sekdakab Langkat Drs H Surya Djahisa MSi. Dalam dialog itu, para buruh meminta agar dinas tenaga kerja untuk segera mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan. (M27/y) > >
Tanya: Dalam upah buruh , apakah tidak bisa setiap buruh atau pekerja diberikan imbalan tambahan (dalam bentuk bonus atau kepemilikan keperusahaan) melalui profit yang didapatkan perusahaan ? Misalnya, bikin peraturan tiap profit 10% mesti dibagi rata ke buruh dalam bentuk bonus atau dlsb. Apakah itu bisa di Indonesia ? atau sudah ada ? Profitnya pasti diketahui , kan ada balance dari accountant. Cara semacam ini sudah sangat lazim di persh AS , 'buruh' atau pegawai di AS malah kadang kadang gak mau kerja kalau tidak dikasih bonus. Efeknya, pegawai / buruh / pekerja punya rasa kepemilikan juga terhadap perusahaan Just wondering. Apakah ini ada di Indonesia ? kalau tidak mungkin ini saatnya pemerintah atau partai membuat peraturan baru yang pro- buruh. Carlos
