Hendarman Izinkan Polisi Periksa Jaksa Esther 
Maret 20th, 2009
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengizinkan Jaksa di Kejari Jakarta Utara Esther 
Tanak diperiksa penyidik kepolisian. Esther diduga terlibat penggelapan barang 
bukti ecstasy 300 butir.
"JA (jaksa agung) sudah mengizinkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik," 
kata Kapuspenkum Jasman PAnjaitan usai pelantikan pejabat eselon II di 
Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Jasman mengatakan, pemeriksaan seorang Jaksa yang terlibat tindak pidana memang 
harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari jaksa agung. Dengan turunnya izin 
tersebut, Jasman meminta Esther memenuhi panggilan polisi.
Saat ditanya apakah Esther masih aktif di Kejari, Jasman mengaku tidak 
mengetahui secara pasti. "Mungkin masih aktif, tapi dalam arti tidak menangani 
kasus dulu".
Terhadap kabar ada 2 jaksa lainnya yang terlibat, Jasman juga mengaku belum 
mengetahuinya. "Kan baru satu nama itu yang muncul," pungkasnya.
Jaksa Ester Segera Diperiksa Inspektur Pengawasan Kejagung
Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengizinkan jaksa penuntut umum, Esther 
diperiksa polisi. Jaksa yang diduga terlibat kasus penggelapan barang bukti 300 
butir ekstasi itu juga akan diperiksa bagian pengawasan Kejagung.
"Masalah internal pengawasan, sudah pasti sama-sama jalan," kata Kapuspenkum 
Kejagung Jasman Pandjaitan usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl 
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Menurutnya, pemeriksaan Kejagung terhadap Esther bukan dalam hal tindak pidana. 
Melainkan pelanggaran disiplin PNS sesuai PP No 30/1980.
Nantinya, lanjut Jasman, tim ispektur Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) 
Kejagung segera memeriksa Esther, yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri 
Jakarta Utara (Jakut) itu.
"Tim bisa turun atau yang bersangkutan dipanggil kemari," jelasnya.
Polisi menduga Esther telibat dalam penjualan barang bukti 300 butir ekstasi 
kepada Aipda Ivan. Ivan yang bertugas di Polsek Pademangan, Jakut, ini telah 
ditahan beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik, Ivan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Esther. Polisi 
yang akan pensiun 5 bulan lagi ini mengaku berbisnis ekstasi karena terdesak 
masalah ekomoni. Atas perbuatannya tersebut, Ivan terancam hukuman 15 tahun 
penjara. (detikcom/k)
--


      __________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052

Kirim email ke