adi lima ngenca setahun berarti melela denga kesempaten pejabat kab karo unutuk memperjuangken rakyatna ras masa depanna. ndigan lah majuna karoku enda.
________________________________ From: MU Ginting <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, December 3, 2008 8:36:35 PM Subject: [tanahkaro] untuk memenuhi jatah atau . . . Sampai Desember Tahun 2008 Kejari Kabanjahe Usut Lima Kasus Tindak Pidana Korupsi Kabanjahe, (Analisa) Jelang Tahun 2008 Kejari Kabanjahe telah menangani lima kasus tindak pidana korupsi untuk memenuhi program Kejagung 5 , 3, 1. Lima kasus korupsi di tingkat Kejati dan tiga kasus di tingkat kejari dan satu kasus di tingkat Kacabjari. Hal tersebut dikatakan Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan SH ketika dikonfirmasi melalui telephone selulernya Selasa (2/12) sore seputar penangan kasus tindak pidana yang diduga mengakibatkan adanya kerugian negara yang dilakukan beberapa kalangan dan pejabat di Kabupaten Karo Dari kelima kasus tersebut dua kasus KUT dan telah divonis dalam persidangan di PN Kabanjahe sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan yakni kasus PDAM tentang penggelembungan pemasangan meteran air untuk pelanggan sebanyak 300 pelanggan di Tigapanah Kecamatan Tigapanah. Dalam kasus ini pihak Kejari Kabanjahe telah menetapkan Kepala IKK Tigapanah ST sebagai tersangka Disebutkan, dalam kasus ini menurut Tambok, tersangka pada tahun 2004 dan 2005 telah melakukan pelaporan dengan membuat pemasangan baru dialihkan dengan proses balik nama pelanggan sebanyak 300 pelanggan yang menimbulkan kerugian PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo. Dijelaskan, ST dalam kasus tersebut semula menerima permohonan baru dari warga untuk pemasangan air minum ke rumah penduduk. Menindak lanjuti permohonan tersebut ST seharusnya membuat laporan pemasangan baru tetapi justru sebaliknya ST melaporkan adanya pemasangan baru dengan balik nama Sementara dua kasus lainnya menyangkut proyek jalan usaha tani bernilai Rp 411 juta dengan sumber dana APBD Kabupaten Karo T.A. 2007 berlokasi di Juma Pulit Kecamatan Juhar yang diduga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara Dalam kasus ini Kejari Kabanjahe telah menetapkan oknum Kabid TPH (Tanaman Pangan dan Hortikultura) Dinas Pertanian Karo berinisial Ir N br S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka sedangkan JK selaku Direktur CV HJ yang dihunjuk sebagai rekanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (ps) -- Catatan/Keterangan: dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejagung sudah menerapkan standar minimal kasus yang ditangani yang disebut Program 5-3-1. Kejati inimal menangani 5 berkas korupsi, Kejaksaan Negeri minimal 3 berkas, dan Cabang Kejaksaan Negeri minimal menangani 1 berkas korupsi. Sekedar mengingatkan, maksud angka 5-3-1 ini adalah: dalam setahun, ditargetkan lima kasus korupsi mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kajati, tiga kasus oleh Kajari dan satu kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian. Angka ini dirumuskan pada masa awal kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Program ini dibikin untuk menentukan keseriusan kinerja para kepala kantor Kejaksaan di daerah dalam menumpas korupsi. Agaknya, pernyataan 5-3-1 bukan harga mati seperti diutarakan Hendarman akhir bulan lalu, penafsirannya adalah peniadaan 'hukuman' bagi para pimpinan kejaksaan di daerah. Justru buat para pimpinan yang dianggap gagal, mereka dapat 'bonus' pembinaan di Pusdiklat. Sembari memberi tataran di Pusdiklat bagi Kajari yang gagal di pentas daerah, Kejagung mengganti dengan pimpinan yang dianggap mumpuni. Tentu dengan tes dan pembekalan ala Kejagung. (Hukumonline. com) ________________________________ Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo. Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum: http://www.kelkoo. se/c-169901- resor-biljetter. html
