ANGGARAN BELANJA DI DAERAH
70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji
Selasa, 20 Juli 2010 | 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 
yang ditransfer ke daerah, dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan 
pembangunan daerah. Pasalnya, 70% dana tersebut habis untuk belanja rutin 
daerah 
terutama untuk gaji pegawai.

“Persoalan selama ini adalah dana transfer daerah masih dirasa kurang. 
Sedangkan 
kebutuhan di daerah juga cukup banyak. Termasuk untuk belanja pegawai,” kata 
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan 
Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Max Pohan dalam diskusi dengan wartawan di 
Gedung Bappenas, Senin (19/7/2010).

Padahal, berdasarkan data Bappenas, dalam kurun waktu 2005-2011, transfer ke 
daerah selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rata-rata mengalami 
peningkatan sebesar 22,6 persen per tahun. Dalam APBN-P 2010, dari total 
belanja 
pemerintah yang Rp1,126 triliun, 31 persen di antaranya atau sekitar Rp 344,6 
triliun dialokasikan untuk transfer daerah. “Dana transfer ini terdiri dari 
Dana 
Alokasi Umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” 
terangnya.

Nah, dari Rp 344,6 triliun tadi, 70 persen dipergunakan untuk kebutuhan belanja 
pegawai dan birokrasi pemerintahan. Meskipun pemerintah pusat tidak pernah 
menghitung secara detail penyerapan anggaran transfer daerah. Namun, 
perhitungan 
persentase tersebut cukup memprihatinkan. Sebab hal ini berdampak pada 
lambatnya 
pembangunan di daerah. “Secara umum kalau dipilah-pilah mencakup biaya 
administrasi, belanja barang, gaji pegawai, dan sebagainya mencapai 70 persen,” 
kata Max.

Menurut Max, apalagi jumlah pegawai daerah di daerah saat ini belum tentu 
sesuai 
dengan kebutuhan. Untuk itu Bappenas, akan menyoroti upaya daerah untuk 
membatasi jumlah pegawai yang ada.

Transfer gelondongan

Sementara itu, Direktur Pembangunan Kawasan Khusus, Daerah Tertinggal, Daerah 
Perbatasan dan Rawan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Suprayoga Adi 
menambahkan, 
khusus untuk daerah otonomi baru, ketimpangan penggunaan dana ini juga terjadi 
meskipun disparitasnya tak terlalu jauh. “Perbandingannya 60 persen dipakai 
untuk belanja pegawai. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan pembangunan daerah. 
termasuk belanja modal,” terangnya.

Yoga bilang, komposisi penggunaan dana transfer ini bisa dipahami lantaran 
rata-rata daerah otonom baru masih harus memenuhi kewajiban menyediakan Susunan 
Organisasi Teknis Kepegawaian (SOTK) atau dinas-dinas. Makanya, wajar ketika 
evaluasi kinerja daerah otonom baru disebut tidak maksimal, karena pemerintah 
daerah masih sibuk melakukan konsolidasi. “Pembentukan dinas dan kebutuhan gaji 
pegawai secara tidak langsung membebani anggaran juga,” kata Yoga.

Penggunaan dana transfer sepenuhnya merupakan kewenangan daerah menyusul 
pemberlakuan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini berbeda dengan pola yang 
diterapkan sebelumnya. “Kalau dulu mekanismenya sudah dibagi-bagi mana yang 
untuk belanja rutin, mana yang untuk pembangunan. Kalau sekarang kan transfer 
daerah bentuk gelondongan dan mekanisme pembagiannya diserahkan sepenuhnya ke 
pemda,” tukasnya. (Teddy Gumelar/Kontan)


      

Kirim email ke