langkah tersebut dihambat sejumlah faktor eksternal, seperti budaya maskulin dalam partai politik, dana, dan keluarga.
Mejuah - juah, Sekedar share mengenai Caleg Perempuan, Kenapa saya menggaris bawahi, budaya maskulin, dana dan keluarga. kira2 ketiga faktor diatas adalah benar adanya. Kebetulan Nande i rumah (br. Ginting) si tading i kupang pe caleg, arah PDI P nari, tapi nande no 3 caleg DPRD , ibas kuota perempuan ia no. 1, perbahanken ia ketua organisasi perempuan ras sidebanna, ras sidebanna... Penjabaren telu faktor.ndai : Budaya maskulin : Banci kari kerina anggotana pulung i rumah ngaya' jam 2 pepagi. ngeranaken politik, politik ras politik dengan gaya maskulinna, e pe dilaki kerina, lawes pe kudarat, dilaki kerina temanna, adi ku kantor saja maka lit temanna diberu. Dana, : si pastina, ia me pedarat sen adi lit kegiaten2 DPC, anggota sakit, kampanye dirina, pulung i rumah untuk konsumsi, bensin, dll. Keluarga, kebetulen anak i pupus nande ras bapa aku ngenca, e pe tading i jenda la ka nari man belanjana duana ( anak tidak terlalu merepotkan lagi) , maka dukungen moril saja ku nande, ras pe Bapa i rumah (mama tigan) la pencemburu, ras i tandaina kerina teman2 nande, ras pe i tehna uga kin perlangkah kalak ibas partai, perbahanken ia pe cukup berpengalaman ibas dunia politik, Kuharapken kenyataan datas banci sitekna menjadi gambaren nyata man caleg perempuan. Bujur, Mejuah - juah Deasy Bali ----- Original Message ---- From: MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 11, 2008 2:14:19 Subject: [tanahkaro] Caleg perempuan: larangan atau tabu Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Faktor Eksternal Menghambat[JAKARTA] Perempuan Indonesia sebetulnya memiliki kapabilitas untuk berkiprah ke dunia politik dengan menjadi anggota legislatif. Namun, langkah tersebut dihambat sejumlah faktor eksternal, seperti budaya maskulin dalam partai politik, dana, dan keluarga. Kondisi tersebut menyulitkan parpol memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Demikian rangkuman pendapat caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Dita Indah Sari, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Marrisa Haque, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, aktivis perempuan Sarah Leri Mboeik, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto, dan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Suprayogo, yang dihimpun SP, Sabtu (9/8) Menurut Dita, secara internal perempuan telah siap terjun ke arena politik. Sayangnya, kesiapan itu dihambat oleh faktor eksternal, yakni minimnya ruang yang diberikan parpol dan keluarga yang menghambat. "Banyak sarjana perempuan yang kapabel di bidang politik. Tetapi, langkah mereka dihambat parpol atau keluarga," katanya. Sedangkan, Marissa melihat masalah finansial masih menjadi faktor penghambat. "Sudah saatnya perempuan menjadi agen perubahan. Perempuan harus menunjukkan tidak berpolitik, seperti kaum laki-laki yang melakukan korupsi, manipulasi, dan praktik ijazah palsu, untuk menjadi anggota legislatif. Perempuan harus membawa masyarakat menjauh dari jurang kehancuran," katanya. Senada dengannya, Masruchah menyatakan parpol belum mendorong kader perempuan berkiprah di lembaga legislatif, karena memang tidak ada pengkaderan yang baik dari tingkat desa hingga nasional. Akhirnya, parpol mencari caleg dari luar untuk memenuhi kuota perempuan. Sarah Mboeik menyatakan kaum perempuan masih merasa berpolitik adalah dunia yang kasar dan menyeramkan, sehingga alergi menjalaninya. "Mekanisme parpol yang sensitif terhadap gender membuat perempuan sulit bergiat dalam politik," katanya. Secara terpisah, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto menyatakan belum terpenuhinya kuota perempuan merupakan kegagalan parpol melakukan pendidikan politik. "Jangankan pendidikan politik kepada perempuan, kepada masyarakat pun masih minim. Kuota itu hanya langkah awal menuju struktur politik yang proporsional, " katanya. Sedangkan, Imam Suprayogo mengatakan kesulitan parpol merekrut perempuan terjadi karena lembaga politik dianggap masih "nakal" dan tidak mewakili konstituen. "Makanya banyak perempuan yang hebat enggan ke lembaga ini, kecuali mereka yang menjadikan legislatif sebagai ladang pekerjaan mencari nafkah semata," ujarnya. Tak Serius Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak serius mendorong partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hal itu tercermin dari penerbitan Peraturan KPU 18/2008 yang tidak mewajibkan parpol memenuhi kuota tersebut. Menurut Masruchah, terbitnya Peraturan KPU 18/2008 menunjukkan KPU secara kelembagaan tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat UU Pemilu Legislatif. Sesuai pemantauan KPI, lanjutnya, salah satu dalih KPU menerbitkan peraturan tersebut adalah di daerah-daerah tertentu di Indonesia masih ada larangan atau tabu memajukan perempuan menjadi caleg. Pendapat senada disampaikan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Menurutnya, pemberian kuota 30 persen caleg perempuan masih setengah hati, sehingga tidak ada sanksi yang tegas apabila parpol tidak memenuhinya. Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti menyatakan pihaknya tetap tidak akan memberikan sanksi lebih keras yang melampaui ketentuan UU 10/2008. [128/ASR/HDS/ 070]Last modified: 9/8/08 SUARA PEMBARUAN DAILY -- ________________________________ Låna pengar utan säkerhet. Sök och jämför lån hos Kelkoo. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
