Kejaksaan Tuntut Mati Seorang Koruptor
Jakarta, (Analisa)
Institusi kejaksaan, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia pada era
reformasi, baru menuntut hukuman mati terhadap seorang koruptor, yaitu Dicky
Iskandardinata dalam kasus perkara korupsi pembobolan Bank BNI.
Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi di Jakarta,
Kamis, selama ini pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum telah berupaya
secara maksimal menuntut terdakwa dalam beberapa perkara korupsi, termasuk
Dicky Iskandardinata.
Dicky Iskandardinata, yang bernama asli Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata,
pada 22 Februari 2007 divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 20 tahun
penjara dalam kasus pencairan letter of credit (LC) di BNI Cabang Kebayoran
Baru, Jaksel. Hukuman itu serupa dengan yang diterima Dicky baik pada tingkat
pengadilan negeri maupun tingkat banding.
Marwan menuturkan, penuntutan hukuman mati terhadap koruptor oleh kejaksaan
mengacu kepada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor
21 Tahun 2001.
Menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus korupsi, ujarnya,
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) disyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus
dilakukan dalam keadaan tertentu.
Ia memaparkan, keadaan tertentu tersebut apabila dana yang dikorupsi
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, atau apabila tindak
pidana korupsi tersebut merupakan pengulangan (residivis).
Marwan juga mengatakan, pendapat bahwa koruptor harus dihukum mati cukup
beralasan karena penerapan hukuman mati di negara lain seperti China telah
berhasil menekan tingkat perkembangan korupsi di negara tersebut.
"Upaya ke arah tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, antara lain
dengan instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala
Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan nomor surat: R-053/A/Fd.1/09/2008 tanggal
10 September 2008 agar tidak ragu-ragu menuntut tinggi para pelaku tindak
pidana korupsi," katanya.
Meski telah terdapat instruksi tersebut, ujarnya, tetapi dalam penerapannya
perlu dilakukan secara proporsional dan seobjektif mungkin serta penuh dengan
kearifan.
Selain itu, Marwan juga mengemukakan, institusi kejaksaan di Tanah Air pada
2008 hingga Oktober telah menangani sebanyak 857 perkara tindak pidana korupsi.
(Ant)
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014