Kejari Kabanjahe Didemo                 
                                                
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Monday, 02 June 2008

                                
                        
                                        
                        
                                KARO(SINDO)
– Ratusan warga Desa Bukit,Kecamatan Dolat Rakyat berunjuk rasa di
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe,Kabupaten Karo,kemarin.
 

Mereka tidak terima warganya dijadikan
tersangka.Ketiga warga itu adalah Keriahan br Ginting, Katarina br
Karo, dan Frida br Ginting. Mereka disangkakan sebagai pelaku perusakan
pagar milik salah seorang warga. Berkas perkara kasus itu sekarang
ditangani kejari dan akan disidangkan.
 B
Bukit,Kepala Desa Bukit yang ikut bersama warganya berunjuk rasa
mengatakan, dia dan ratusan warganya tidak terima penepatan ketiga
perempuan itu menjadi tersangka. Menurut B Bukit,tuduhan perusakan itu
tidak mendasar. Sebab, saat itu dia dan warganya tengah melakukan
gotong royong yang rutin dilakukan setiap bulan di desa yang
dipimpinnya.
 Selain itu,dirusaknya pagar yang
baru dibangun sekitar sepekan oleh N br Barus (pelapor) karena warga
menganggaplahanberukuran5x8meter tersebut merupakan bagian dari tanah
milik warga Desa Bukit.
 ”Tanah itu sebenarnya
tanah milik desa,tapi dipagar oleh N br Barus.Karena warga menganggap
merupakan bagian dari tanah desa sehingga dibongkarlah,”bebernya.
Sementara itu, aksi protes warga yang datang menggunakan belasan
kendaraan ini tidak ditanggapi satu pun pejabat kejaksaan.
 Suasana
di Kantor Kejari Kabanjahe kemarin hanya beberapa orang yang terlihat
beraktivitas di kantor. Aspirasi massa pun akhirnya ditampung Kepala
Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Karo
Inspektur Satu Pol P Ketaren.
 Dia meminta
masyarakat tetap tenang dalam menghadapi permasalahan dan menyerahkan
sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Setelah melakukan
dialog dengan pihak keamanan, akhirnya ratusan massa ini memutuskan
untuk pulang ke kediaman masing-masing.
 Sebelumnya,Kepala
Polisi Sektor Tiga Panah Ajun Komisaris Polisi J Situmorang membenarkan
pihaknya sudah menerima laporan dari N br Barus. Dia menambahkan, N br
Barus memiliki bukti kepemilikan tanah,yakni akta jualbeli yang
menyatakan tanah kosong berukuran 5 x 8 meter dan bersebelahan dengan
Balai Desa Bukit merupakan miliknya.
 Buntut
pemanggilan warga itu juga membuat ratusan warga Desa Bukit mendatangi
Polres Karo. Seperti diketahui, ketiga warga Desa Bukit ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan melakukan perusakan pagar milik N br
Barus yang membatasi tanahnya dengan tanah jambur (balai desa) di Desa
Bukit. (makmur sembiring) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke