sedikit tambahan, klpun si istri mempunyai kegiatan/usaha lain, penghasilannya digabung saja dengan suami di spt tahunan pph orang pribadi,dan cukup pakai npwp suami saja untuk setiap transaksi, karena sangat merepotkan kl harus menambah npwp(001) apalagi mengingat denda atas keterlambatan pelaporan spt masa yg cukup besar..
________________________________ Dari: Gintings <[email protected]> Kepada: [email protected]; Tanahkaro <[email protected]> Terkirim: Rabu, 17 Desember, 2008 09:31:48 Topik: [tanahkaro] Penjelasan NPWP karyawan/karyawati (khusus kode 001)] mana tau berguna : Dear all, Sehubungan dengan “kerancuan” pengertian perlunya pembuatan NPWP bagi para Karyawan, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Th 2009 – tahun dimana pemerintah mencoba menertibkan perpajakan di Indonesia , dan sebagai dampaknya segala sesuatu yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan (khususnya jasa) yang dilakukan baik oleh orang pribadi atau badan akan semakin diperketat dengan cara harus mencantumkan NPWP 1. Th 2009 – bagi Orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sendiri maka tarif pajaknya * PPh 21 akan naik sebesar 20% dari Tarif normal * PPh 22 akan naik 100% dari tarif normal * PPh 23 akan naik 100% dari tarif normal 1. Pengertian NPWP Sendiri : setiap individu yang menjadi Subyek Pajak memiliki nomor sendiri (kode 000). Contoh : Kebanyakan Istri/Wanita menggunakan NPWP suami ( bergabung ) artinya Wanita/Istri tidak memiliki NPWP sendiri karena NPWP ini menempel pada suami. Walaupun mungkin pada saat membuat Laporan SPT Tahunan OP penghasilan istri digabungkan. Tapi tarif pajak istri akan tetap naik 20% dari tarif normal 1. Untuk menghindari kenaikan tarif ini (sebagai alternative lain dari pembuatan NPWP dengan nomor sendiri kode 000), maka disarankan wanita yang suaminya berNPWP, minta dibuatkan NPWP “tambahan”. Caranya : pada saat pengajuan permohonan pembuatan NPWP melampirkan fotocopy NPWP suami dan surat nikah. Sehingga Kantor pajak terkait akan membuatkan NPWP dengan menggunakan nomor Induk suami, tetapi 3 digit angka paling belakang akan menggunakan nomor 001. Dengan demikian si wanita tidak dikenakan tarif pajak tambahan 20% dan tidak perlu membuat pelaporan SPT Tahunan OP sendiri tapi bisa bergabung dengan suami. dari Dept taxes, MBS Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com
