Selasa, 04/05/2010 20:37 WIB

        Suap Pemilihan DGS BI

        Panda Bantah Setor Rp 500 juta ke Rekening FPDIP

        
                Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta -
        Politisi PDIP Panda Nababan membantah tudingan Dudhie Makmun Murod soal
 adanya setoran duit Rp 500 juta ke rekening Fraksi PDIP. Panda menilai 
tudingan itu omong kosong.

"Itu sudah dibantah. Dila (staf 
sekretariat FPDIP) itu orang dia, orang bagian keuangan. Sangat 
signifikan. Rp 500 juta itu darimana?" kata Panda kepada detikcom, 
Selasa (4/5/2010).

Menurut Panda, sangat wajar jika Dudhie 
mengetahui pembukuan dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan 
FDIP. Namun, Panda mempertanyakan mengapa tudingan itu dialamatkan 
kepadanya.

"Semua transaksi keluar masuk itu harusnya dia tahu. 
Kenapa dia cerita baru sekarang? Aku yang paling lemah di mata dia jadi 
mungkin aku yang diseret-seret," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Panda
 mengatakan sangat prihatin dengan tudingan-tudingan Dudhie soal 
penyetoran Rp 500 juta tersebut. Hal itu dinilai pembohongan publik dan 
merugikan institusi partai.

"Dia harus berani bertanggungjawab. 
Dia bilang aku perintah dia untuk mengambil duit, padahal dia lebih 
senior di kepengurusan," terangnya.

"Bagaimana bisa aku setor 
tanpa melalui dia. Subtansinya itu ngomong kosong tapi kasihan juga. 
Karena dia berasumsi dia dikorbankan. Tapi setelah dapat duit dia nggak 
pernah lapor tuh," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Dudhie Makmun
 Murod, Amir Karyatin, mengatakan dalam laporan keuangan rekening FPDIP 
bernomor 102 000 2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI, terbukti ada 
penerimaan uang berupa kliring 10 lembar traveller's cheque (TC) dengan 
nomor seri 135-010321 s/d 135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda 
Nababan.

Hal ini diungkapkan Amir dalam nota pembelaan Dudhie 
Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, 
Selasa (4/5/2010). Cek tersebut disetorkan oleh Dila, staf sekretariat 
Fraksi PDIP ke rekening tersebut pada tanggal 17 Juni 2004. 
 
"Sehingga
 telah menjadi jelas Panda-lah yang memberikan TC sejumlah Rp 500 juta 
yang selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri," kata Amir dalam 
nota pembelaan Dudhie.

(ape/fay)
 
Komentar:

Seperti cerita sinetron saja


--- On Tue, 5/4/10, MU Ginting <[email protected]> wrote:

From: MU Ginting <[email protected]>
Subject: [tanahkaro] Cek Panda Nababan menangkan Goeltom 500 juta
To: [email protected], [email protected], 
[email protected]
Date: Tuesday, May 4, 2010, 3:40 AM







 



  


    
      
      
      Selasa, 04/05/2010 14:18 WIB
Suap DGS BI
Dudhie: Panda Setor Cek Rp 500 Juta ke Rekening FPDIP
Reza Yunanto – detikNews 
  
Jakarta - Panda Nababan menyetor cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke rekening 
Fraksi PDIP. Cek tersebut berasal dari cek perjalanan terkait pemenangan 
Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004.

Setoran Panda ini terungkap dalam nota pembelaan Dudhie Makmun Murod dalam 
sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 
(4/5/2010).

Amir mengatakan, dalam laporan keuangan rekening fraksi PDIP bernomor 102 000 
2016530 di Bank Mandiri KCP DPR RI , terbukti ada penerimaan uang berupa 
kliring 10 lembar Traveller Cheque (TC) dengan nomor seri 135-010321 s/d 
135-010330 senilai Rp 500 juta dari Panda Nababan.

Cek tersebut disetorkan oleh Dila, staf sekretariat fraksi PDIP ke rekening
 tersebut pada tanggal 17 Juni 2004. 

"Sehingga telah menjadi jelas Pandalah yang memberikan TC sejumlah Rp 500 juta 
yang selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri," kata Amir dalam nota 
pembelaan Dudhie.

Tuntutan jaksa yang mengatakan Dudhie menerima Rp 1 miliar hanya berdasarkan 
keterangan rekening tersebut dibuka atas nama Dudhie. Padahal, rekening 
tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan fraksi. Dudhie membuka rekening 
itu karena posisinya sebagai bendahara fraksi.

Dengan adanya fakta ini, lanjut Amir, maka tuntutan jaksa yang mengatakan 
terdakwa menerima bagian cek sebesar Rp 1 miliar terpatahkan. Sebab, Dudhie 
hanya menerima Rp 500 juta, sementara Rp 500 juta lainnya diberikan kepada 
Panda.

"Karena dari fakta hukum yang terungkap, terdakwa hanya menerima 10 TC BII yang 
seluruhnya berjumlah Rp 500 juta. Sedangkan 10 lembar lainnya diberikan ke 
Panda Nababan yang kemudian disetor ke rekening fraksi," papar
 Amir.
(Rez/rdf)


    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke