Tajukrencana
KPK Beraksi Kembali
PENANGKAPAN sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat tindak korupsi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya membuat Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) menjadi lebih terbuka dan transparan dalam mengungkap berbagai proses
yang terjadi pada pembuatan suatu undang-undang. Hal itu, diungkapkan
Koordinator LSM Center for Law Information (Celi), Rahmat Bagja.
Ia mengemukakan, keterbukaan yang ada selama ini kerap hanya tercipta pada
tahap rapat paripurna suatu RUU. Padahal, proses yang transparan itu harus
sudah ada sejak tahap lobi hingga berbagai rapat pembahasan sebelum rapat
paripurna.
Apa yang dijelaskan Bagja memang kenyataannya demikian. Berbagai persoalan yang
berhubungan dengan dewan pada awalnya yang hanya dipublikasikan, tetapi setelah
itu hilang tanpa ada rimbanya. Fakta inilah yang akhirnya membuat masyarakat
tidak tahu sejauh mana ‘permainan’ yang dilakukan oleh perwakilan rakyat ini di
gedung dewan.
Kalau hari ini, masyarakat yang cinta keadilan sedang terfokus kepada persoalan
Artalyta yang telah ‘mengobok-obok’ institusi Kejaksaan Agung , hingga banya
mengaitkan para petinggi Kejaksaan Agung tersebut, kini kembali, masyarakat
dipertontonkan kembali dengan kasus yang mengaitkan anggota dewan.
Di sinilah kita melihat sepertinya selama ini, hukum dipermainkan. Ibarat bola
yang bisa digulirkan ke mana saja. Kemudian dimainkan dan akhirnya bisa dibuang
atau ditembakkan ke arah yang lain. Mafia peradilan memang sudah lama
terdengar, tetapi untuk membuka persoalan ini diperlukan ‘pembersih’ yang
benar-benar bersih. Baik di institusi penegak hukum maupun di instansi
pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang komisi yang punya hak wewenang dalam
menyoroti, memeriksa bahkan mengadili orang-orang yang terlibat kasus korupsi.
Dan gebrakan demi gebrakan sudah mereka lakukan. Paling tidak, nama-nama
pejabat mulai dari Walikota, Bupati dan Gubernur sudah ada yang ditangani. Kini
mereka tidak hanya ‘membersihan’ pihak eksekutif semata, tetapi sudah merambah
ke lembaga legislatif, dan beberapa orang sudah harus tidur di sel tahanan.
Kasus korupsi memang seperti benang kusut, jika harus di selesaikan maka harus
berani menguraikannya hingga akar-akarnya. Tetapi, jika hanya selesai pada
tataran penerima dan pemberi, belumlah dianggap selesai. Ini harus dituntaskan
hingga kepada siapa pemberi kebijakan yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Sebagai masyarakat, tentu kita bersyukur bahwa penegakan hukum sudah tidak lagi
melihat siapa yang melakukan hal itu. Boleh jadi ia pejabat maupun anggota
dewan, bahkan jika perlu penegakan hukum juga harus ditegakkan kepada
orang-orang yang biasa berada di lingkungan hukum itu sendiri, apakah jaksa,
pengacara maupun hakim.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan KPK, semua masyarakat pasti setuju, bahkan
memberi dukungan agar KPK terus ‘menggasak’ orang-orang yang selama ini ‘kebal’
dengan hukum. Tidak ada kata kecuali bagi orang-orang yang telah menyengsarakan
rakyat tersebut. Ingat, setiap mereka makan hasil korupsi yang mereka lakukan,
maka sesungguhnya mereka telah makan daging dari orang yang mereka zalimi
tersebut. Untuk itu mari kita teriakan, “Tegakkan hukum, jangan jadikan hukum
sebagai tameng bagi orang yang bersalah, tapi jadikan hukum untuk menjadi
panglima orang-orang yang teraniaya.”
Mari kita lihat, sepak terjang KPK, mudah-mudahan mereka terus beraksi untuk
‘menelanjangi’ orang-orang yang selama ini menguras harta rakyat demi
kepentingan dan kesenangan diri mereka sendiri. ****
__________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325