Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dan Waspada dinilai telah melanggar Kode Etik 
Jurnalistik (2006) terutama pasal 3. Hal tersebut terkait dengan isi berita 
mereka yang informasinya belum diuji dalam mengungkap isu pembentukan Provinsi 
Tapanuli.   

Hal tersebut diungkap peneliti dari Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan 
Sumatera (KIPPAS) J. Anto dalam kesepatan pemaparan hasil penelitian 
Kecenderungan Pemberitaan Isu Pembentukan Propinsi Tapanuli pada Surat Kabar 
Sinar Indonesia Baru (SIB) dan Waspada di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu 
(8/4).  

Prinsip yang dilanggar, kata Anto, adalah wartawan Indonesia selalu menguji 
informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini 
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.   

Pelanggaran tersebut, kata Anto, muncul setelah ditemukan indikasi adanya 
pencampuran fakta dan opini, baik oleh SIB maupun Waspada. Dari total 109 
berita, hanya 8 berita (13,11 persen) yang mengandung pencampuran fakta dan 
opini, sedangkan 101 (92,66) lainnya tidak mengandung pencampuran fakta dan 
opini. Dari 101 berita yang tidak mengandung pencampuran fakta dan opini, 53 
berita (52,48 persen) disumbangkan oleh SIB dan sisanya 48 berita (47,52) 
disumbang oleh Waspada.   

Menurut Anton, metode penelitiannya yang dipakai adalah Analisa Isi. Yang 
diteliti dalam kasus ini adalah SIB dan Waspada, mengingat keduanya memiliki 
garis ideologi; SIB umumnya masyarakat Batak yang beragama Kristen, sedangkan 
Waspada segmen pembacanya adalah masyarakat Melayu dan Batak beragama Islam. 

Hasil penelitian ini menurut Anto telah disampaikan kepada Dewan Pers. Dewan 
Pers sendiri melalui wakilnya Sabam Leo Batubara menyampaikan sikap Dewan Pers 
berdasarkan hasil penetilian. Ada 2 poin. Pertama, kami menolak pers dibredel. 
Namun. yang kedua sengaja kami simpan karena takut bisa menimbulkan tanah di 
sana, kata Anto.  

Sumber: 
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/09/02523970/Dua.Harian.di.Medan.Dinilai.Langgar.Kode.Etik

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke