Kompas, Sabtu, 30 Juni 2007
Dari Perang Sunggal sampai Lahan Kuala Namu
Oleh Khaeruddin
Layaknya wilayah lain di Nusantara, dahulu rakyat Sumatera Utara tak pernah
mengenal kepemilikan individual atas tanah. Kedatangan Belanda yang membuka
perusahaan perkebunan menandai dimulainya era kepemilikan individual itu.
K Saidin, Kepala Pertanahan Kesultanan Deli, dalam buku Sengketa Tanah dan
Alternatif Pemecahan Studi Kasus di Sumatera Utara (Sumut), menulis, kedatangan
Nienhuys, pengusaha onderneming (perkebunan) asal Belanda ke tanah Deli, yang
sekarang menjadi wilayah kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, pada Juli 1863
dianggap sebagai awal mula dari karut-marutnya sengketa tanah di Sumut.
Nienhuys adalah orang yang memperkenalkan tanah Deli ke dunia dengan membuka
perkebunan tembakau, yang galur asli daunnya masih terkenal di seluruh dunia
hingga kini.
Berawal dari keberhasilan Nienhuys inilah, di wilayah Karesidenan Sumatera
Timur yang kini menjadi Sumatera Utara mulai berdiri perkebunan swasta asing
dengan komoditas lain, seperti karet dan kelapa sawit. Perusahaan swasta asing
ini menyewa lahan untuk membuka perkebunan dari sultan dan ketua masyarakat
adat melalui akta konsesi.
Menurut Saidin dalam bukunya, sultan atau ketua masyarakat adat menyewakan
tanah-tanah tersebut dengan tenggang waktu selama 75 hingga 99 tahun. Sultan
bertindak atas nama masyarakat hukum adat dan diketahui gubernur jenderal
sebagai wakil Kerajaan Belanda di Hindia Timur.
Ahli hukum agraria dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Muhammad
Yamin Lubis, mengungkapkan, tindakan Sultan Deli menyewakan tanah adat ke
perusahaan swasta asing telah mengubah konsep kepemilikan tanah di wilayah
Kesultanan Deli.
"Seperti juga di wilayah lain di Indonesia, di Deli tanah itu milik Tuhan yang
diberikan kepada rakyat. Atas nama rakyat, raja kemudian mengorganisasinya.
Kepemilikan tanah tetap atas nama rakyat, hanya saja yang mengorganisasi raja.
Ini berbeda dengan hukum agraria Barat, di mana raja adalah pemilik keseluruhan
tanah," papar Yamin.
Konsep hukum agraria Barat yang dibawa ke Deli dimulai saat perusahaan
perkebunan swasta menyewa tanah langsung dari sultan tanpa melibatkan
rakyatnya.
"Perusahaan perkebunan ini menyewa tanah langsung ke raja, padahal rakyatlah
yang punya. Mereka membuat kontrak dengan raja sendirian. Hak-hak kepemilikan
tanah mulai terindividualisasi. Jika masyarakat ingin diakui sebagai pemilik
sah atas tanah, mereka harus mendaftar dan memiliki surat atau sertifikat,"
ujarnya.
Perang Sunggal
Sejarah mencatat, apa yang dilakukan Sultan Deli dengan menyewakan tanah
komunal kepada perusahaan perkebunan swasta asing menuai konflik berdarah.
Pada tahun 1870, Sultan Deli Mahmud Perkasa Alam memberikan tanah subur di
wilayah Sunggal, yang membentang dari Pancur Batu di Kabupaten Deli Serdang
hingga di pinggiran Selatan Kota Medan, sebagai wilayah konsesi perusahaan
perkebunan tembakau De Rotterdam dan Deli Maschapij.
Pemberian tanah ini tanpa melalui perundingan dengan penguasa serta rakyat di
wilayah Sunggal sehingga menimbulkan konflik bersenjata. Datuk Badiuzzaman
Surbakti, pemimpin masyarakat Sunggal, pada tahun 1872 mengadakan perlawanan
atas tindakan sepihak Sultan Deli. Perang pun pecah antara Sultan yang didukung
Belanda dan masyarakat Sunggal yang dipimpin Badiuzzaman Surbakti.
Perang ini berlangsung dalam kurun waktu 23 tahun, dari tahun 1872 hingga 1895.
Sejarah mencatat sengketa tanah ini sebagai Perang Sunggal. Perang ini menjadi
penanda dimulainya sengketa tanah di Sumut yang melibatkan rakyat dengan
perusahaan perkebunan.
Menurut Yamin, hukum agraria Barat yang dibawa Belanda juga memperkenalkan
masyarakat Deli dengan konsep hak ulayat. Setelah tanah komunal mereka
disewakan sepihak oleh sultan, perusahaan perkebunan memberikan tanah untuk
dikelola rakyat. Tujuannya agar rakyat tidak merambah tanah yang telah
dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan.
Ketika Jepang menjadi penguasa di tanah Deli, hampir tak ada aturan soal tanah.
Baru setelah Indonesia merdeka, negara mulai mengurus bukti kepemilikan tanah
masyarakat maupun perkebunan.
Di Sumut, lanjut Yamin, setelah terbit Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 8 Tahun
1954 tentang Pemakaian Tanah oleh Rakyat, pemerintah mulai mengatur bukti
penguasaan tanah bekas perkebunan swasta asing oleh masyarakat.
Masyarakat mengenal kartu registrasi penggunaan tanah (KRPT), surat keterangan
tanah (SKT), girik, hingga Ipeda. Di Sumut, selain surat tersebut, ada juga
Grant C (controleur), bukti kepemilikan tanah yang dihadiahkan perkebunan
kepada rakyat; Grant Deli Maschapij, bukti kepemilikan tanah yang dihadiahkan
perusahaan tembakau Deli Maschapij; dan Grant Sultan, bukti kepemilikan tanah
yang dihadiahkan sultan kepada rakyat.
Hanya saja, kata Yamin, surat tersebut tak beraturan. Ada yang keluar di atas
tanah yang bukan haknya. Setelah terbit UU No 5/1960 tentang Agraria, negara
memberikan kesempatan kepada pemilik surat tersebut untuk mengonversi hak
mereka atas tanah dengan sertifikat, baik sertifikat hak milik, sertifikat hak
guna bangunan, maupun sertifikat hak guna pakai.
"Namun, yang terjadi sebelum ada konversi, tanah ini sudah diperjualbelikan dan
itu tidak di lembaga yang ditunjuk UU. Akibatnya, sampai sekarang di Medan, SK
Camat hampir rata menjadi masalah. Padahal, SK Camat itu bukan bukti
kepemilikan, hanya surat yang menunjukkan tanah itu terletak di suatu tempat,"
katanya.
Mestinya, ujar Yamin, tanah yang menjadi milik negara dikonversi menjadi hak
penguasaan, tanah yang menjadi milik perkebunan dikonversi jadi hak guna usaha
(HGU), dan tanah yang menjadi milik rakyat dikonversi jadi hak milik
keperdataan.
"Di dalam kehidupan yang sebenarnya, rakyat kita tak pernah memiliki bukti
kepemilikan tertulis. Rakyat juga tak mau berurusan dengan lembaga pemerintah
yang mengatur hak mereka, seperti badan pertanahan karena takut bakal dipunguti
pajak," kata Yamin.
Rakyat vs perkebunan
Kebiasaan rakyat yang enggan memiliki bukti tertulis penguasaan mereka atas
tanah menjadi bibit baru sengketa tanah ketika pemerintah menasionalisasi
perkebunan swasta asing menjadi perusahaan perkebunan negara (PTPN).
Masyarakat Deli yang dulunya diberi hak ulayat oleh sultan dan perusahaan
perkebunan swasta asing tak lagi bisa menikmatinya ketika perkebunan negara tak
lagi mengakui hak mereka.
Rakyat kemudian menuntut haknya. Mereka tak segan menyerobot tanah perkebunan
seperti yang terjadi pada konflik masyarakat Melayu Deli dengan PTPN II.
Konflik pun meluas, tak lagi antara masyarakat Melayu dan perusahaan
perkebunan, seperti PTPN II, tetapi antara bekas buruh kontrak dari Jawa hingga
pendatang dari Tapanuli.
Sengketa tanah yang melibatkan bekas buruh perkebunan dari Jawa dengan
perusahaan perkebunan, antara lain, terjadi dalam kasus pembangunan Bandara
Internasional Kuala Namu di Deli Serdang.
Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) yang banyak mendampingi masyarakat
yang berkonflik dengan perkebunan mencatat, sengketa jenis ini terjadi merata
di semua wilayah Sumut.
Di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, misalnya,
rakyat yang dulu membuka hutan dan mendirikan perkampungan sendiri tiba-tiba
tanahnya diklaim sebagai bagian dari HGU milik Perusahaan Perkebunan (PP)
London Sumatera.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat
jenis konflik lain antara petani dan perusahaan perkebunan. Menurut Sekretaris
Eksekutif Bakumsu Mangaliat Simarmata, 301 keluarga di Desa Suka Rame dan Desa
Sono Martani, Kecamatan Kualu Hulu, harus kehilangan tanah akibat ditipu
perusahaan perkebunan PT Sawita Leidong Jaya dan PT Grahadura Leidong Prima.
Kedua perusahaan itu menjanjikan lahan garapan baru bagi petani di kedua desa
kalau mereka melepas tanah garapannya. Rakyat yang memang menggarap lahan di
hutan register 4 mau memberikan tanah garapan mereka kepada kedua perusahaan
tersebut. Bupati Labuhan Batu pun memberikan izin prinsip kepada kedua
perusahaan membuka perkebunan kelapa sawit di hutan register 4.
Namun, janji kedua perusahaan tidak dipenuhi. Rakyat kehilangan tanah garapan.
Saat mereka merambah dan merusak kebun sawit kedua perusahaan, polisi pun
bergerak. Dua orang warga desa ditahan di Kepolisian Daerah Sumut.
Kasus lain adalah sengketa tanah Pando Perengan di Afdeling 13 Bandar Betsy,
Kabupaten Simalungun. Masyarakat yang umumnya datang dari Pulau Samosir pada
tahun 1950 menggarap bekas perkebunan Belanda yang dibiarkan telantar.
Yang mereka garap adalah rawa-rawa yang dikenal dengan istilah Pando dan tanah
penghubung dengan daratan yang disebut Perengan karena bentuknya yang landai.
Kini lahan yang mereka garap diklaim merupakan bagian dari HGU PTPN III.
"Mereka yang mencoba menuntut kembali haknya dicap komunis," ujar Mangaliat.
Penguasaan hutan
Jenis sengketa tanah lain yang juga terjadi di Sumut adalah penguasaan lahan
oleh masyarakat di hutan yang telah gundul oleh pembalak liar. Hardi Munthe
dari Walhi Sumut mencatat kasus ini terjadi di hutan register 1 Kabupaten
Simalungun.
"Sebanyak 56 petani ditangkap polisi dengan alasan merambah hutan. Padahal,
hutan yang mereka rambah sudah gundul oleh pembalak liar. Petani yang katanya
merambah malah mendapat pembinaan dari dinas kehutanan setempat untuk mengelola
hutan. Dengan alasan operasi hutan lestari, mereka malah ditangkap, sementara
pengusaha yang dulu membalak sampai sekarang dibiarkan bebas," kata Hardi.
Solusinya, menurut Hardi, rakyat diberi hak pengelolaan hutan. Hardi
mengatakan, hampir semua rakyat di Sumut yang tinggal di sekitar hutan punya
kearifan lokal. Di Tapanuli Selatan dikenal istilah hutan harangan (larangan),
wilayah hutan yang terlarang dieksploitasi warga.
"Pengelolaan hutan bisa sustainable dan rakyat bisa mendapat keuntungan. Di
Simalungun, rakyat sudah menanami bekas hutan yang gundul dengan pohon seperti
kemiri, mangga, dan durian. Namun, mengapa mereka malah ditangkapi. Dengan
tanaman jenis itu, daerah tangkapan air terjaga, sementara rakyat bisa
dihidupi. Sementara, kalau pengusaha yang membuka hutan, bakal monokultur
dengan ditanami tanaman seperti sawit dan karet," kata Hardi.
__________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325