kesalahan kita di sini

*"Upaya ke arah tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, antara lain
dengan instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala
Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan nomor surat: R-053/A/Fd.1/09/2008
tanggal 10 September 2008 agar tidak ragu-ragu menuntut tinggi para pelaku
tindak pidana korupsi,"
*

itu menandakan bahwa hukumannya memang tidak jelas, bisa tinggi bisa juga
rendah, alias bisa diatur-atur sesuai dengan keinginan yang memutuskan.
seharusnya yang memutuskan itu bukan jaksa, tetapi sistem(hukum) yang baku,
dan jaksa yang mengoperasikan. Memang seakan-akan seperti robot, namun
itulah hukum yang adil, tidak memandang sogokan, kroni, pejabat, gender
serta perasaan.

"hanya sebuah pandangan perpola lamegogo"

2008/11/29 MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]>

>   *Kejaksaan Tuntut Mati Seorang Koruptor* *Jakarta, (Analisa)* Institusi
> kejaksaan, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia pada era
> reformasi, baru menuntut hukuman mati terhadap seorang koruptor, yaitu Dicky
> Iskandardinata dalam kasus perkara korupsi pembobolan Bank BNI. Menurut
> Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi di Jakarta, Kamis,
> selama ini pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum telah berupaya secara
> maksimal menuntut terdakwa dalam beberapa perkara korupsi, termasuk Dicky
> Iskandardinata. Dicky Iskandardinata, yang bernama asli Ahmad Sidik
> Mauladi Iskandardinata, pada 22 Februari 2007 divonis oleh Mahkamah Agung
> (MA) dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pencairan letter of credit
> (LC) di BNI Cabang Kebayoran Baru, Jaksel. Hukuman itu serupa dengan yang
> diterima Dicky baik pada tingkat pengadilan negeri maupun tingkat banding. 
> Marwan
> menuturkan, penuntutan hukuman mati terhadap koruptor oleh kejaksaan mengacu
> kepada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 21
> Tahun 2001. Menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus korupsi,
> ujarnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) disyaratkan bahwa perbuatan tersebut
> harus dilakukan dalam keadaan tertentu. Ia memaparkan, keadaan tertentu
> tersebut apabila dana yang dikorupsi diperuntukkan bagi penanggulangan
> keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis
> ekonomi dan moneter, atau apabila tindak pidana korupsi tersebut merupakan
> pengulangan (residivis). Marwan juga mengatakan, pendapat bahwa koruptor
> harus dihukum mati cukup beralasan karena penerapan hukuman mati di negara
> lain seperti China telah berhasil menekan tingkat perkembangan korupsi di
> negara tersebut. "Upaya ke arah tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan
> Agung, antara lain dengan instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan
> Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan nomor surat:
> R-053/A/Fd.1/09/2008 tanggal 10 September 2008 agar tidak ragu-ragu menuntut
> tinggi para pelaku tindak pidana korupsi," katanya. Meski telah terdapat
> instruksi tersebut, ujarnya, tetapi dalam penerapannya perlu dilakukan
> secara proporsional dan seobjektif mungkin serta penuh dengan kearifan. Selain
> itu, Marwan juga mengemukakan, institusi kejaksaan di Tanah Air pada 2008
> hingga Oktober telah menangani sebanyak 857 perkara tindak pidana korupsi.
> *(Ant)*
>
> ------------------------------
> Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
> Sök och jämför priser hos 
> Kelkoo.<http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325>
> 
>



-- 
nangkoel Gutul
THE SHEPHERD
http://www.nangkoel.com
==================

Kirim email ke