Kalangan DPRD Karo Imbau Kajari Kabanjahe Tuntaskan Program “531” 
Kabanjahe, (Analisa) 
Proyek pembangunan kantor Bupati Karo senilai Rp27.659.250.000, yang dikerjakan 
PT Adhimix Precast Indonesia, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 
194 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 28 Desember 2007, berdasarkan kontrak 
nomor 600/46/CK-SPP/PUD/2007, tanggal 18 Juni 2007, diduga kuat terindikasi 
korupsi. 
Dana pembangunan kantor bupati ini, ditampung pada APBD tahun anggaran (TA) 
2007 dan hingga saat ini, proyek itu belum selesai dikerjakan sesuai batas 
waktu ditentukan. 
Hal ini berdasarkan pantauan dan data diperoleh Senin (2/6), menyebutkan 
berdasarkan pemeriksaan fisik dari data itu, tanggal 13 Desember 2007 dan 
laporan dari pihak proyek diketahui, kemajuan fisik pekerjaan per 10 Desember 
2007 adalah 67,06 persen. 
Pada jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak, 
seharusnya kemajuan fisik pekerjaan itu, 95,25%. Ternyata, pelaksanaan 
pekerjaan mengalami keterlamabatan (terdapat Deviasi) 28,19% (95,25%-67,06%) 
atau 55 hari kalender (28,19% X 194 hari). 
Sisa jangka waktu pelaksanaan yang akan berakhir tanggal 28 Desember 2007 
adalah 18 hari kelender dan prestasi pekerjaan yang dapat dicapai selama itu 
adalah 9,28% (18/194 X 100%) dengan asumsi perhitungan dalam kondisi normal, 
maka diperkirakan pekerjaan hanya mungkin selesai mencapai lebih kurang 76,35% 
(67,06%+9,28%). 
Menyikapi temuan dugaan korupsi ini, anggota DPRD Karo Komisi B, Maslan 
Tarigan, mendesak kajari Kabanjahe untuk menuntaskan program kejaksaan agung 
(Kejagung) dengan istilah “531”. Temuan ini sudah mengarah ke fakta sebenarnya, 
karena itu pihak kejari harus bersikap tegas melakukan penyidikan. 
Tambahnya, berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 2003, pasal 37 ayat 
(1) tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan, 
bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian 
penyediaan barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan 
denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 per mil (satu per seribu) per hari 
dari nilai kontrak. 
Lebih lanjut diterangkanya, lampiran I Bab II C 2, kepres nomor 80 tahun 2003, 
syarat-syarat umum kontrak menyatakan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan 
adalah ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam 
pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa 
dari jadwal yang ditentukan kontrak. 
Kondisi itu mengakibatkan pemanfaatan sarana dan prasarana daerah menjadi 
terlambat, serta kepada rekanan-rekanan terkait berpotensi untuk dikenakan 
denda keterlambatan dan atau pencairan jaminan pelaksana. 
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kadis PUD Karo melalui Kabid Cipat Karya, 
Amri Tarigan, Senin (2/6) diruang kerjanya, membenarkan proyek itu belum 
selesai dikerjakan, sembari mengakui pemutusan hubungan kerja dengan PT Adhimix 
Precast Indonesia itu tidak ada dilakukan. 
Disinggung soal jangka waktu yang diusulkan pada penawaran oleh peserta lelang 
selama 209 hari, sementara jangka waktunya dipercepat menjadi 194 hari. Bahkan 
kemajuan fisik pekerjaan itu per 10 Desember 2007, seharusnya 95,25% yang 
diselesaikan. 
Menanggapi hal ini, Kabid Cipta Karya mengakui adanya percepatan pengerjaan 
jangka waktu. Hal itu terkait adanya kesalahan dalam penghitungan jangka waktu, 
namun pihak PT Adhimix Precast Indonesia telah menyepakati hal tersabut. 
Mengenai kemajuan fisik per 10 Desember diakuinya telah selesai 76% dan hingga 
saat ini proyek tersebut telah selesai 90%. 
Disinggung apa kendalanya hingga batas waktu yang telah ditentukan itu tidak 
terpenuihi PT Adhimix Precast Indonesia, disebutkanya pada saat pengerjaan ada 
kesalahan konstruksi atap bangunan oleh perusahan pemenang tender itu. 
Mengenai dana yang telah dicairkan, sebesar kemajuan fisik yang telah 
diselesaikan, yaitu 90% dengan perincian Rp26 miliar. 
Di tempat terpisah, Kabag Keuangan Pemkab Karo, Sarjana Ginting, SE membenarkan 
alokasi anggaran yang telah dibayarkan berdasarkan permintaan PDU. 
Sementara Kajari Kabanjahe, Tambok Nainggolan, SH saat dikonfirmasikan soal 
dugaan korupsi pembangunan kantor bupati itu, menerangkan dirinya belum 
mengetahui hal itu. 
Bila benar hal itu, dirinya menyarakan kepada wartawan untuk memberikan data 
itu. (ps) 



      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.
http://shopping.yahoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Kirim email ke