Jumat, 31/10/2008 09:23 WIB
UU Pornografi Disahkan, Aparat Harus Segera Bertindak
Aprizal Rahmatullah – detikNews
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI kemarin, 30 Oktober telah mengesahkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-Undang. Kini aparat
penegak hukum dapat segera menindak praktek pornografi.
"Jadi ini menurut saya adalah tonggak awal untuk melakukan pemberantasan
praktek-praktek pornografi secara ilegal, kini tidak ada alasan lagi bagi
aparat untuk tidak segera memberantas," kata Ketua FPPP, Lukman Hakim
Syaifuddin kepada detikcom pukul 08.36 WIB, Jumat (31/10/2008).
Lukman menjelaskan, selama ini tidak adanya payung hukum untuk memberantas
praktek pornografi sering dijadikan alasan oleh aparat untuk tidak bertindak.
Mengenai pelaksanaan UU ini, Lukman berharap agar aparat hukum dapat memahami
isi dan semangat UU Pornografi.
"Namun apabila tidak efektif, hal ini berpulang kepada pemerintah," tambahnya.
Keputusan pengesahan UU Pornografi diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi
menyetujui diundangkannya RUU tersebut. FPDIP dan FPDS tetap menolak pengesahan
RUU Pornografi. Keputusan ini ditandai dengan aksi walk out saat pengambilan
keputusan di sidang paripurna.(ape/mok)
__________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325