Rabu, 14/07/2010 09:35 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Kepedulian Kongkret Presiden
Didik Supriyanto – detikNews
Jakarta - Ketika aktivis ICW Tama S Langkun menjadi korban kekerasan oleh orang 
tak dikenal pada Kamis (8/7/2010), banyak kalangan menduga, pasti Presiden SBY 
bereaksi. Maklum, kejadian kekerasan yang berlangsung Kamis menjelang subuh 
itu, diberitakan luas oleh media online, radio dan televisi.

Jadi, tanpa terlebih dahulu menunggu informasi dari bawahannya, SBY sudah 
mendapatkan informasi yang cukup. Kapolri yang pada Kamis siang hari masih 
enggan berkomentar, akhirnya harus bertindak cepat, setelah mendengar 
pernyataan SBY yang disampaikan sebelum sidang kabinet.

Memang SBY tidak mengecam kejadian tersebut, namun nada bicaranya menunjukkan 
dia sangat prihatin. Dia minta agar aparat kepolisian segera menemukan 
pelakunya dan motif di balik tindakan tidak beradab tersebut. SBY mengingatkan 
kemungkinan terlibatnya pihak ketiga.

Tidak cukup mengeluarkan pernyataan keprihatinan dan memerintahkan secara lisan 
kepada polisi agar segera bertindak, pada Sabtu (10/7/2010), SBY menyempatkan 
diri menjenguk Tama S Langkun di rumah sakit. Sekali lagi SBY memberi pesan: 
pelaku harus segera ditemukan untuk menghindari saling curiga dan saling tidak 
percaya.

Kepedulian SBY terhadap korban kekerasan tidak perlu disangsikan lagi, 
lebih-lebih terhadap aktivis dan TKI. Untuk kasus kematian Munir misalnya, 
berkali-kali SBY menerima keluarga dan kawan-kawan Munir yang berusaha keras 
mencari pelakunya. Demikian juga dengan TKI, beberapa korban sempat ditemuinya.

Tetapi kepedulian SBY tersebut sering meninggalkan tanya: seriuskah presiden 
hendak menuntaskan kasus-kasus kekerasan itu, atau ini sekadar publikasi diri 
saja? Wajar saja muncul keraguan, sebab keprihatinan dan kepedulian hanya 
berhanti pada pernyataan. Aksi menyelesaikan kasus, paling tidak secara hukum, 
belum terbuktikan.

Untuk kasus-kasus kekerasan TKI, sebagaimana dilaporkan media setempat, telah 
ditempuh langkah-langkah hukum. Paling tidak pelaku sudah diproses di 
pengadilan negara yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang belum ada kebijakan 
jelas dari pemerintah untuk melindungi para TKI dari tindak kekerasan. Tidak 
heran bila kejadian akan terus berulang. Bandingkan dengan kesungguhan 
pemerintah Filipina dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.

Bagaimana dengan kasus kekerasan terhadap aktivis? Kasus Munir yang cetho 
welo-welo siapa pelakunya saja, proses hukumnya mengecewakan, apalagi 
kasus-kasus yang masih sumir. Bolehlah mengelak, bahwa presiden tidak bisa 
mencampuri proses hukum. Tapi bukankah presiden bisa menindak pimpinan 
kejaksaan dan kepolisian yang kinerja buruk?

Coba perhatikan apa yang akan terjadi pada kasus Tama S Langkun nanti. Polisi 
tampak mengalami kesulitan untuk menemukan pelaku, padahal saksi kunci sudah 
didapat. Sungguh tidak terlalu sulit untuk mencari tahu siapa sesungguhnya 
saksi kunci Toriq itu. Juga bukan hal yang rumit untuk menemukan "jaringan" 
Toriq. Wong mencari jaringan teroris yang canggih saja bisa.

Jika saja polisi, secara hukum, mengatakan pelaku tidak ditemukan, seperti 
kasus-kasus lain, SBY (mungkin) akan memahaminya (lagi), karena hukum yang 
memang harus menyelesaikannya.

Ya, tentu saja SBY tidak boleh mencampuri proses hukum. Kita sepakat. Tapi SBY 
bisa melakukan tindakan politik. Apabila dia melihat kinerja aparat hukum tidak 
memuaskan, tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat, ya pecat saja pimpinan 
institusi penegak hukum.

Bukankah Presiden yang berwenang mengangkat dan memperhatikan Kapolri dan Jaksa 
Agung? Bukankah Presiden bisa meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk memecat 
anak buahnya yang kerjanya tidak beres? Inilah bentuk kepedulian yang lebih 
kongkret, tidak sekadar pernyataan. Jika tidak untuk menyelesaikan kasus yang 
ada sekarang, tindakan nyata ini akan berdampak pada kinerja pejabat hukum ke 
depan.

* Didik Supriyanto:  wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan 
tidak mewakili pendapat perusahaan.

(diks/nrl)

Kirim email ke