Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/eksekusi-tanah-sugihen-ricuh-2.html
Eksekusi Tanah Sugihen Ricuh
Wednesday, 30 July 2008
KARO (SINDO) – Eksekusi lahan sekitar 5 hektare
(ha) di Desa
Sugihan,Kecamatan Dolat Rayat kemarin ricuh.Eksekusi pun gagal setelah
mendapat perlawanan dari warga yang bersenjatakan bambu dan kayu.
Dari pantauan SINDO, sejak
pukul 07.00 WIB, seratusan massa dari keluarga Njelmati br Kemit yang
dinyatakan kalah dalam kasus perdata tanah yang memiliki luas sekitar 5
ha sudah bersiaga di jalan menuju lahan yang akan dieksekusi oleh pihak
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Untuk menghadang petugas
yang akan mengeksekusi, massa dari keluarga Njelmati br Kemit sempat
membuat barikade dari bambu dan ban yang dibakar. Hal ini membuat
puluhan anggota Dalmas Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo yang datang
sekitar pukul 10.00 WIB kesulitan masuk ke lokasi eksekusi.
Karena
mendapat hadangan,panitera dari PN Kabanjahe pun sempat mempertemukan
tergugat keluarga Njelmati br Kemit dengan pihak penggugat dari
keluarga Ngamah br Ginting. Namun, upaya yang dilakukan pihak PN
Kabanjahe yang berlangsung sekitar tiga jam tidak membuahkan hasil.
Masing-masing
pihak tetap bersikukuh kalau empat lokasi tanah yang akan dieksekusi,
di antaranya disebut dengan Juma Lau Kerangen, Juma Reba Kulau, Juma
Pintu 1, dan Juma Pintu 2 merupakan hak mereka. Karena tidak
mendapatkan titik temu, pihak PN Kabanjahe yang dibantu oleh Dalmas
Polres Tanah Karo pun memutuskan melakukan eksekusi dan melawati
barikade ban yang dibakar oleh massa.
Tindakan Polisi ini
langsung disambut massa yang bersenjatakan kayu dan bambu sehingga
bentrokan antara massa keluarga Njelmati br Kemit dan petugas tidak
terelakkan. Akibat bentrokan ini, sejumlah warga mengalami luka ringan.
Karena mendapat perlawanan sengit, sekitar pukul 14.00 WIB
kemarin, panitera dari PN Kabanjahe memutuskan menunda eksekusi hingga
batas waktu yang belum ditentukan. Salah seorang anggota panitera dari
PN Kabanjahe, Kristian Surbakti mengatakan, pihaknya sudahberupaya
keras untuk masuk ke lahan yang akan dieksekusi.
Namun karena
mendapat perlawanan, pihaknya terpaksa membatalkan eksekusi. ”Kita
terpaksa menunda eksekusi karena ada perlawanan dari masyarakat. Hal
ini kita lakukan agar tidak ada korban dalam kegiatan ini,” katanya.
Benar
Sembiring,salah seorang dari keluarga tergugat menegaskan, pihaknya
akan tetap mempertahankan tanah yang akan dieksekusi oleh pihak PN
Kabanjahe. ”Kami akan tetap mempertahankan tanah tersebut karena merasa
tanah tersebut merupakan warisan dari keluarga kami,” tandasnya.
(makmur sembiring)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net