Senin, 19/10/2009 20:02 WIB
Anggoro Tak Ditangkap Polisi
Pengacara: Memang Kita di Negara Terpisah?
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Pihak kepolisian tidak menangkap Anggoro Widjojo di Singapura karena
statusnya buron KPK, bukan buron polisi. Tim kuasa hukum Chandra Hamzah dan
Bibit Samad Rianto mempertanyakan sikap tersebut.
"Memangnya kita di negara terpisah? Antara KPK dan Polri kan punya fungsi yang
sama," kata Taufik Basari, salah seorang anggota kuasa hukum.
Hal itu ia sampaikan usai menyaksikan proses penyitaan barang yang dilakukan
polisi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/10/2009).
Saat terjadi pertemuan di Singapura tersebut, lanjut Taufik, Anggoro sudah
berstatus sebagai buron. Surat penetapan DPO sudah dikirim sejak 7 Juli 2009
dan sudah disebar ke seluruh Polda.
"Kita kan satu negara, apa jika ada satu kasus di KPK pihak lain tidak bisa
memberi tahu," kecamnya.
Argumentasi polisi soal hal tersebut dinilai ngawur. Hal ini semakin memperkuat
indikasi adanya tindakan tidak profesional polisi.
"Mereka kan bertemu dengan Anggoro, harusnya meski tidak ditangkap saat itu
harusnya minimal dilacak," ucapnya.
(mad/irw)