(Refleksi Penolakan RUU Pornografi di Salatiga pada Hari jumat 17 
Oktober  2008 dan Aksi Damai Moria GBKP dan Permata GBKP di kantor 
DPRD SUMUT/Kantor Gubernur Sumut Rabu 22 Oktober 2008 untuk menolak 
RUU Pornografi)
        Pro dan Kontra masalah RUU APP (Anti Pornografi dan 
Pornoaksi) yang sudah berganti nama menjadi RUU Pornografi ini sudah 
berlangsung selama kurang lebih 10 tahun sejak  tahun 1998-2008. 
Sebelumnya ada lebih 60an pasal dari draf RUU APP ini. Akan tetapi 
setelah banyak di protes dari berbagai kalangan kelompok Masyarakat 
maka saat ini  RUU Pornografi ini tinggal 43 Pasal. Yang menjadi 
pertanyaan adalah Apakah setelah menjadi 43 Pasal draf RUU 
Pornografi ini sudah tidak menuai Protes atau Kontroversi dari 
berbagai Masyarakat? Ternyata tidak, dari 43 pasal RUU Pornografi 
itu ada 5 Pasal yang menjadi Kontroversi yakni Pasal 1 : Pornografi 
adalah materi seksualitas  yang dibuat  oleh Manusia dalam bentuk : 
Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar 
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau 
bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media 
komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum yang dapat membangkitkan 
seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam Masyarakat. 
        Defenisi ini dinilai kabur, frasa "yang dapat membangkitkan 
seksual" tidak jelas dan subjektif, seni pertunjukan Masyarakat atau 
lukisan, misalnya, sangat rentan dianggap melanggar Pasal ini. Pasal 
4 setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, 
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, 
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan pornografi yang memuat : 
A. Persanggamaan, termaksud persanggamaan menyimpang. B, kekerasan 
seksual. C, masturbasi atau onani. D. "Ketelanjangan atau tampilan 
yang mengesankan ketelanjangan" atau E. alat kelamin. 
Definisi "mengesankan ketelanjangan" tidak jelas dan menimbulkan 
tafsir subjektif. Pasal 5 setiap orang dilarang meminjamkan atau 
mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4:1. dengan 
definisi kabur pada pasal 4, pasal ini rentan untuk mengirim 
siapapun kedalam Bui/Penjara karena dituduh, misalnya, mengambil 
foto dari internet yang 'Mengesankan ketelanjangan'. Pasal 10 : 
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam 
pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, 
eksploitasi seksual, persanggamaan, atau yang bermuatan pornografi 
lainnya. Definisi istilah ketelanjangan, eksploitasi seksusal, 
bermuatan pornografi, tidak jelas dan mengandung tafsir subjektif. 
Pasal 21 : Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan 
pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan 
pornografi. Pasal ini dianggap berbahaya karena memberi peluang 
siapapun, atas nama memerangi "Pornografi" bertindak main hakim 
sendiri.  Sangat Multi tafsir. Untuk itu, RUU Pornogarfi ini 
sebaiknya di tolak!!
        Kita tahu, ada banyak Daerah-daerah yang menolak RUU 
Pornografi ini diantaranya Provinsi Papua, Bali, Jawa Barat, Sulut, 
Kalteng, NTT, Medan, Jakarta dan Jogyakarta. Bahkan tidak sedikit 
elemen Masyarakat dan Organisasi yang ikut menolaknya, PGI, KWI, 
PMKRI, GMKI, Fraksi PDIP, PDS, Masyarakat Seni Jogya yang dikomandoi 
Butet,  Aktivis Perempuan yang dipimpin Ratna Sarumpaet, Olga 
Lidyia, Ibu Sinta Abdurahman Wahid dan Ratu Hemas dari Yogyakarta 
juga sangat keras menolak. Melihat situasi dan masalah itulah Kami 
juga di Salatiga bersama berbagai elemen Masyarakat seperti LMND, 
KPI, GMKI, LKU UKSW, KPGI (Kesaktian Peduli Generasi Indonesia), 
SRMI, YMCA, PERWASUS ikut menolak RUU Pornografi ini. Karena 
sebenarnya sudah ada Undang-undang No 8 Tahun 1992 Tentang 
Perfilman, Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-
undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-undang 23 Tahun 
2002 Tentang Perlindungan Anak/Traffiking dan KUHP. Melihat Undang-
undang yang sudah ada tersebut maka, sebenarnya RUU Pornografi tidak 
perlu dibuat,  RUU ini perlu di hentikan pembahasannya. Karena sudah 
ada Undang-undang yang mengatur tentang Pornografi atau sejenisnya. 
Yang terpenting saat ini adalah bagaimana Pemerintah dalam hal ini 
Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Aparat yang terkait untuk 
segera dengan tegas melaksanakan Undang-undang yang sudah ada 
tersebut. Bukan malah membuat Undang-undang yang baru seperti RUU 
Pornografi yang dibahas oleh Pansus RUU P di DPR RI yang diketuai 
oleh Balkan Kaplale dari Partai Demokrat ini.
        Disamping sarat oleh "Agenda terselubung" yang mementingkan 
segelintir atau sekelompok orang RUU Pornografi ini sangat berbahaya 
karena bisa menyebabkan Kekerasan atau mengakibatkan 
munculnya "Milisi-milisi Sipil" baru dengan mengatas namakan 
menegakkan Moral Bangsa maka ada sekelompok orang yang 
mengatasnamakan Golongan tertentu yang merasa di menangkan (yang 
pada akhirnya mereka bebas dan leluasa Menswiping siapa saja yang 
mereka Anggap Melanggar Undang-Undang Pornografi). Ini sangat 
berbahaya sekali bagi Kelangsungan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang 
terdiri dari berbagai-bagai Suku dan Budaya. Indonesia begitu indah 
dengan Kebhinekaan, mengapa harus diseragamkan seperti Budaya dari 
Taliban dengan Busana yang tertutup!! Pemerintah RI harus Hati-hati 
dalam hal ini.
        RUU Pornografi Ini bisa mengakibatkan Perpecahan atau 
Disintegrasi Bangsa. Jadi untuk para Partai yang mendukung RUU ini 
seperti Golkar, Demokrat, PKS, Partai Bulan Bintang, Pan, PKB dan 
sebagainya segeralah menghentikan RUU Pornografi ini. Kecuali Partai 
PDI Perjuangan dan PDS yang menolak RUU Pornografi ini karena kedua 
Partai ini mengakomodir kepentingan Nasional dan Kepentingan Bangsa 
yang beragam. Bukan kepentingan Sekelompok atau segelintir orang 
saja. Pemerintah dalam hal ini Balkan Kaplale dan Pansus RUU 
Pornografi Agar Segera Menghentikan Pembahasan RUU Pornografi ini 
dengan segera mungkin, karena Sebelumnya sudah banyak yang menolak, 
bukan tidak mungkin akan terjadi konflik Horizontal di Masyarakat 
bila RUU P ini dipaksakan untuk tetap di sahkan. Karena banyaknya 
Pro dan Kontra!! Pemerintah dan DPR RI hendaknya lebih serius 
mengurus masalah Korban Lapindo, Illeggal Logging, Korupsi BLBI, 
Korupsi Dana Aliran Bank Indonesia, Kekerasan, Pengangguran, 
Kemiskinan, Padi Super Toy, Blue Energi, Penggusuran, TKI, Krisis 
Global, Harga Sawit, Konversi Minyak Tanah ke Gas, BBM yang naik, 
masalah Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya daripada mengurus 
masalah RUU Pornografi yang Kontroversi ini.
        Dan tentunya Pemerintah/DPR RI harus menghargai Pakaian-
pakaian dari budaya Bali, Jawa, Papua, Karo, Kalimantan, Sulut  dan 
NTT yang mungkin saja mengesankan "Ketelanjangan" tapi bukan berarti 
Pornografi seperti yang dijelaskan di draf RUU Pornografi yang penuh 
Misteri dan Multi Tafsir ini. Tolong hargai Budaya yang beragam di 
Indonesia ini. Mengenakan Koteka di Papua dan berpakaian Adat di 
Bali dengan "Agak telanjang" itu bukanlah Porno bagi mereka. Sekali 
lagi, Negeri ini tidak mesti Seragam. Beda itu Indah. Kami, bukan 
tidak anti terhadap Pornografi, Sex Bebas, Kumpul Kebo, Selingkuh 
dan sejenisnya. Kami menolak RUU Pornografi ini karena sarat dengan 
Kepentingan Politik dan Golongan tertentu. Kami menjamin, bahwa Kami 
lebih Anti Terhadap masalah Pornografi daripada anggota Pansus DPR 
RI yang membahas RUU P tersebut. Mari, Urusan Moral serahkan saja 
kepada Keluarga dan Tokoh Agama. Bukan kepada DPR. Biarkan 
Masyarakat terdidik oleh Agama dan Keluarganya untuk mengetahui apa 
yang benar dan apa yang salah.  Pemerintah jangan mengurus hal-hal 
yang Pribadi atau Privat. Untuk itu kami dengan tegas Menolak RUU 
Pornografi ini, tetapi kami tetap mendukung Pemerintah RI dan 
Aparatnya untuk membasmi Pornogarfi dan sejenisnya dengan Undang-
undang yang sudah ada tapi bukan dengan RUU Pornogarfi. Pada 
akhirnya RUU Pornografi dapat menimbulkan sinisme baru. Ada sekian 
banyak istilah yang berhubungan dengan Seksualitas dalam Teks RUU 
ini : Persanggamaan, Persanggamaan menyimpang, Masturbasi, Alat 
kelamin, menyajikan secara eksplisit Alat kelamin, dan lain-lain. 
Kalau seseorang membaca istilah-istilah itu dan kemudian 
timbul "Hasrat Seksual" pada dirinya, Apakah teks RUU inipun harus 
dianggap sebuah Pornografi?? Pemerintah RI sedang di Uji dengan 
masalah Pro dan Kontra RUU P ini. Ditolak atau Disintegrasi Bangsa? 
Mau pilih yang mana!!


Tuhan Yesus Memberkati AMEN
Penulis
Pdt Masada Sinukaban
Kesaktian Peduli Generasi Indonesia
Sumber:
Tempo 5 Oktober 2008 Halaman 38-39 LRB (Riset dan Wawancara)
Tempo, 19 Oktobert 2008 Halaman 34-35, Pornografi dan Asumsi-asumsi 
Antropologis : Ignas Kleden
Harian Kompas
You Tube  RCTI Com
Draf RUU Pornografi 2008 
Situs www.mirifika.
Pernyataan sikap PGI dan KWI Indonesia
Bahan Aksi Front Tolak RUU Pornografi Salatiga, Syalom Pasau, Pdt M 
Sinukaban DKK
Metro TV : Diskusi Tentang RUU Pornografi bersama Constan Ponggawa 
dari PDS dan Agung Sasongko dari PDIP
Diskusi bersama Aktivis Perempuan di Salatiga Bulan Oktober 2008 di 
rumah Pdt M Sinukaban

http://kesaktianpeduligenerasi.blogspot.com/


Kirim email ke