sumber: 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/spanduk-liar-di-tugu-perjuangan-marak-2.html


                                        Spanduk Liar di Tugu Perjuangan Marak   
                                                                
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Saturday, 05 July 2008                  
        
                        
                                        
                        
                                KARO
(SINDO) – Sejumlah spanduk masih terpasang di sepanjang putaran Tugu
Perjuangan Berastagi.Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo sudah
menetapkan kawasan ini bebas spanduk dan sejenisnya. 

Spanduk yang terpajang di tempat itu, yang merupakan
pintu masuk ke kawasan objek wisata Gundaling, telah menimbulkan
kesemrawutan yang mengganggu keindahan kota wisata ini. Camat Berastagi
Swilingli Sitepu yang di hubungi melalui telepon selulernya kemarin
mengatakan, pemasangan spanduk di kawasan Berastagi bukanlah
kewenangannya, baik dari segi perizinan maupun penertibannya. ”Meski
begitu, kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk di
kawasan yang dilarang agar keindahan Kota Berastagi, yang merupakan
salah satu objek andalan Tanah Karo, tetap terjaga keasriannya,”
ujarnya. Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karo Edy Katana
Sebayang mengaku belum mengetahui adanya spanduk yang diduga liar
terpasang di kawasan Tugu Perjuangan Berastagi. ”Mungkin
yang memasang spanduk tersebut sudah mengantongi izin,”katanya. Untuk
itu, pihaknya akan mengecek kebenaran seputar pemasangan spanduk
tersebut. ”Kami akan berkoordinasi dengan pihak tata
pemerintahan,apakah spanduk yang ada di kawasan Tugu Perjuangan
memiliki izin atau tidak,”ujar Sebayang. Untuk
diketahui, pemerintah daerah setempat telah melarang pemasangan reklame
di lokasi wisata itu.Dalam Perda Kabupaten Karo No .3/2006 disebutkan,
dilarang memasang reklame, spanduk, bendera, umbul-umbul, stiker dan
sejenisnya di sekitar putaran Tugu Perjuangan Berastagi. (makmur
sembiring) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke