Senin, 23/11/2009 19:09 WIB
Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Pengacara Anggodo: Presiden Bisa Dihukum 12 Tahun Bui
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengingatkan Presiden
SBY jika mengabulkan merekomendasikan Tim 8 untuk menghentikan kasus
Bibit-Chandra. SBY terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12
tahun penjara.
"Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap
orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi
diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Bonaran di Mabes Polri,
Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).
Bonaran menegaskan, tidak bermaksud mengancam, dia hanya mengingatkan SBY.
Bonaran menambahkan, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk
mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejagung. Kejagung, lanjut Bonaran, melalui
Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah
lengkap, oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini.
"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme
hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota
Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke
luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia.
"Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong,"
kata Bonaran.
"Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung?" tanya wartawan.
"Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang
benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" tanya Bonaran.
Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21
tertulis 'setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan
paling banyak Rp 600 juta'.
(nik/iy)
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014