ANGGARAN BELANJA DI DAERAH
70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji
Selasa, 20 Juli 2010 | 09:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)
yang ditransfer ke daerah, dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan
pembangunan daerah. Pasalnya, 70% dana tersebut habis untuk belanja rutin
daerah
terutama untuk gaji pegawai.
“Persoalan selama ini adalah dana transfer daerah masih dirasa kurang.
Sedangkan
kebutuhan di daerah juga cukup banyak. Termasuk untuk belanja pegawai,” kata
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Max Pohan dalam diskusi dengan wartawan di
Gedung Bappenas, Senin (19/7/2010).
Padahal, berdasarkan data Bappenas, dalam kurun waktu 2005-2011, transfer ke
daerah selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rata-rata mengalami
peningkatan sebesar 22,6 persen per tahun. Dalam APBN-P 2010, dari total
belanja
pemerintah yang Rp1,126 triliun, 31 persen di antaranya atau sekitar Rp 344,6
triliun dialokasikan untuk transfer daerah. “Dana transfer ini terdiri dari
Dana
Alokasi Umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),”
terangnya.
Nah, dari Rp 344,6 triliun tadi, 70 persen dipergunakan untuk kebutuhan belanja
pegawai dan birokrasi pemerintahan. Meskipun pemerintah pusat tidak pernah
menghitung secara detail penyerapan anggaran transfer daerah. Namun,
perhitungan
persentase tersebut cukup memprihatinkan. Sebab hal ini berdampak pada
lambatnya
pembangunan di daerah. “Secara umum kalau dipilah-pilah mencakup biaya
administrasi, belanja barang, gaji pegawai, dan sebagainya mencapai 70 persen,”
kata Max.
Menurut Max, apalagi jumlah pegawai daerah di daerah saat ini belum tentu
sesuai
dengan kebutuhan. Untuk itu Bappenas, akan menyoroti upaya daerah untuk
membatasi jumlah pegawai yang ada.
Transfer gelondongan
Sementara itu, Direktur Pembangunan Kawasan Khusus, Daerah Tertinggal, Daerah
Perbatasan dan Rawan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Suprayoga Adi
menambahkan,
khusus untuk daerah otonomi baru, ketimpangan penggunaan dana ini juga terjadi
meskipun disparitasnya tak terlalu jauh. “Perbandingannya 60 persen dipakai
untuk belanja pegawai. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan pembangunan daerah.
termasuk belanja modal,” terangnya.
Yoga bilang, komposisi penggunaan dana transfer ini bisa dipahami lantaran
rata-rata daerah otonom baru masih harus memenuhi kewajiban menyediakan Susunan
Organisasi Teknis Kepegawaian (SOTK) atau dinas-dinas. Makanya, wajar ketika
evaluasi kinerja daerah otonom baru disebut tidak maksimal, karena pemerintah
daerah masih sibuk melakukan konsolidasi. “Pembentukan dinas dan kebutuhan gaji
pegawai secara tidak langsung membebani anggaran juga,” kata Yoga.
Penggunaan dana transfer sepenuhnya merupakan kewenangan daerah menyusul
pemberlakuan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini berbeda dengan pola yang
diterapkan sebelumnya. “Kalau dulu mekanismenya sudah dibagi-bagi mana yang
untuk belanja rutin, mana yang untuk pembangunan. Kalau sekarang kan transfer
daerah bentuk gelondongan dan mekanisme pembagiannya diserahkan sepenuhnya ke
pemda,” tukasnya. (Teddy Gumelar/Kontan)