kesalahan kita di sini *"Upaya ke arah tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, antara lain dengan instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan nomor surat: R-053/A/Fd.1/09/2008 tanggal 10 September 2008 agar tidak ragu-ragu menuntut tinggi para pelaku tindak pidana korupsi," *
itu menandakan bahwa hukumannya memang tidak jelas, bisa tinggi bisa juga rendah, alias bisa diatur-atur sesuai dengan keinginan yang memutuskan. seharusnya yang memutuskan itu bukan jaksa, tetapi sistem(hukum) yang baku, dan jaksa yang mengoperasikan. Memang seakan-akan seperti robot, namun itulah hukum yang adil, tidak memandang sogokan, kroni, pejabat, gender serta perasaan. "hanya sebuah pandangan perpola lamegogo" 2008/11/29 MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> > *Kejaksaan Tuntut Mati Seorang Koruptor* *Jakarta, (Analisa)* Institusi > kejaksaan, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia pada era > reformasi, baru menuntut hukuman mati terhadap seorang koruptor, yaitu Dicky > Iskandardinata dalam kasus perkara korupsi pembobolan Bank BNI. Menurut > Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi di Jakarta, Kamis, > selama ini pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum telah berupaya secara > maksimal menuntut terdakwa dalam beberapa perkara korupsi, termasuk Dicky > Iskandardinata. Dicky Iskandardinata, yang bernama asli Ahmad Sidik > Mauladi Iskandardinata, pada 22 Februari 2007 divonis oleh Mahkamah Agung > (MA) dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pencairan letter of credit > (LC) di BNI Cabang Kebayoran Baru, Jaksel. Hukuman itu serupa dengan yang > diterima Dicky baik pada tingkat pengadilan negeri maupun tingkat banding. > Marwan > menuturkan, penuntutan hukuman mati terhadap koruptor oleh kejaksaan mengacu > kepada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 21 > Tahun 2001. Menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus korupsi, > ujarnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) disyaratkan bahwa perbuatan tersebut > harus dilakukan dalam keadaan tertentu. Ia memaparkan, keadaan tertentu > tersebut apabila dana yang dikorupsi diperuntukkan bagi penanggulangan > keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis > ekonomi dan moneter, atau apabila tindak pidana korupsi tersebut merupakan > pengulangan (residivis). Marwan juga mengatakan, pendapat bahwa koruptor > harus dihukum mati cukup beralasan karena penerapan hukuman mati di negara > lain seperti China telah berhasil menekan tingkat perkembangan korupsi di > negara tersebut. "Upaya ke arah tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan > Agung, antara lain dengan instruksi Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan > Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan nomor surat: > R-053/A/Fd.1/09/2008 tanggal 10 September 2008 agar tidak ragu-ragu menuntut > tinggi para pelaku tindak pidana korupsi," katanya. Meski telah terdapat > instruksi tersebut, ujarnya, tetapi dalam penerapannya perlu dilakukan > secara proporsional dan seobjektif mungkin serta penuh dengan kearifan. Selain > itu, Marwan juga mengemukakan, institusi kejaksaan di Tanah Air pada 2008 > hingga Oktober telah menangani sebanyak 857 perkara tindak pidana korupsi. > *(Ant)* > > ------------------------------ > Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. > Sök och jämför priser hos > Kelkoo.<http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325> > > -- nangkoel Gutul THE SHEPHERD http://www.nangkoel.com ==================
