PEMILU KADA
Mau Jadi Kepala Daerah? Minimal
Rp 20 M
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono Senin, 5 Juli 2010 |
12:54 WIB
DHONI SETIAWAN
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi mengungkapkan, untuk bertarung dalam pemilihan langsung
kepala daerah atau pemilu kada, seorang kandidat kepala daerah minimal
harus mengeluarkan biaya minimal Rp 20 miliar. "Ongkos" ini membengkak
jika sang kandidat harus mengurus biaya perkara terkait sengketa pemilu
di Mahkmah Konstitusi di Jakarta."Minimal biaya yang dikeluarkan
seorang calon Rp 20 miliar. Akan tetapi untuk daerah yang kaya, biayanya
bisa antara Rp 100 miliar dan Rp 150 miliar. Kalau ditambah dengan
ongkos untuk berperkara di MK, berapa lagi yang harus dicari? Padahal,
gajinya kepala daerah itu berapa?" terang Gamawan seusai mendampingi
Wakil Presiden Boediono membuka rapat pimpinan nasional (rapimnas)
Gapensi di Istana Wapres, Jakarta, Senin (5/7/2010).Terkait
dengan itu Gamawan mengusulkan agar sengketa pemilu kada sebaiknya tidak
ditangani Mahkamah Konstitusi, tapi cukup oleh Pengadilan Tinggi
Provinsi. Hal ini akan membantu mengurangi beban biaya calon kepala
daerah dalam pemilu kada."Kalau sengketa pengadilan cukup
dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT), maka calon kepala daerah tidak
perlu membawa berkas gugatan pilkada bertruk-truk dari daerah ke
pengadilan MK di Jakarta," ujarnya.Ia tidak menyingung
kemungkinan mengubah tata cara perkara sengketa pemilu kada dari MK ke
PT akan mengubah ketentuan undang-undang (UU) tentang MK. Sejak adanya
MK, dalam catatan Kompas, semua sengketa pemilu kada dibawa dan
diselesaikan ke MK, dan bukan lagi ke PT dan Mahkamah Agung.
Komentar:
Dengan gaji kepala daerah dati II yang kurang dari Rp. 10 jt/bulan, jangan
heran jika semua infrastruktur menyimpang dari bestek, seperti jalan raya yang
rusak di mana-mana. Dari mana mereka mengembalikan uang yang Rp. 2 M itu. Yang
paling menderita adalah masyarakat desa-desa, seperti desa-desa Jalan Tembus
Langkat-Karo.
_._,___