Selasa, 04/05/2010 14:18 WIB Suap DGS BI Dudhie: Panda Setor Cek Rp 500 Juta ke Rekening FPDIP Reza Yunanto – detikNews Jakarta - Panda Nababan menyetor cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke rekening Fraksi PDIP. Cek tersebut berasal dari cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004.
Setoran Panda ini terungkap dalam nota pembelaan Dudhie Makmun Murod dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/5/2010). Amir mengatakan, dalam laporan keuangan rekening fraksi PDIP bernomor 102 000 2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI , terbukti ada penerimaan uang berupa kliring 10 lembar Traveller Cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda Nababan. Cek tersebut disetorkan oleh Dila, staf sekretariat fraksi PDIP ke rekening tersebut pada tanggal 17 Juni 2004. "Sehingga telah menjadi jelas Pandalah yang memberikan TC sejumlah Rp 500 juta yang selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri," kata Amir dalam nota pembelaan Dudhie. Tuntutan jaksa yang mengatakan Dudhie menerima Rp 1 miliar hanya berdasarkan keterangan rekening tersebut dibuka atas nama Dudhie. Padahal, rekening tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan fraksi. Dudhie membuka rekening itu karena posisinya sebagai bendahara fraksi. Dengan adanya fakta ini, lanjut Amir, maka tuntutan jaksa yang mengatakan terdakwa menerima bagian cek sebesar Rp 1 miliar terpatahkan. Sebab, Dudhie hanya menerima Rp 500 juta, sementara Rp 500 juta lainnya diberikan kepada Panda. "Karena dari fakta hukum yang terungkap, terdakwa hanya menerima 10 TC BII yang seluruhnya berjumlah Rp 500 juta. Sedangkan 10 lembar lainnya diberikan ke Panda Nababan yang kemudian disetor ke rekening fraksi," papar Amir. (Rez/rdf)
