Terulangnya Pemilu Manipulatif
Oleh Agung Putri
Dalam pemerintahan otoritarian, pemilu diselenggarakan dalam situasi penuh
paksaan dan intimidatif. Selama 30 tahun, dengan enam kali pemilu
berturut-turut masa pemerintahan Orde Baru (1971-1997), kita menyaksikan ritual
pesta demokrasi dengan hasil pasti: kemenangan mutlak Golkar dan keberlanjutan
pemerintahan Soeharto.
Pun dari pemilu ke pemilu peristiwa- peristiwa kekerasan senantiasa menjadi
genderang pembukanya. Peristiwa Malari 1974, pembungkaman gerakan mahasiswa
1978, Operasi Sapu Jagad dan pembunuhan misterius 1982, pembungkaman gerakan
Muslim 1987, dan terakhir Peristiwa 27 Juli 1996.
Kekuasaan di Indonesia belajar dengan baik bahwa mengontrol pemilu adalah kunci
kekuasaan. Sistem kekuasaan Soeharto bukan bertolak dari konfigurasi kekuatan
politik yang ada, melainkan bekerja lewat produk hukum dan kalender politik.
Soeharto persis mengenal bahwa pemilu yang seharusnya diselenggarakan pada
tahun 1969 harus ditunda sekalipun kekuatan politik saat itu siap
melaksanakannya. Barulah tahun 1971 ketika kekuasaan berhasil dikonsolidasi dan
desoekarnoisasi berjalan efektif, pemilu pertama Orde Baru terlaksana.
Manipulasi dan kecurangan
Penggulingan Soeharto 30 tahun kemudian telah menganulir hasil pemilu terakhir
Orde Baru, 1997. Pada tahun 1999 pemilu demokratis yang kedua digelar sejak
tahun 1955. Sekalipun di sana-sini ditemukan ketidakpuasan, pemilu tersebut
memastikan bahwa ia diselenggarakan dalam ruang bebas intimidasi, bebas
berkumpul dan berpendapat, serta bebas berorganisasi dan membentuk partai.
Tidak terjadi manipulasi geografis dalam penataan daerah pemilihan, dalam
pengelompokan orang, maupun pengucilan kelompok tertentu yang biasanya
berkembang menjadi pemaksaan dan intimidasi.
Namun, perubahan ini tidak dengan sendirinya menjamin perlindungan hak- hak
politik warga. Setelah 10 tahun reformasi dengan dua kali pemilu, terjadi
perkembangan penting yang patut menjadi perhatian semua komponen demokrasi,
bahwa hak politik rakyat terancam oleh manipulasi pemilu. Dalam pemilu yang
ketiga kali ini, kita lihat kecurangan atau kekeliruan terjadi begitu masif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat menemukan jutaan orang tidak
terdaftar. Ditemukan daftar nama orang yang meninggal dan anak-anak dalam
daftar pemilih. Ditemukan pula nama ganda dalam daftar pemilih yang berbeda.
Kekacauan yang begitu masif tidak lagi akibat kekurangpengalamanan Komisi
Pemilihan Umum.
Kecurangan menjadi sifat utama penyelenggaraan pemilu kali ini. Yang terjadi
bukan suatu pelanggaran peraturan, tetapi suatu manipulasi. Apa yang tampak
seperti kesemrawutan sistem administrasi penyelenggaraan pemilu sebenarnya
adalah penataan sistem sedemikian rupa sehingga tampak tidak terkendali.
Dalam hal ini, pemerintah terkesan tidak netral. Pemerintah tidak bekerja
memfasilitasi semua pihak: partai politik, rakyat pemilih, dan komisi
penyelenggara pemilu, melainkan untuk kepentingan sepihak. Tidak sulit untuk
membuktikannya. Tidak diperlukan fakta-fakta yang memiliki akurasi pembuktian
hukum. Melonjaknya protes dari berbagai kelompok masyarakat, bersekutunya
partai dan kekuatan politik, serta diajukannya gugatan hukum dari berbagai
organisasi masyarakat memperlihatkan bahwa kerugian diderita oleh mayoritas
warga. Yang sedang berlangsung bukan kesemrawutan, tetapi kecurangan.
Ancaman bagi HAM
Kecurangan seperti ini merupakan ancaman bagi hak asasi manusia (HAM) dan
bangunan sistem demokrasi. Kecurangan pemilu di Zimbabwe oleh pemerintahan
Robert Mugabe, di Kenya, dan di Thailand menimbulkan krisis politik yang bahkan
berbuah penggulingan pemerintahan terpilih. Hukum politik sering tak bisa
mengelak hukum alam. Ketika hak dasar manusia diabaikan, sistem demokrasi rusak.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik secara adil secara khusus
dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 25, suatu
perjanjian yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2005. Hak
ini juga merupakan hak konstitusional warga masyarakat Indonesia karena diakui
oleh Undang-Undang Dasar. Selama ini hak politik sering dinomorduakan. Memang,
dalam keadaan darurat, hak politik ini dapat dipermaklumkan pengabaiannya.
Namun, dalam keadaan normal, hak ini sama esensialnya dengan hak lain. Bila ini
diabaikan, krisis kemanusiaan timbul.
Komentar umum nomor 25 atas Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik menyatakan bahwa jaminan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik
termasuk di dalamnya adalah jaminan fasilitas pemungutan suara yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, pemerintah harus mampu mencegah
terjadinya berbagai bentuk electoral fraud yang umumnya berbentuk pengucilan
dari daftar pemilih tetap (DPT), penghitungan suara ganda, nama berganda dalam
daftar pemilih, dan menggunakan suara orang yang sudah meninggal.
Kecurangan pemilu melalui manipulasi DPT atau electoral fraud merupakan
pelanggaran HAM Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ini
adalah tindakan sengaja pengurangan integritas warga masyarakat. Suatu hal
kritis yang telah memaksa Bawaslu menyatakan perlunya suatu pemungutan suara
ulang. Kecurangan tersebut sudah tidak mungkin dipermaklumkan sebagai kesalahan
yang tidak bisa dihindari. Kelemahan administrasi penyelenggaraan pemilu sudah
semakin terlihat sebagai bentuk lain dari strategi pemenangan dengan medium
pemilu.
Dengan kenyataan ini mustahil dilakukan perbaikan administrasi pemilu dalam
pemilu presiden mendatang. Justru sebaliknya, kini kita harus bersiap menerima
hasil pemilu presiden Juli mendatang yang penuh rekayasa. Apa yang terjadi
selama 30 tahun pemerintahan otoritarian Orde Baru hampir dipastikan sedang
kembali menemukan jati dirinya pada pemilu kali ini. (Kompas, 18/4/2009)
Agung Putri Staf Elsam