Guna Menghindari Polemik Berkepanjangan, Putusan MK Tentang Wilayah 9 Desa Ini 
Harus Dibatalkan
by Redaksi on Nopember 28th, 2008
Sergai (SIB)
Pemerintah diharapkan bijaksana terkait dengan tuntutan masyarakat sembilan 
desa di Kecamatan Silindak, yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Serdang 
Bedagai (Sergai) untuk bergabung dengan Kabupaten Deli Serdang.
Desakan itu sebagai aspirasi murni dari masyarakat yang selama ini merasa asing 
dan tertekan hidupnya, kalau disebut sebagai masyarakat Sergai. Karenanya, 
Kabupaten Sergai harus legowo dan kepada Kabupaten Deli Serdang bisa 
menerimanya. Caranya dengan melakukan pembatalan putusan MK (Mahkamah 
Konstitusi) yang menyatakan tentang wilayah 9 desa ini termasuk ke Kabupaten 
Sergai.
"Kita khawatir, akibat tidak aspiratifnya pemerintah, polemik berkepanjangan 
akan terus berlanjut," tegas tokoh pemuda Sergai Horas Siboro kepada SIB, Kamis 
(27/11), di Sei Rampah menanggapi unjuk rasa ratusan masyarakat dari 9 desa ke 
kantor Gubsu, Rabu (26/11).
Tidak terwujudnya keinginan masyarakat di 9 desa keluar dari Sergai, juga 
mengakibatkan situasi di desa ini selalu tidak kondusif. Pada setiap 
pelaksanaan kegiatan terutama menyangkut pesta demokrasi, desa-desa ini selalu 
mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan karena situasi yang terus 
bergejolak.
Masyarakat di 9 desa ini dapat merasa aman dan nyaman bila mereka bisa kembali 
bergabung dengan Kabupaten Deli Serdang karena berbagai alasan. Bayangkan saja, 
jelas Siboro, pada Pilgubsu dan Pilkades, banyak sekali warga yang tidak 
mengikuti pemilihan. Artinya, katanya, proses demokrasi sulit berjalan di sana. 
Sampai kapan kondisi ini berakhir, pemerintah harus memberi perhatian serius, 
harapnya lagi.
Jarak dari desa mereka ke pusat pemerintahan selama ini cukup jauh. Apa Pemkab 
Sergai tidak melihat itu? Saya kira, Pemkab Sergai harus membuka pikiran, dan 
hati nuraninya. Kasihan masyarakatnya. Belum lagi dari segi pembangunan, desa 
ini bakal terus tertinggal.
"Karenanya, permintaan warga agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 
/PPU-VI/2008 tertanggal 28 Mei 2008 yang menyatakan wilayah 9 desa ini termasuk 
ke Kabupaten Sergai dapat dibatalkan dan mereka bisa kembali ke wilayah Deli 
Serdang. Ini demi kesejahteraan rakyat," tegasnya. (M-34/q)
--
KOMENTAR
The gang of 3, Rizal Nurdin, Amri Tambunan, Ery Nuradi masih kepala batu 
mempertahankan 9 desa masuk Sergai. Tiga orang ini bersekongkol memecah 
Delisedrdang dengan pemekaran Sergai dan mencaplok 9 desa Karo masuk ke Sergai. 
Untuk menggolkan politik pecah belahnya pendatang Amri Tambunan dan gangnya 
ternyata menggunakan MK sebagai tangan yang syah dari pusat. Berlainan halnya 
dengan desa Karo Juma Tombak, 6 orang pendatang Tapanuli menggunakan Bagir 
Manan untuk melegalisasi pencopotan hak ulayat orang Karo atas Juma Tombak. 
Pendatang-pendaötang Tapanuli ini selalu saja punya kepandaian menggunakan dan 
meminjam tangan besi dari Pusat. Dan yang menderita selalu orang Karo, sebagai 
penduduk asli dan pemilik tanah ulayat. Di daerah ini sudah berdiam orang Karo 
bahkan jauh sebelum kolonial Belanda datang, jauh sebelum etnis-etnis lain yang 
datang berduyun setelah orang-orang Karo berjuang dan berperang mati-matian 
mengusir penjajah. Orang Karo mengorbankan
 nyawa dan harta bendanya termasuk bumi hangus sangkin bencinya kepada penjajah 
dan cintanya kepada tanah airnya disini tanah ulayatnya. Setelah Belanda pergi 
orang-orang Mandailing turun temurun memerintah Sumut, orang Karo sebagai 
satu-satunya etnis yang gigih (termasuk perang Sunggal) mengusir Belanda dari 
Sumtim disingkirkan begitu saja dari kekuasaan. Tidak hanya sampai disitu, 
tanah ulayat merekapun dibagi-bagikan kepada pendatang, bahkan sampai zaman 
reformasi seperti mata kita dan kuping kita masih ikut jadi saksi: 9 desa 
Bangun Purba dan Juma Tombak, terakhir Durin Tonggal, dengan menggunakan tangan 
besi Pusat. Oarang-orang yang menggunakan kesempatan ini ialah orang-orang 
pendatang Tapanuli, seperti pendatang Amir Tambunan di kasus 9 desa dan 6 orang 
Tapanuli di kasus Juma Tombak. 
"selama Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri orang Karo tidak pernah 
berkhianat, maka saya sangat mengharapkan, kita juga melakukan hal sama seperti 
dilakukan pendahulu kita" (Camat Sei Bingei Siang Ginting Manik) 
Orang Karo tetap didepan menentang perpecahan maupun tipu-menipu sesama etnis 
dan sekali gus juga sangat memahami perjuangan abadi antar etnis ethnicgroups 
self-assertion and struggling for power, territorial power or state power. 
Perjuangan ini harus adil, terutama kalau perjuangan itu terjadi ditanah ulayat 
etnis tertentu, pendatang harus tau diri (adil) supaya tidak terjadi perang 
seperti di Kalbar, Kalteng, Poso atau Maluku atau Papua. Orang Karo sudah 
terlalu banyak mengalah, sejak permulaan kemerdekaan dan terus sampai ke era 
reformasi, tanah dan daerahnya masih terus diasak. Pendatang-pendatang ditanah 
ulayat Karo supaya menghentikan kegiatannya menggunakan tangan besi pusat untuk 
menggebuki orang Karo, seperti MA di Juma Tombak dan MK di 9 desa Bangun Purba. 
 
Salam perjuangan abadi antar etnis
MUG


      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke