Masyarakat 9 Desa Kecamatan Bangun Purba Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 
Putusan MKLubuk Pakam (SIB)

Warga di 9 desa wilayah kecamatan Bangun Purba Deli Serdang, melalui Badan 
Perwakilan Desa (BPD) maupun yang tergabung dalam Persekutuan
Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu meminta pihak
eksekutif (pemerintah) menindak lanjuti amar keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) RI Nomor 4/PUU-VI/2008 tanggal 27 Mei 2008 dalam hal
penyelesaian batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.


Demikian ditegaskan Koordinator 9 Desa Agusaf Damanik, Senin (4/8) di
Lubuk Pakam. Surat permohonan tertanggal 8 Juli 2008 ditandatangani 9
kepala desa di wilayah Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang
masing-masing Kepala Desa Batu Masagi, Sungai Buaya, Tarean, Silindak,
Damak Glugur, Pagar Manik, Kulasar, Pamah dan Kepala Desa Tapak Meriah
ditujukan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, DPR RI,
DPD Sumut, Gubsu, Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang.


Dalam surat itu disebutkan bahwa MK dalam amar keputusannya pada point
4.2 halaman 59 menyebutkan substansi persoalan dalam permohonan a.quo
sesungguhnya berada dalam ruang lingkup kewenangan eksekutif
(pemerintah) untuk menyelesaikannya yaitu, tidak atau belum tuntasnya
persoalan batas wilayah antara Deli Serdang dan Serdang Bedagai yang
berakibat timbulnya dualisme pemerintahan di 9 desa, bukan persoalan
inskonstitusionalitas norma undang-undang.


Dengan mempedomani keputusan MK RI, warga di 9 desa Kecamatan Bangun
Purba yang sampai saat ini tetap menolak untuk berintegrasi ke Serdang
Bedagai mohon kepada Presiden untuk dapat menyikapi permasalahan dengan
memperhatikan aspirasi rakyat. Permohonan penyelesaian konflik batas
wilayah di 9 desa yang telah memakan waktu lama perlu segera dilakukan
mengingat dalam waktu dekat warga akan mengikuti pesta demokrasi baik
Pilkada Deli Serdang, maupun Pilpres dan Legislatif.


Sementara Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu
(PMA-BTSH) dalam surat nomor 11/PMA-BTSH/BP/VII/2008 tanggal 07 Juli
2008 ditujukan kepada Gubsu juga mohon penyelesaian masalah sesuai
dengan saran MK dalam keputusannya.


Alasan warga di 9 desa menolak untuk berintegrasi ke Serdang Bedagai
karena jarak tempuh masyarakat dari 9 desa ke ibukota kabupaten yaitu
Sei Rampah cukup jauh (berjarak lebih kurang 84 Km) sedang ke ibukota
kabupaten Deli Serdang Lubuk Pakam hanya sekira 29 Km.


Selain itu, adat istiadat, budaya dan kultur yang selama ini terjalin
harmonis di 9 desa tersebut akan terpecah belah. padahal tujuan
pemekaran selain mempercepat pembangunan, pelayanan masyarakat juga
membina kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat istiadat setempat,
kata Agusaf.


Dijelaskan berkas permohonan warga untuk penyelesaian batas kabupaten
yang ditujukan kepada Presiden dikirimkan melalui anggota DPD RI
Parlindungan Purba SH pada acara “Marsombu Sihol” (Pesta Budaya
Simalungun-red) di kecamatan Bangun Purba baru-baru ini. (M-32/m)

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke