Mjjh Bang KT, Hebohnya lagi kalau yang 30% juga menguap tah kemana... he hee..
Bang KiTa ________________________________ From: kontan tarigan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, July 20, 2010 3:42:50 PM Subject: Re: [tanahkaro] 70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji Uang rakyat hanya untuk kasih makan pegawai, huh. Walau pun begitu pelayanan publik selalu saja jelek. Bang KT --- On Mon, 7/19/10, Inigo Tarigan <kikintarigan@ yahoo.com> wrote: >From: Inigo Tarigan <kikintarigan@ yahoo.com> >Subject: [tanahkaro] 70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji >To: komunitaskaro@ yahoogroups. com, infok...@yahoogroup s.com, >tanahk...@yahoogrou ps.com >Date: Monday, July 19, 2010, 11:10 PM > > > >ANGGARAN BELANJA DI DAERAH >70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji >Selasa, 20 Juli 2010 | 09:14 WIB > > >JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) >yang ditransfer ke daerah, dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan >pembangunan daerah. Pasalnya, 70% dana tersebut habis untuk belanja rutin >daerah >terutama untuk gaji pegawai. > >“Persoalan selama ini adalah dana transfer daerah masih dirasa kurang. >Sedangkan >kebutuhan di daerah juga cukup banyak. Termasuk untuk belanja pegawai,” kata >Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan >Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Max Pohan dalam diskusi dengan wartawan di >Gedung Bappenas, Senin (19/7/2010). > >Padahal, berdasarkan data Bappenas, dalam kurun waktu 2005-2011, transfer ke >daerah selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rata-rata mengalami >peningkatan sebesar 22,6 persen per tahun. Dalam APBN-P 2010, dari total >belanja >pemerintah yang Rp1,126 triliun, 31 persen di antaranya atau sekitar Rp 344,6 >triliun dialokasikan untuk transfer daerah. “Dana transfer ini terdiri dari >Dana >Alokasi Umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” >terangnya. > >Nah, dari Rp 344,6 triliun tadi, 70 persen dipergunakan untuk kebutuhan >belanja >pegawai dan birokrasi pemerintahan. Meskipun pemerintah pusat tidak pernah >menghitung secara detail penyerapan anggaran transfer daerah. Namun, >perhitungan >persentase tersebut cukup memprihatinkan. Sebab hal ini berdampak pada >lambatnya >pembangunan di daerah. “Secara umum kalau dipilah-pilah mencakup biaya >administrasi, belanja barang, gaji pegawai, dan sebagainya mencapai 70 >persen,” >kata Max. > >Menurut Max, apalagi jumlah pegawai daerah di daerah saat ini belum tentu >sesuai >dengan kebutuhan. Untuk itu Bappenas, akan menyoroti upaya daerah untuk >membatasi jumlah pegawai yang ada. > >Transfer gelondongan > >Sementara itu, Direktur Pembangunan Kawasan Khusus, Daerah Tertinggal, Daerah >Perbatasan dan Rawan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Suprayoga Adi >menambahkan, >khusus untuk daerah otonomi baru, ketimpangan penggunaan dana ini juga terjadi >meskipun disparitasnya tak terlalu jauh. “Perbandingannya 60 persen dipakai >untuk belanja pegawai. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan pembangunan daerah. >termasuk belanja modal,” terangnya. > >Yoga bilang, komposisi penggunaan dana transfer ini bisa dipahami lantaran >rata-rata daerah otonom baru masih harus memenuhi kewajiban menyediakan >Susunan >Organisasi Teknis Kepegawaian (SOTK) atau dinas-dinas. Makanya, wajar ketika >evaluasi kinerja daerah otonom baru disebut tidak maksimal, karena pemerintah >daerah masih sibuk melakukan konsolidasi. “Pembentukan dinas dan kebutuhan >gaji >pegawai secara tidak langsung membebani anggaran juga,” kata Yoga. > >Penggunaan dana transfer sepenuhnya merupakan kewenangan daerah menyusul >pemberlakuan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini berbeda dengan pola yang >diterapkan sebelumnya. “Kalau dulu mekanismenya sudah dibagi-bagi mana yang >untuk belanja rutin, mana yang untuk pembangunan. Kalau sekarang kan transfer >daerah bentuk gelondongan dan mekanisme pembagiannya diserahkan sepenuhnya ke >pemda,” tukasnya. (Teddy Gumelar/Kontan) >
