(Refleksi Penolakan RUU Pornografi di Salatiga pada Hari jumat 17
Oktober 2008 dan Aksi Damai Moria GBKP dan Permata GBKP di kantor
DPRD SUMUT/Kantor Gubernur Sumut Rabu 22 Oktober 2008 untuk menolak
RUU Pornografi)
Pro dan Kontra masalah RUU APP (Anti Pornografi dan
Pornoaksi) yang sudah berganti nama menjadi RUU Pornografi ini sudah
berlangsung selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 1998-2008.
Sebelumnya ada lebih 60an pasal dari draf RUU APP ini. Akan tetapi
setelah banyak di protes dari berbagai kalangan kelompok Masyarakat
maka saat ini RUU Pornografi ini tinggal 43 Pasal. Yang menjadi
pertanyaan adalah Apakah setelah menjadi 43 Pasal draf RUU
Pornografi ini sudah tidak menuai Protes atau Kontroversi dari
berbagai Masyarakat? Ternyata tidak, dari 43 pasal RUU Pornografi
itu ada 5 Pasal yang menjadi Kontroversi yakni Pasal 1 : Pornografi
adalah materi seksualitas yang dibuat oleh Manusia dalam bentuk :
Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum yang dapat membangkitkan
seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam Masyarakat.
Defenisi ini dinilai kabur, frasa "yang dapat membangkitkan
seksual" tidak jelas dan subjektif, seni pertunjukan Masyarakat atau
lukisan, misalnya, sangat rentan dianggap melanggar Pasal ini. Pasal
4 setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan pornografi yang memuat :
A. Persanggamaan, termaksud persanggamaan menyimpang. B, kekerasan
seksual. C, masturbasi atau onani. D. "Ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan ketelanjangan" atau E. alat kelamin.
Definisi "mengesankan ketelanjangan" tidak jelas dan menimbulkan
tafsir subjektif. Pasal 5 setiap orang dilarang meminjamkan atau
mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4:1. dengan
definisi kabur pada pasal 4, pasal ini rentan untuk mengirim
siapapun kedalam Bui/Penjara karena dituduh, misalnya, mengambil
foto dari internet yang 'Mengesankan ketelanjangan'. Pasal 10 :
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persanggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya. Definisi istilah ketelanjangan, eksploitasi seksusal,
bermuatan pornografi, tidak jelas dan mengandung tafsir subjektif.
Pasal 21 : Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan
pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi. Pasal ini dianggap berbahaya karena memberi peluang
siapapun, atas nama memerangi "Pornografi" bertindak main hakim
sendiri. Sangat Multi tafsir. Untuk itu, RUU Pornogarfi ini
sebaiknya di tolak!!
Kita tahu, ada banyak Daerah-daerah yang menolak RUU
Pornografi ini diantaranya Provinsi Papua, Bali, Jawa Barat, Sulut,
Kalteng, NTT, Medan, Jakarta dan Jogyakarta. Bahkan tidak sedikit
elemen Masyarakat dan Organisasi yang ikut menolaknya, PGI, KWI,
PMKRI, GMKI, Fraksi PDIP, PDS, Masyarakat Seni Jogya yang dikomandoi
Butet, Aktivis Perempuan yang dipimpin Ratna Sarumpaet, Olga
Lidyia, Ibu Sinta Abdurahman Wahid dan Ratu Hemas dari Yogyakarta
juga sangat keras menolak. Melihat situasi dan masalah itulah Kami
juga di Salatiga bersama berbagai elemen Masyarakat seperti LMND,
KPI, GMKI, LKU UKSW, KPGI (Kesaktian Peduli Generasi Indonesia),
SRMI, YMCA, PERWASUS ikut menolak RUU Pornografi ini. Karena
sebenarnya sudah ada Undang-undang No 8 Tahun 1992 Tentang
Perfilman, Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-
undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-undang 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak/Traffiking dan KUHP. Melihat Undang-
undang yang sudah ada tersebut maka, sebenarnya RUU Pornografi tidak
perlu dibuat, RUU ini perlu di hentikan pembahasannya. Karena sudah
ada Undang-undang yang mengatur tentang Pornografi atau sejenisnya.
Yang terpenting saat ini adalah bagaimana Pemerintah dalam hal ini
Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Aparat yang terkait untuk
segera dengan tegas melaksanakan Undang-undang yang sudah ada
tersebut. Bukan malah membuat Undang-undang yang baru seperti RUU
Pornografi yang dibahas oleh Pansus RUU P di DPR RI yang diketuai
oleh Balkan Kaplale dari Partai Demokrat ini.
Disamping sarat oleh "Agenda terselubung" yang mementingkan
segelintir atau sekelompok orang RUU Pornografi ini sangat berbahaya
karena bisa menyebabkan Kekerasan atau mengakibatkan
munculnya "Milisi-milisi Sipil" baru dengan mengatas namakan
menegakkan Moral Bangsa maka ada sekelompok orang yang
mengatasnamakan Golongan tertentu yang merasa di menangkan (yang
pada akhirnya mereka bebas dan leluasa Menswiping siapa saja yang
mereka Anggap Melanggar Undang-Undang Pornografi). Ini sangat
berbahaya sekali bagi Kelangsungan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang
terdiri dari berbagai-bagai Suku dan Budaya. Indonesia begitu indah
dengan Kebhinekaan, mengapa harus diseragamkan seperti Budaya dari
Taliban dengan Busana yang tertutup!! Pemerintah RI harus Hati-hati
dalam hal ini.
RUU Pornografi Ini bisa mengakibatkan Perpecahan atau
Disintegrasi Bangsa. Jadi untuk para Partai yang mendukung RUU ini
seperti Golkar, Demokrat, PKS, Partai Bulan Bintang, Pan, PKB dan
sebagainya segeralah menghentikan RUU Pornografi ini. Kecuali Partai
PDI Perjuangan dan PDS yang menolak RUU Pornografi ini karena kedua
Partai ini mengakomodir kepentingan Nasional dan Kepentingan Bangsa
yang beragam. Bukan kepentingan Sekelompok atau segelintir orang
saja. Pemerintah dalam hal ini Balkan Kaplale dan Pansus RUU
Pornografi Agar Segera Menghentikan Pembahasan RUU Pornografi ini
dengan segera mungkin, karena Sebelumnya sudah banyak yang menolak,
bukan tidak mungkin akan terjadi konflik Horizontal di Masyarakat
bila RUU P ini dipaksakan untuk tetap di sahkan. Karena banyaknya
Pro dan Kontra!! Pemerintah dan DPR RI hendaknya lebih serius
mengurus masalah Korban Lapindo, Illeggal Logging, Korupsi BLBI,
Korupsi Dana Aliran Bank Indonesia, Kekerasan, Pengangguran,
Kemiskinan, Padi Super Toy, Blue Energi, Penggusuran, TKI, Krisis
Global, Harga Sawit, Konversi Minyak Tanah ke Gas, BBM yang naik,
masalah Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya daripada mengurus
masalah RUU Pornografi yang Kontroversi ini.
Dan tentunya Pemerintah/DPR RI harus menghargai Pakaian-
pakaian dari budaya Bali, Jawa, Papua, Karo, Kalimantan, Sulut dan
NTT yang mungkin saja mengesankan "Ketelanjangan" tapi bukan berarti
Pornografi seperti yang dijelaskan di draf RUU Pornografi yang penuh
Misteri dan Multi Tafsir ini. Tolong hargai Budaya yang beragam di
Indonesia ini. Mengenakan Koteka di Papua dan berpakaian Adat di
Bali dengan "Agak telanjang" itu bukanlah Porno bagi mereka. Sekali
lagi, Negeri ini tidak mesti Seragam. Beda itu Indah. Kami, bukan
tidak anti terhadap Pornografi, Sex Bebas, Kumpul Kebo, Selingkuh
dan sejenisnya. Kami menolak RUU Pornografi ini karena sarat dengan
Kepentingan Politik dan Golongan tertentu. Kami menjamin, bahwa Kami
lebih Anti Terhadap masalah Pornografi daripada anggota Pansus DPR
RI yang membahas RUU P tersebut. Mari, Urusan Moral serahkan saja
kepada Keluarga dan Tokoh Agama. Bukan kepada DPR. Biarkan
Masyarakat terdidik oleh Agama dan Keluarganya untuk mengetahui apa
yang benar dan apa yang salah. Pemerintah jangan mengurus hal-hal
yang Pribadi atau Privat. Untuk itu kami dengan tegas Menolak RUU
Pornografi ini, tetapi kami tetap mendukung Pemerintah RI dan
Aparatnya untuk membasmi Pornogarfi dan sejenisnya dengan Undang-
undang yang sudah ada tapi bukan dengan RUU Pornogarfi. Pada
akhirnya RUU Pornografi dapat menimbulkan sinisme baru. Ada sekian
banyak istilah yang berhubungan dengan Seksualitas dalam Teks RUU
ini : Persanggamaan, Persanggamaan menyimpang, Masturbasi, Alat
kelamin, menyajikan secara eksplisit Alat kelamin, dan lain-lain.
Kalau seseorang membaca istilah-istilah itu dan kemudian
timbul "Hasrat Seksual" pada dirinya, Apakah teks RUU inipun harus
dianggap sebuah Pornografi?? Pemerintah RI sedang di Uji dengan
masalah Pro dan Kontra RUU P ini. Ditolak atau Disintegrasi Bangsa?
Mau pilih yang mana!!
Tuhan Yesus Memberkati AMEN
Penulis
Pdt Masada Sinukaban
Kesaktian Peduli Generasi Indonesia
Sumber:
Tempo 5 Oktober 2008 Halaman 38-39 LRB (Riset dan Wawancara)
Tempo, 19 Oktobert 2008 Halaman 34-35, Pornografi dan Asumsi-asumsi
Antropologis : Ignas Kleden
Harian Kompas
You Tube RCTI Com
Draf RUU Pornografi 2008
Situs www.mirifika.
Pernyataan sikap PGI dan KWI Indonesia
Bahan Aksi Front Tolak RUU Pornografi Salatiga, Syalom Pasau, Pdt M
Sinukaban DKK
Metro TV : Diskusi Tentang RUU Pornografi bersama Constan Ponggawa
dari PDS dan Agung Sasongko dari PDIP
Diskusi bersama Aktivis Perempuan di Salatiga Bulan Oktober 2008 di
rumah Pdt M Sinukaban
http://kesaktianpeduligenerasi.blogspot.com/