Akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara juga. Setidaknya, 
memperjelas perihal permasalahan apa yang sedang berlangsung...

Mjj man banta kerina

MJS

--- On Mon, 9/28/09, MU Ginting <[email protected]> wrote:

From: MU Ginting <[email protected]>
Subject: [komunitaskaro] pecat kapolri
To: [email protected], [email protected], 
[email protected]
Date: Monday, September 28, 2009, 7:21 AM






 




    
                  
Senin, 28/09/2009 17:27 WIB
Suap KPK Dibantah
Mahfud: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Kapolri
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak menangani judicial 
review atas Perpu Plt pimpinan KPK. Namun Mahfud memberikan pembelaan pada KPK 
dan menyalahkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).

"Saya tidak akan mengatakan presiden perlu menegur kapolri. Tetapi, kalau saya 
yang menjadi presiden akan saya pecat (kapolri)," kata Mahfud di Gedung MK, 
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2009).

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengutarakan alasannya ikut berkomentar seputar 
pemeriksaan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh 
Polri.

Mahfud mengaku hanya ingin mengingatkan Polri. "Itu karena saya tidak bisa 
mengatakan di dalam sebuah forum resmi langsung kepada Polri karena saya bukan 
anggota kabinet, saya adalah pejabat negara dan saya harus mengingatkan. Dan 
karena saya tidak bisa mengingatkannya lewat putusan MK maka saya lewat 
pernyataan saya, karena saya
 kan juga pakar hukum," papar Mahfud.

Mahfud juga menyentil pihak-pihak yang mengkritik komentarnya tersebut. 
"Sebenarnya orang-orang harusnya konsekuen dong. Kalau saya bicara tentang 
perpu, mereka tidak suka, saya dikritik. Tetapi saat bicara tentang Polri, saya 
dipuji-puji, " ujar dia. 

Menurut dia, pernyataan itu tidak ada kaitannya dengan lembaga yang 
dipimpinnya. "Tetapi lebih secara hukum karena itu kan kriminal. Apapun yang 
terjadi tidak akan berperkara di sini (MK)," kata Mahfud.

Polisi telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyalahgunaan 
wewenang dan dugaan suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Bibit dan 
Chandra membantah menerima uang suap Anggoro. Bantahan juga disampaikan Ary 
Muladi, orang yang diserahi uang adik Anggoro, Anggodo Widjojo untuk diberikan 
kepada pimpinan KPK.

Ary mengaku menerima uang Anggoro namun menyerahkan uang itu kepada Anto, 
seorang pengusaha. Ary tidak tahu
 apakah uang itu diterima pimpinan KPK atau tidak.

(aan/iy) 



      
Låna pengar utan säkerhet.

Sök och jämför lån hos Kelkoo.
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke