Mjjh Bang KT,

Hebohnya lagi kalau yang 30% juga menguap tah kemana... he hee.. 

Bang KiTa

 



________________________________
From: kontan tarigan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, July 20, 2010 3:42:50 PM
Subject: Re: [tanahkaro] 70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji

  
Uang rakyat hanya untuk kasih makan pegawai, huh. Walau pun begitu pelayanan 
publik selalu saja jelek. 


Bang KT


--- On Mon, 7/19/10, Inigo Tarigan <kikintarigan@ yahoo.com> wrote:


>From: Inigo Tarigan <kikintarigan@ yahoo.com>
>Subject: [tanahkaro] 70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji
>To: komunitaskaro@ yahoogroups. com, infok...@yahoogroup s.com, 
>tanahk...@yahoogrou ps.com
>Date: Monday, July 19, 2010, 11:10 PM
>
>
>  
>ANGGARAN BELANJA DI DAERAH
>70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji
>Selasa, 20 Juli 2010 | 09:14 WIB
>
>
>JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 
>yang ditransfer ke daerah, dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan 
>pembangunan daerah. Pasalnya, 70% dana tersebut habis untuk belanja rutin 
>daerah 
>terutama untuk gaji pegawai.
>
>“Persoalan selama ini adalah dana transfer daerah masih dirasa kurang. 
>Sedangkan 
>kebutuhan di daerah juga cukup banyak. Termasuk untuk belanja pegawai,” kata 
>Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan 
>Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Max Pohan dalam diskusi dengan wartawan di 
>Gedung Bappenas, Senin (19/7/2010).
>
>Padahal, berdasarkan data Bappenas, dalam kurun waktu 2005-2011, transfer ke 
>daerah selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rata-rata mengalami 
>peningkatan sebesar 22,6 persen per tahun. Dalam APBN-P 2010, dari total 
>belanja 
>pemerintah yang Rp1,126 triliun, 31 persen di antaranya atau sekitar Rp 344,6 
>triliun dialokasikan untuk transfer daerah. “Dana transfer ini terdiri dari 
>Dana 
>Alokasi Umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” 
>terangnya.
>
>Nah, dari Rp 344,6 triliun tadi, 70 persen dipergunakan untuk kebutuhan 
>belanja 
>pegawai dan birokrasi pemerintahan. Meskipun pemerintah pusat tidak pernah 
>menghitung secara detail penyerapan anggaran transfer daerah. Namun, 
>perhitungan 
>persentase tersebut cukup memprihatinkan. Sebab hal ini berdampak pada 
>lambatnya 
>pembangunan di daerah. “Secara umum kalau dipilah-pilah mencakup biaya 
>administrasi, belanja barang, gaji pegawai, dan sebagainya mencapai 70 
>persen,” 
>kata Max.
>
>Menurut Max, apalagi jumlah pegawai daerah di daerah saat ini belum tentu 
>sesuai 
>dengan kebutuhan. Untuk itu Bappenas, akan menyoroti upaya daerah untuk 
>membatasi jumlah pegawai yang ada.
>
>Transfer gelondongan
>
>Sementara itu, Direktur Pembangunan Kawasan Khusus, Daerah Tertinggal, Daerah 
>Perbatasan dan Rawan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Suprayoga Adi 
>menambahkan, 
>khusus untuk daerah otonomi baru, ketimpangan penggunaan dana ini juga terjadi 
>meskipun disparitasnya tak terlalu jauh. “Perbandingannya 60 persen dipakai 
>untuk belanja pegawai. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan pembangunan daerah. 
>termasuk belanja modal,” terangnya.
>
>Yoga bilang, komposisi penggunaan dana transfer ini bisa dipahami lantaran 
>rata-rata daerah otonom baru masih harus memenuhi kewajiban menyediakan 
>Susunan 
>Organisasi Teknis Kepegawaian (SOTK) atau dinas-dinas. Makanya, wajar ketika 
>evaluasi kinerja daerah otonom baru disebut tidak maksimal, karena pemerintah 
>daerah masih sibuk melakukan konsolidasi. “Pembentukan dinas dan kebutuhan 
>gaji 
>pegawai secara tidak langsung membebani anggaran juga,” kata Yoga.
>
>Penggunaan dana transfer sepenuhnya merupakan kewenangan daerah menyusul 
>pemberlakuan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini berbeda dengan pola yang 
>diterapkan sebelumnya. “Kalau dulu mekanismenya sudah dibagi-bagi mana yang 
>untuk belanja rutin, mana yang untuk pembangunan. Kalau sekarang kan transfer 
>daerah bentuk gelondongan dan mekanisme pembagiannya diserahkan sepenuhnya ke 
>pemda,” tukasnya. (Teddy Gumelar/Kontan)
> 




      

Kirim email ke