sedikit tambahan, klpun si istri mempunyai kegiatan/usaha lain, penghasilannya 
digabung saja dengan suami di spt tahunan pph orang pribadi,dan cukup pakai 
npwp suami saja untuk setiap transaksi, karena sangat merepotkan kl harus 
menambah npwp(001) apalagi mengingat denda atas keterlambatan pelaporan spt 
masa yg cukup besar..

 





________________________________
Dari: Gintings <[email protected]>
Kepada: [email protected]; Tanahkaro <[email protected]>
Terkirim: Rabu, 17 Desember, 2008 09:31:48
Topik: [tanahkaro] Penjelasan NPWP karyawan/karyawati (khusus kode 001)]



mana tau berguna :



Dear all,
 
Sehubungan
dengan “kerancuan” pengertian  perlunya pembuatan NPWP bagi
para Karyawan, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :
 
        1. Th
2009 – tahun dimana pemerintah mencoba menertibkan perpajakan di Indonesia ,
dan sebagai dampaknya segala sesuatu yang berhubungan dengan pembelian
dan penjualan (khususnya jasa) yang dilakukan baik oleh orang pribadi
atau badan akan semakin diperketat dengan cara harus mencantumkan NPWP
 
        1. Th
2009 – bagi Orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sendiri maka
tarif pajaknya 
        * PPh
21 akan naik sebesar 20% dari Tarif normal 
        * PPh
22 akan naik 100% dari tarif normal
        * PPh
23 akan naik 100% dari tarif normal
 
        1. Pengertian
NPWP Sendiri  :  setiap individu yang menjadi Subyek Pajak memiliki
nomor sendiri (kode 000). 
Contoh
: Kebanyakan Istri/Wanita menggunakan NPWP
suami ( bergabung ) artinya Wanita/Istri tidak memiliki NPWP sendiri
karena
NPWP ini menempel pada suami. Walaupun mungkin pada saat membuat
Laporan SPT
Tahunan OP penghasilan istri digabungkan. Tapi tarif pajak istri akan
tetap naik
20% dari tarif normal
 
        1. Untuk
menghindari kenaikan tarif ini (sebagai
alternative lain dari pembuatan NPWP dengan nomor sendiri kode 000),
maka disarankan wanita yang suaminya berNPWP, minta dibuatkan NPWP “tambahan”.
Caranya
: pada saat pengajuan permohonan
pembuatan NPWP melampirkan fotocopy NPWP suami dan surat nikah. Sehingga Kantor 
pajak
terkait
akan membuatkan NPWP dengan menggunakan nomor Induk suami, tetapi 3
digit angka
paling belakang akan menggunakan nomor 001. Dengan demikian si wanita
tidak
dikenakan tarif pajak tambahan 20% dan tidak perlu membuat pelaporan
SPT
Tahunan OP sendiri tapi bisa bergabung dengan suami.
 
dari Dept taxes, MBS

     


      Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! 
Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke