Selasa, 03/08/2010 09:22 WIB Kolom Didik Supriyanto DPR Buruk, Pemilih Bisa Apa? Didik Supriyanto – detikNews Jakarta - Ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR sudah berkembang menjadi kejengkelan dan kemuakan. Aksi Pong Harjatmo mencoret atap gedung kura-kura DPR, diikuti oleh pembobolan layar informasi internal DPR. Nyaris tidak ada warga masyarakat yang mengecam kedua aksi itu. Sebab tindakan ‘luar biasa’ tersebut sesungguhnya mencerminkan kemarahan rakyat.
Rakyat marah karena anggota Dewan tidak saja rendah kinerja (jika dilihat dari fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran), tetapi juga kelakuan buruknya: memburu harta dan kuasa, demi harta dan kuasa itu sendiri. Mereka tidak mendengarkan aspirasi rakyat, dengan dalih tidak ada dana aspirasi, juga tidak ada rumah aspirasi. Badan Kehormatan yang diharapkan jadi penjaga etika, tak ubahnya macan ompong. Sungguh naif, sebuah pelanggaran di depan mata, tidak dapat diproses gara-gara tidak ada yang melaporkan. Alasannya, begitulah bunyi peraturan. Kalau sudah begini, apa yang diharapkan dari badan itu? Dulu, putusan partai lewat kaki tangan bernama fraksi, sangat ditakuti anggota Dewan. Partai bisa memerintahkan fraksi untuk menjatuhkan sanksi, atau sebaliknya, fraksi bisa meminta dukungan partai untuk menghukum anggota Dewan. Tapi kalau pimpinan partai dan fraksi justru jadi aktor yang sering membolos dan melanggar tata tertib dan kode etik, mana mungkin mereka bisa bertindak tegas terhadap anggota? Jadi, siapa yang bisa melecut kinerja Dewan, siapa yang bisa menghukum anggota Dewan? Sementara ini jawabanya, tidak ada. Sebab pimpinan partai dan pimpinan fraksi, sama saja kelakuannya dengan anggota Dewan pada umumnya. Tidak mungkin sapu kotor digunakan untuk membersihkan lantai kotor. Rakyat sebagai pemilih, sesungguhnya punya palu godam untuk menghukum anggota Dewan yang buruk kinerja dan kelakuannya. Tetapi palo godam itu baru bisa dijatuhkan pada saat pemilu, yakni tidak memilih mereka lagi. Lha, baru tahun pertama berjalan kelakuan sudah tidak karu-karuan, apa mau dibiarkan sampai empat tahun mendatang? Itulah kelemahan sistem pembentukan badan perwakilan kita yang disusun berdasarkan sistem pemilu proporsional yang diselenggarakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabuapten/kota, setiap lima tahun sekali. Bayangkan kalau kita menggunakan sistem pemilu mayoritarian (atau di sini dikenal dengan sistem distrik). Dengan alasan apa pun, apabila separuh pemilih di satu daerah pemilihan memberikan mosi tidak percaya kepada anggota Dewan dari daerah tersebut, maka dengan sendirinya, anggota Dewan itu berhenti. Dia berhenti karena mandatnya dicabut oleh pemilih. Mekanisme pencabutan mandat itu sangat mungkin untuk sistem pemilu mayoritarian di mana satu daerah pemilihan hanya memperebutkan satu kursi. Karena hanya satu kursi yang diperebutkan, maka referensi pemilih jelas, kepada siapa dia memilih. Jika calon terpilih kemudian kinerja atau kelakuannya buruk, maka tanda tangan 50% lebih pemilih bisa untuk merecall anggota Dewan tadi. Bagaimana dengan sistem pemilu proporsional seperti yang kita anut selama ini? Mekanisme recall anggota Dewan dari pemilih tidak lazim, dan memang secara logika tidak mungkin dilakukan. Masalahnya jelas, karena dalam sistem ini kursi yang disediakan di setiap daerah pemilihan lebih dari satu. Dalam sistem pemilu kita, satu daerah pemilihan terdapat 3 sampai 10 kursi untuk pemilihan DPR, dan 3 sampai 12 kursi untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Katakanlah satu daerah pemilihan mempunyai 7 kursi, maka 7 kursi tersebut diberikan kepada partai politik berdasasarkan perolehan suara secara proprosional. Partai politik kemudian memberikan kursi kepada calonnya berdasarkan suara terbanyak. Jelas, tidak diketahui secara pasti pemilih mana memberikan suara kepada partai/calon mana. Secara teknis memang bisa dilakukan, dengan cara menanyai satu-persatu pilihan pemilih pada saat pemilu. Katakakanlah ditemukan 100 orang memilih anggota Dewan A. Maka apabila 100 pemilih itu mencabut mandatnya, keanggotaan A bisa ditanggalkan. Namun hitungannya tidak pada 100 suara pemilih A saja, sebab keterpilihan A juga didukung oleh pemilih lain yang memlih partainya A, tetapi tidak memilih calon A. Bagaimana menentukannya? Rumit secara matematika. Jika pun mungkin dilakukan, konstitusi konstitusional tidak mengizinkannya. Sebab pemilih tetap dijamin kerahasian suaranya, baik pada saat maupun setelah memberikan suara. Oleh karena itu, dalam sistem pemilu proporsional, terhadap anggota Dewan dari daerah pemilihan yang buruk laku dan kinerjanya, mekanisme recall calon terpilih tidak bisa dilakukan. Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mencerminkan/mewakili kebijakan redaksi/perusahaan. (diks/nrl)
