Selasa, 04/05/2010 14:18 WIB
Suap DGS BI
Dudhie: Panda Setor Cek Rp 500 Juta ke Rekening FPDIP
Reza Yunanto – detikNews
 
Jakarta - Panda Nababan menyetor cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke rekening 
Fraksi PDIP. Cek tersebut berasal dari cek perjalanan terkait pemenangan 
Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004.

Setoran Panda ini terungkap dalam nota pembelaan Dudhie Makmun Murod dalam 
sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 
(4/5/2010).

Amir mengatakan, dalam laporan keuangan rekening fraksi PDIP bernomor 102 000 
2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI , terbukti ada penerimaan uang berupa 
kliring 10 lembar Traveller Cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 
135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda Nababan.

Cek tersebut disetorkan oleh Dila, staf sekretariat fraksi PDIP ke rekening 
tersebut pada tanggal 17 Juni 2004. 

"Sehingga telah menjadi jelas Pandalah yang memberikan TC sejumlah Rp 500 juta 
yang selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri," kata Amir dalam nota 
pembelaan Dudhie.

Tuntutan jaksa yang mengatakan Dudhie menerima Rp 1 miliar hanya berdasarkan 
keterangan rekening tersebut dibuka atas nama Dudhie. Padahal, rekening 
tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan fraksi. Dudhie membuka rekening 
itu karena posisinya sebagai bendahara fraksi.

Dengan adanya fakta ini, lanjut Amir, maka tuntutan jaksa yang mengatakan 
terdakwa menerima bagian cek sebesar Rp 1 miliar terpatahkan. Sebab, Dudhie 
hanya menerima Rp 500 juta, sementara Rp 500 juta lainnya diberikan kepada 
Panda.

"Karena dari fakta hukum yang terungkap, terdakwa hanya menerima 10 TC BII yang 
seluruhnya berjumlah Rp 500 juta. Sedangkan 10 lembar lainnya diberikan ke 
Panda Nababan yang kemudian disetor ke rekening fraksi," papar Amir.
(Rez/rdf)

Kirim email ke