--- In [email protected], MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Langkat Minta Sistem Kontrak 
Dihapus
>    
>   Langkat (SIB)
> Ratusan buruh menggelar aksi demo di Kantor Bupati Langkat, Jumat 
(2/5). Mereka menuntut penghapusan sistem kontrak (Out Sourching) 
dan buruh harian lepas (BHL).
> Massa buruh yang berasal dari perusahaan di Langkat itu berdemo 
dengan membawa beragam spanduk dan poster. Mereka mengawali aksi itu 
dari pusat kota Stabat menuju kantor Bupati Langkat dengan berjalan 
kaki dan sebagian mengendarai kendaraan bermotor dengan pengawalan 
aparat kepolisian setempat.
> Selain itu, ratusan buruh juga menuntut untuk ditetapkannya 1 Mei 
sebagai hari libur nasional. Revisi Undang-undang No.13 tahun 2003 
dan pencabutan Kepmen nomor 100 tahun 2004 tentang buruh harian 
lepas.
> "Kami minta para pengusaha yang melanggar hak normatif buruh untuk 
segera dibawa ke pengadilan agar diadili," teriak para buruh.
> Usai berorasi, sejumlah perwakilan buruh diterima Plt Sekdakab 
Langkat Drs H Surya Djahisa MSi. Dalam dialog itu, para buruh 
meminta agar dinas tenaga kerja untuk segera mengoptimalkan 
pengawasan terhadap perusahaan. (M27/y)
> 
>     


Tanya:

Dalam upah buruh , apakah tidak bisa setiap buruh atau pekerja   
diberikan imbalan tambahan (dalam bentuk bonus atau kepemilikan 
keperusahaan) melalui profit yang didapatkan perusahaan ?

Misalnya, bikin peraturan tiap profit 10% mesti dibagi rata ke buruh 
dalam bentuk bonus atau dlsb.

Apakah itu bisa di Indonesia ? atau sudah ada ? Profitnya pasti 
diketahui , kan ada balance dari accountant.

Cara semacam ini sudah sangat lazim di persh AS , 'buruh' atau 
pegawai di AS malah kadang kadang gak mau kerja kalau tidak dikasih 
bonus. Efeknya, pegawai / buruh / pekerja punya rasa kepemilikan 
juga terhadap perusahaan

Just wondering. Apakah ini ada di Indonesia ? kalau tidak mungkin 
ini saatnya pemerintah atau partai membuat peraturan baru yang pro-
buruh.

Carlos

Kirim email ke