Mendagri-Menkopolkam Koordinasikan Pembubaran FPI
Jakarta (SIB)
Terkait maraknya desakan dan wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI),
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan pihaknya saat ini sedang
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik dan Kemamanan (Menkopolkam)
Widodo AS.
“Tentu Polhukam nanti yang akan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan itu,” jelas
Mardiyanto seusai melaporkan harta kekayaannya di gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/6).
Dikatakan Mardiyanto, untuk membekukan/membubarkan FPI dibutuhkan koordinasi
dari berbagai pihak. Pembekuan suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas),
katanya, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam UU itu disebut, sebelum membubarkan satu Ormas, Pemerintah harus terlebih
dahulu memberikan peringatan sebanyak dua kali sebelum akhirnya meminta fatwa
pembekuan kepada Mahkamah Agung. “Pemecahan masalah FPI juga melibatkan
Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Bukan hanya melibatkan Mendagri”, katanya.
Di tempat yang sama, Andi Mattalatta Menteri Hukum dan HAM, mengatakan FPI
tidak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum dan HAM. Oleh karena
itu, katanya, pemerintah sebaiknya mengutamakan penegakan hukum. “Penegakan
hukum saja, tidak usah melihat FPI,” kata Andi sembari menambahkan FPI bisa
dibubarkan atau dibekukan jika dia melanggar hukum.
FPI Datangi Mapolda
Sementara itu, sejumlah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Polda
Metro Jaya untuk melaporkan 289 orang yang menurut mereka merupakan dalang dari
insiden Monas, Jakarta, yang terjadi pada 1 Juni 2008.
“Yang 289 orang itu adalah aktor intelektualnya karena mereka yang
menyelenggarakan acara (Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan/AKKBB) di Monas,” kata Ketua FPI Habib Rizieq Shihab kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut dia, beragam tokoh yang dilaporkan itu sebenarnya adalah pihak yang
bertentangan dengan prinsip kebhinekaan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD
1945.
Sejumlah nama yang terdapat dalam daftar 289 orang itu antara lain Abdurrahman
Wahid atau Gus Dur, Adnan Buyung Nasution, Amien Rais, Azyumardi Azra, dan
Sinta Nuriyah (istri Gus Dur).
Selain itu, ia mengutarakan pendapatnya bahwa insiden Monas itu terjadi antara
lain karena AKKBB tidak memiliki izin dari pihak kepolisian untuk menggelar
aksi di dalam kawasan itu. (Jos/v)
__________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.
http://shopping.yahoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325