Sampai Desember Tahun 2008
Kejari Kabanjahe Usut Lima Kasus Tindak Pidana Korupsi 
 
Kabanjahe, (Analisa) 
Jelang Tahun 2008 Kejari Kabanjahe telah menangani lima kasus tindak pidana 
korupsi untuk memenuhi program Kejagung 5 , 3, 1. Lima kasus korupsi di tingkat 
Kejati dan tiga kasus di tingkat kejari dan satu kasus di tingkat Kacabjari. 
Hal tersebut dikatakan Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan SH ketika 
dikonfirmasi melalui telephone selulernya Selasa (2/12) sore seputar penangan 
kasus tindak pidana yang diduga mengakibatkan adanya kerugian negara yang 
dilakukan beberapa kalangan dan pejabat di Kabupaten Karo 
Dari kelima kasus tersebut dua kasus KUT dan telah divonis dalam persidangan di 
PN Kabanjahe sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan yakni 
kasus PDAM tentang penggelembungan pemasangan meteran air untuk pelanggan 
sebanyak 300 pelanggan di Tigapanah Kecamatan Tigapanah. Dalam kasus ini pihak 
Kejari Kabanjahe telah menetapkan Kepala IKK Tigapanah ST sebagai tersangka 
Disebutkan, dalam kasus ini menurut Tambok, tersangka pada tahun 2004 dan 2005 
telah melakukan pelaporan dengan membuat pemasangan baru dialihkan dengan 
proses balik nama pelanggan sebanyak 300 pelanggan yang menimbulkan kerugian 
PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo. 
Dijelaskan, ST dalam kasus tersebut semula menerima permohonan baru dari warga 
untuk pemasangan air minum ke rumah penduduk. Menindak lanjuti permohonan 
tersebut ST seharusnya membuat laporan pemasangan baru tetapi justru sebaliknya 
ST melaporkan adanya pemasangan baru dengan balik nama 
Sementara dua kasus lainnya menyangkut proyek jalan usaha tani bernilai Rp 411 
juta dengan sumber dana APBD Kabupaten Karo T.A. 2007 berlokasi di Juma Pulit 
Kecamatan Juhar yang diduga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara 
Dalam kasus ini Kejari Kabanjahe telah menetapkan oknum Kabid TPH (Tanaman 
Pangan dan Hortikultura) Dinas Pertanian Karo berinisial Ir N br S sebagai 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka sedangkan JK selaku Direktur 
CV HJ yang dihunjuk sebagai rekanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 
(ps)
--
 
Catatan/Keterangan:
dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejagung sudah menerapkan standar minimal 
kasus yang ditangani yang disebut Program 5-3-1. 
Kejati inimal menangani 5 berkas korupsi, Kejaksaan Negeri minimal 3 berkas, 
dan Cabang Kejaksaan Negeri minimal menangani 1 berkas korupsi.

 
Sekedar mengingatkan, 
maksud angka 5-3-1 ini adalah: dalam setahun, ditargetkan lima kasus korupsi 
mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kajati, tiga kasus oleh Kajari dan satu 
kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik 
oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian. Angka ini dirumuskan 
pada masa awal kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Program ini dibikin 
untuk menentukan keseriusan kinerja para kepala kantor Kejaksaan di daerah 
dalam menumpas korupsi.
Agaknya, pernyataan 5-3-1 bukan harga mati seperti diutarakan Hendarman akhir 
bulan lalu, penafsirannya adalah peniadaan 'hukuman' bagi para pimpinan 
kejaksaan di daerah. Justru buat para pimpinan yang dianggap gagal, mereka 
dapat 'bonus' pembinaan di Pusdiklat. Sembari memberi tataran di Pusdiklat bagi 
Kajari yang gagal di pentas daerah, Kejagung mengganti dengan pimpinan yang 
dianggap mumpuni. Tentu dengan tes dan pembekalan ala Kejagung. 
(Hukumonline.com)


      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke