Jumat, 31/10/2008 09:23 WIB
UU Pornografi Disahkan, Aparat Harus Segera Bertindak
Aprizal Rahmatullah – detikNews
 
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI kemarin, 30 Oktober telah mengesahkan 
Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-Undang. Kini aparat 
penegak hukum dapat segera menindak praktek pornografi.

"Jadi ini menurut saya adalah tonggak awal untuk melakukan pemberantasan 
praktek-praktek pornografi secara ilegal, kini tidak ada alasan lagi bagi 
aparat untuk tidak segera memberantas," kata Ketua FPPP, Lukman Hakim 
Syaifuddin kepada detikcom pukul 08.36 WIB, Jumat (31/10/2008).

Lukman menjelaskan, selama ini tidak adanya payung hukum untuk memberantas 
praktek pornografi sering dijadikan alasan oleh aparat untuk tidak bertindak. 
Mengenai pelaksanaan UU ini, Lukman berharap agar aparat hukum dapat memahami 
isi dan semangat UU Pornografi.

"Namun apabila tidak efektif, hal ini berpulang kepada pemerintah," tambahnya.

Keputusan pengesahan UU Pornografi diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi 
menyetujui diundangkannya RUU tersebut. FPDIP dan FPDS tetap menolak pengesahan 
RUU Pornografi. Keputusan ini ditandai dengan aksi walk out saat pengambilan 
keputusan di sidang paripurna.(ape/mok)


      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Kirim email ke