Sampai Desember Tahun 2008
Kejari Kabanjahe Usut Lima Kasus Tindak Pidana Korupsi
Kabanjahe, (Analisa)
Jelang Tahun 2008 Kejari Kabanjahe telah menangani lima kasus tindak pidana
korupsi untuk memenuhi program Kejagung 5 , 3, 1. Lima kasus korupsi di tingkat
Kejati dan tiga kasus di tingkat kejari dan satu kasus di tingkat Kacabjari.
Hal tersebut dikatakan Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan SH ketika
dikonfirmasi melalui telephone selulernya Selasa (2/12) sore seputar penangan
kasus tindak pidana yang diduga mengakibatkan adanya kerugian negara yang
dilakukan beberapa kalangan dan pejabat di Kabupaten Karo
Dari kelima kasus tersebut dua kasus KUT dan telah divonis dalam persidangan di
PN Kabanjahe sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan yakni
kasus PDAM tentang penggelembungan pemasangan meteran air untuk pelanggan
sebanyak 300 pelanggan di Tigapanah Kecamatan Tigapanah. Dalam kasus ini pihak
Kejari Kabanjahe telah menetapkan Kepala IKK Tigapanah ST sebagai tersangka
Disebutkan, dalam kasus ini menurut Tambok, tersangka pada tahun 2004 dan 2005
telah melakukan pelaporan dengan membuat pemasangan baru dialihkan dengan
proses balik nama pelanggan sebanyak 300 pelanggan yang menimbulkan kerugian
PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo.
Dijelaskan, ST dalam kasus tersebut semula menerima permohonan baru dari warga
untuk pemasangan air minum ke rumah penduduk. Menindak lanjuti permohonan
tersebut ST seharusnya membuat laporan pemasangan baru tetapi justru sebaliknya
ST melaporkan adanya pemasangan baru dengan balik nama
Sementara dua kasus lainnya menyangkut proyek jalan usaha tani bernilai Rp 411
juta dengan sumber dana APBD Kabupaten Karo T.A. 2007 berlokasi di Juma Pulit
Kecamatan Juhar yang diduga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara
Dalam kasus ini Kejari Kabanjahe telah menetapkan oknum Kabid TPH (Tanaman
Pangan dan Hortikultura) Dinas Pertanian Karo berinisial Ir N br S sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka sedangkan JK selaku Direktur
CV HJ yang dihunjuk sebagai rekanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(ps)
--
Catatan/Keterangan:
dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejagung sudah menerapkan standar minimal
kasus yang ditangani yang disebut Program 5-3-1.
Kejati inimal menangani 5 berkas korupsi, Kejaksaan Negeri minimal 3 berkas,
dan Cabang Kejaksaan Negeri minimal menangani 1 berkas korupsi.
Sekedar mengingatkan,
maksud angka 5-3-1 ini adalah: dalam setahun, ditargetkan lima kasus korupsi
mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kajati, tiga kasus oleh Kajari dan satu
kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik
oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian. Angka ini dirumuskan
pada masa awal kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Program ini dibikin
untuk menentukan keseriusan kinerja para kepala kantor Kejaksaan di daerah
dalam menumpas korupsi.
Agaknya, pernyataan 5-3-1 bukan harga mati seperti diutarakan Hendarman akhir
bulan lalu, penafsirannya adalah peniadaan 'hukuman' bagi para pimpinan
kejaksaan di daerah. Justru buat para pimpinan yang dianggap gagal, mereka
dapat 'bonus' pembinaan di Pusdiklat. Sembari memberi tataran di Pusdiklat bagi
Kajari yang gagal di pentas daerah, Kejagung mengganti dengan pimpinan yang
dianggap mumpuni. Tentu dengan tes dan pembekalan ala Kejagung.
(Hukumonline.com)
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014