mana tau berguna :
Dear all,
Sehubungan dengan "kerancuan" pengertian perlunya pembuatan NPWP bagi
para Karyawan, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. Th 2009 -- tahun dimana pemerintah mencoba menertibkan perpajakan
di Indonesia, dan sebagai dampaknya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan (khususnya jasa) yang
dilakukan baik oleh orang pribadi atau badan akan semakin
diperketat dengan cara harus mencantumkan NPWP
2. Th 2009 -- bagi Orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sendiri
maka tarif pajaknya
* PPh 21 akan naik sebesar 20% dari Tarif normal
* PPh 22 akan naik 100% dari tarif normal
* PPh 23 akan naik 100% dari tarif normal
3. Pengertian NPWP Sendiri : setiap individu yang menjadi Subyek
Pajak memiliki nomor sendiri (kode 000).
Contoh : Kebanyakan Istri/Wanita menggunakan NPWP suami ( bergabung )
artinya Wanita/Istri tidak memiliki NPWP sendiri karena NPWP ini
menempel pada suami. Walaupun mungkin pada saat membuat Laporan SPT
Tahunan OP penghasilan istri digabungkan. Tapi tarif pajak istri akan
tetap naik 20% dari tarif normal
4. Untuk menghindari kenaikan tarif ini (/sebagai alternative lain
dari pembuatan NPWP dengan nomor sendiri kode 000/), maka
disarankan wanita yang suaminya berNPWP, minta dibuatkan NPWP
/"tambahan"/.
Caranya : pada saat pengajuan permohonan pembuatan NPWP melampirkan
fotocopy NPWP suami dan surat nikah. Sehingga Kantor pajak terkait akan
membuatkan NPWP dengan menggunakan nomor Induk suami, tetapi 3 digit
angka paling belakang akan menggunakan nomor 001. Dengan demikian si
wanita tidak dikenakan tarif pajak tambahan 20% dan tidak perlu membuat
pelaporan SPT Tahunan OP sendiri tapi bisa bergabung dengan suami.
dari Dept taxes, MBS