Warga 9 Desa Tolak Bergabung ke Pemkab Sergai 
Massa Dobrak Pintu Besi Kantor DPRD Deli Serdang 
Lubuk Pakam, (Analisa) 
Warga Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu dari 9 desa 
di Kecamatan Bangun Purba yang sebelumnya merupakan desa di Kabupaten Deli 
Serdang yang hingga kini tetap menolak bergabung ke Pemkab Serdang Bedagai 
kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten induk Deli Serdang mendobrak pintu 
besi pagar untuk masuk ke kantor DPRD Deli Serdang di Jalan Negara Lubuk Pakam 
untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (26/11). 
Massa dengan Ketua Umum Selman Ginting,Ketua Harian OK Dirhamsyah Tousa dan 
Sekretaris Awaluddin Sinaga datang dengan mengendarai tiga truk dan sejumlah 
angkot dan awalnya setibanya di depan kantor DPRD massa terlihat masih tertib 
tetapi setelah menunggu sekian lama namun orasi yang mereka sampaikan sama 
sekali tidak mendapat respons dari anggota dewan. 
Massa terpaksa mendobrak pintu besi pagar untuk memasuki kantor dan begitu 
masuk ke halaman kantor DPRD diketahui tidak ada anggota dewan di kantor 
tersebut. Waktu aksi massa mendobrak pintu besi pagar belum ada pengamanan dari 
pihak kepolisian. 
Setelah kejadian baru datang anggota Polres Deli Serdang yang selanjutnya 
menjaga pintu masuk ke ruang kantor dewan untuk mengantisipasi terjadinya 
tindakan anarkis dari massa akibat kekesalan dari kondisi yang mereka temui di 
kantor dewan tersebut. 
Di halaman kantor DPRD,massa berorasi dan menyesalkan anggota DPRD yang dinilai 
tidak mampu memenuhi aspirasi dan tuntutan warga 9 desa yang tetap tidak ingin 
bergabung ke Pemkab Sergai setelah terealisasinya pemekaran kabupaten pada 
tahun 2003 lalu. 
Massa menegaskan sejak terealisasinya pemekaran kabupaten melalui UU 
No.36/2003, warga 9 desa yaitu Desa Sungai Buaya, Pamah, Kulasar, Silinda, 
Tarean, Damak Gelugur,Tapak Meriah,Batu Masagih dan Desa Pagar Manik merasa 
tersakiti oleh kondisi itu namun warga 9 desa tetap komit tidak ingin bergabung 
ke Pemkab Sergai berdasarkan upaya pelestarian adat istiadat yang selama ini 
dijadikan pedoman hidup sebagian besar masyarakat di 9 desa itu. 
Selain itu,dengan bergabung ke Pemkab Sergai menjadikan semakin jauh jarak desa 
dengan pusat pemerintahan serta mempersulit masyarakat dalam mengakses 
pengurusan dokumen baik yang sifatnya kependudukan maupun kegiatan perekonomian 
sebab tidak semua kepentingan masyarakat mampu diselesaikan di kantor camat 
saja karena masih banyak lagi surat kelengkapan lainnya yang harus diurus di 
tingkat kabupaten yang jaraknya demikian jauh. 
Untuk itu massa minta kepada Gubsu agar meneruskan kepada Mendagri tentang 
perbaikan UU No.36/2003 yang diselaraskan dengan aspirasi masyarakat sesuai 
pasal 4 ayat (1) UU No.22/1994. 
Karena tidak adanya anggota dewan yang merespons aksi mereka,massapun 
selanjutnya berkonvoi berangkat menuju kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan 
dan sepulang dari Medan pada sore harinya massa mendatangi kantor Badan Pusat 
Statistik (BPS),Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Kesbang dan 
Linmas Deli Serdang untuk mempertanyakan tentang status kependudukan warga 9 
desa itu apakah masih berada di wilayah Pemkab Deli Serdang karena kini untuk 
mengurus SKCK di Polres Sergai dan Polres Deli Serdang mereka ditolak hingga 
untuk mengurus SKCK mereka terpaksa ke Poldasu. (sk) 



      __________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052

Kirim email ke