Kejaksaan Tuntut Mati Seorang Koruptor 
Jakarta, (Analisa) 
Institusi kejaksaan, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia pada era 
reformasi, baru menuntut hukuman mati terhadap seorang koruptor, yaitu Dicky 
Iskandardinata dalam kasus perkara korupsi pembobolan Bank BNI. 
Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi di Jakarta, 
Kamis, selama ini pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum telah berupaya 
secara maksimal menuntut terdakwa dalam beberapa perkara korupsi, termasuk 
Dicky Iskandardinata. 
Dicky Iskandardinata, yang bernama asli Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata, 
pada 22 Februari 2007 divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 20 tahun 
penjara dalam kasus pencairan letter of credit (LC) di BNI Cabang Kebayoran 
Baru, Jaksel. Hukuman itu serupa dengan yang diterima Dicky baik pada tingkat 
pengadilan negeri maupun tingkat banding. 
Marwan menuturkan, penuntutan hukuman mati terhadap koruptor oleh kejaksaan 
mengacu kepada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 
21 Tahun 2001. 
Menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus korupsi, ujarnya, 
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) disyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus 
dilakukan dalam keadaan tertentu. 
Ia memaparkan, keadaan tertentu tersebut apabila dana yang dikorupsi 
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, 
kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, atau apabila tindak 
pidana korupsi tersebut merupakan pengulangan (residivis). 
Marwan juga mengatakan, pendapat bahwa koruptor harus dihukum mati cukup 
beralasan karena penerapan hukuman mati di negara lain seperti China telah 
berhasil menekan tingkat perkembangan korupsi di negara tersebut. 
"Upaya ke arah tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, antara lain 
dengan instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala 
Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan nomor surat: R-053/A/Fd.1/09/2008 tanggal 
10 September 2008 agar tidak ragu-ragu menuntut tinggi para pelaku tindak 
pidana korupsi," katanya. 
Meski telah terdapat instruksi tersebut, ujarnya, tetapi dalam penerapannya 
perlu dilakukan secara proporsional dan seobjektif mungkin serta penuh dengan 
kearifan. 
Selain itu, Marwan juga mengemukakan, institusi kejaksaan di Tanah Air pada 
2008 hingga Oktober telah menangani sebanyak 857 perkara tindak pidana korupsi. 
(Ant) 



      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke