Senin, 23/11/2009 19:09 WIB
Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Pengacara Anggodo: Presiden Bisa Dihukum 12 Tahun Bui
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengingatkan Presiden 
SBY jika mengabulkan merekomendasikan Tim 8 untuk menghentikan kasus 
Bibit-Chandra. SBY terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 
tahun penjara.

"Presiden harus ingat bahwa ada pasal 21 UU Tipikor yang mengatakan setiap 
orang yang menghalang-halangi, yang menghentikan penyidikan perkara korupsi 
diancam hukumannya 3 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Bonaran di Mabes Polri, 
Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2009).

Bonaran menegaskan, tidak bermaksud mengancam, dia hanya mengingatkan SBY.

Bonaran menambahkan, Kepolisian menyatakan sudah ada cukup bukti untuk 
mengajukan kasus Bibit-Chandra ke Kejagung. Kejagung, lanjut Bonaran, melalui 
Jampidsus Marwan Effendy juga telah menyatakan kasus Bibit-Chandra sudah 
lengkap, oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini. 

"Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden adalah mengembalikan mekanisme 
hukum yang berlaku, berdaulatlah polisi, jaksa pada jabatannya," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Bonaran datang ke Mabes Polri menyerahkan bukti anggota 
Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang mengurus buronan Syamsul Nur Salim ke 
luar negeri pada 2003. Bukti itu dia peroleh dari sebuah sumber rahasia. 

"Saya dituduh markus kan, kalau dia bilang saya markus dia markus juga dong," 
kata Bonaran.

"Jadi Anda cari kesalahan Bang Buyung?" tanya wartawan.

"Oh kan dia yang cari-cari juga toh. Saya dituduh markus juga. Kalau memang 
benar semua pengacara jadi markus ini juga markus nggak?" tanya Bonaran.

Dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 21 
tertulis 'setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau 
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan 
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para 
saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 
tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan 
paling banyak Rp 600 juta'.
(nik/iy) 



      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke