Senin, 19/10/2009 20:02 WIB
Anggoro Tak Ditangkap Polisi
Pengacara: Memang Kita di Negara Terpisah?
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Pihak kepolisian tidak menangkap Anggoro Widjojo di Singapura karena 
statusnya buron KPK, bukan buron polisi. Tim kuasa hukum Chandra Hamzah dan 
Bibit Samad Rianto mempertanyakan sikap tersebut.

"Memangnya kita di negara terpisah? Antara KPK dan Polri kan punya fungsi yang 
sama," kata Taufik Basari, salah seorang anggota kuasa hukum.

Hal itu ia sampaikan usai menyaksikan proses penyitaan barang yang dilakukan 
polisi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (19/10/2009).

Saat terjadi pertemuan di Singapura tersebut, lanjut Taufik, Anggoro sudah 
berstatus sebagai buron. Surat penetapan DPO sudah dikirim sejak 7 Juli 2009 
dan sudah disebar ke seluruh Polda.

"Kita kan satu negara, apa jika ada satu kasus di KPK pihak lain tidak bisa 
memberi tahu," kecamnya.

Argumentasi polisi soal hal tersebut dinilai ngawur. Hal ini semakin memperkuat 
indikasi adanya tindakan tidak profesional polisi.

"Mereka kan bertemu dengan Anggoro, harusnya meski tidak ditangkap saat itu 
harusnya minimal dilacak," ucapnya.

(mad/irw) 

 














      

Kirim email ke