Sumber: 
http://hariansib.com/2008/08/29/6-pasang-calon-bupatiwakil-bupati-langkat-periode-2009-2014-ditetapkan/

Langkat (SIB)

KPUD Kabupaten Langkat melalui rapat pleno terbuka menetapkan enam pasang calon 
bupati/wakil bupati Langkat periode 2009-2014.
Penetapan ke-enam pasang calon bupati/wakil bupati Langkat tersebut
melalui berita acara nomor 270-001/KPU-Lkt /2008 yang dibacakan Ketua
KPU Supomo SPd di gedung KNPI Langkat, Kamis (28/8) di Stabat.


Ke-6 pasang Cabub/Wabub Langkat tersebut adalah Ngogesa Sitepu/Budiono
nomor urut 1, Panrizal Darus/Parluhutan Siregar nomor urut 2,
Suratman/Rosdannely nomor urut 3, Asrim Nain/Legimun nomor urut 4,
Sempurna Tarigan/Afrizal Khan nomor urut 5 dan Rudi Hartono
Bangun/Supriadi nomor urut 6.


Ketua KPUD Langkat Sotomo SPd kepada wartawan mengatakan, sebelum
menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati Langkat, pihaknya
terlebih dahulu melakukan penelitian seputar kelengkapan administrasi
dari sejumlah calon.


Dari ke-6 pasang calon tersebut, pasangan Panrizal Darus
Gane/Parluhutan Siregar sempat bermasalah dimana adanya dukungan ganda
dari salah satu partai politik. Namun setelah dilakukan verifikasi ke
DPD dan DPP, pasangan Panrizal Darus Gane/Parluhutan melalui rapat
pleno KPUD Langkat yang digelar pada tanggal 26 Agustus 2008 dinyatakan
lulus dalam verifikasi.


Dengan telah ditetapkannya pasangan Panrizal Darus Gane/Parluhutan
Siregar sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Langkat tersebut, praktis
pasangan tersebut mendapatkan dukungan 12 partai politik .


Lebihlanjut dikatakannya, ke-6 pasang calon bupati/wakil bupati Langkat
yang telah ditetapkan tersebut, dua pasang melalui jalur perseorangan
yaitu pasangan Suratman/dr Rosdannely dan Sempurna Tarigan/Afrizal Khan.


Usai melakukan penetapan ke-6 pasang calon bupati/wakil bupati, Ketua
KPUD Langkat Sutomo SPd didampingi pimpinan parpol dan undangan lainnya
menyaksikan penandatanganan persetujuan penetapan nomor urut pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh masing-masing pasangan
calon.


Penetapan Nomor Urut Calon Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah berdasarkan SK KPUD Kabupaten Langkat Nomor : 15 Tahun 2008
tentang Penetapan Nomor Urut Calon Pasangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Langkat, yang ditetapkan dan diundangkan
tanggal 28 Agustus 2008. (M27/h)



      

Kirim email ke