mana tau berguna :


Dear all,



Sehubungan dengan "kerancuan" pengertian perlunya pembuatan NPWP bagi para Karyawan, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :



  1. Th 2009 -- tahun dimana pemerintah mencoba menertibkan perpajakan
     di Indonesia, dan sebagai dampaknya segala sesuatu yang
     berhubungan dengan pembelian dan penjualan (khususnya jasa) yang
     dilakukan baik oleh orang pribadi atau badan akan semakin
     diperketat dengan cara harus mencantumkan NPWP



  2. Th 2009 -- bagi Orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sendiri
     maka tarif pajaknya
         * PPh 21 akan naik sebesar 20% dari Tarif normal
         * PPh 22 akan naik 100% dari tarif normal
         * PPh 23 akan naik 100% dari tarif normal



  3. Pengertian NPWP Sendiri  :  setiap individu yang menjadi Subyek
     Pajak memiliki nomor sendiri (kode 000).

Contoh : Kebanyakan Istri/Wanita menggunakan NPWP suami ( bergabung ) artinya Wanita/Istri tidak memiliki NPWP sendiri karena NPWP ini menempel pada suami. Walaupun mungkin pada saat membuat Laporan SPT Tahunan OP penghasilan istri digabungkan. Tapi tarif pajak istri akan tetap naik 20% dari tarif normal



  4. Untuk menghindari kenaikan tarif ini (/sebagai alternative lain
     dari pembuatan NPWP dengan nomor sendiri kode 000/), maka
     disarankan wanita yang suaminya berNPWP, minta dibuatkan NPWP
     /"tambahan"/.

Caranya : pada saat pengajuan permohonan pembuatan NPWP melampirkan fotocopy NPWP suami dan surat nikah. Sehingga Kantor pajak terkait akan membuatkan NPWP dengan menggunakan nomor Induk suami, tetapi 3 digit angka paling belakang akan menggunakan nomor 001. Dengan demikian si wanita tidak dikenakan tarif pajak tambahan 20% dan tidak perlu membuat pelaporan SPT Tahunan OP sendiri tapi bisa bergabung dengan suami.


dari Dept taxes, MBS



Kirim email ke