Selasa, 03/08/2010 09:22 WIB
Kolom Didik Supriyanto
DPR Buruk, Pemilih Bisa Apa?
Didik Supriyanto – detikNews
Jakarta - Ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR sudah berkembang menjadi  
kejengkelan dan kemuakan. Aksi Pong Harjatmo mencoret atap gedung  kura-kura 
DPR, diikuti oleh pembobolan layar informasi internal DPR.  Nyaris tidak ada 
warga masyarakat yang mengecam kedua aksi itu. Sebab  tindakan ‘luar biasa’ 
tersebut sesungguhnya mencerminkan kemarahan rakyat.

Rakyat marah karena anggota Dewan tidak saja rendah kinerja (jika  dilihat dari 
fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran), tetapi juga  kelakuan buruknya: 
memburu harta dan kuasa, demi harta dan kuasa itu  sendiri. Mereka tidak 
mendengarkan aspirasi rakyat, dengan dalih tidak  ada dana aspirasi, juga tidak 
ada rumah aspirasi.

Badan Kehormatan yang diharapkan jadi penjaga etika, tak ubahnya macan ompong. 
Sungguh naif, sebuah pelanggaran di depan mata, tidak dapat diproses gara-gara 
tidak ada yang melaporkan. Alasannya, begitulah bunyi peraturan. Kalau sudah 
begini, apa yang diharapkan dari badan itu?

Dulu, putusan partai lewat kaki tangan bernama fraksi, sangat ditakuti anggota 
Dewan. Partai bisa memerintahkan fraksi untuk menjatuhkan sanksi, atau 
sebaliknya, fraksi bisa meminta dukungan partai untuk menghukum anggota Dewan. 
Tapi kalau pimpinan partai dan fraksi justru jadi aktor yang sering membolos 
dan melanggar tata tertib dan kode etik, mana mungkin mereka bisa bertindak 
tegas terhadap anggota?

Jadi, siapa yang bisa melecut kinerja Dewan, siapa yang bisa menghukum anggota 
Dewan? Sementara ini jawabanya, tidak ada. Sebab pimpinan partai dan pimpinan 
fraksi, sama saja kelakuannya dengan anggota Dewan pada umumnya. Tidak mungkin 
sapu kotor digunakan untuk membersihkan lantai kotor.

Rakyat sebagai pemilih, sesungguhnya punya palu godam untuk menghukum anggota 
Dewan yang buruk kinerja dan kelakuannya. Tetapi palo godam itu baru bisa 
dijatuhkan pada saat pemilu, yakni tidak memilih mereka lagi. Lha, baru tahun 
pertama berjalan kelakuan sudah tidak karu-karuan, apa mau dibiarkan sampai 
empat tahun mendatang?

Itulah kelemahan sistem pembentukan badan perwakilan kita yang disusun 
berdasarkan sistem pemilu proporsional yang diselenggarakan secara serentak 
untuk memilih DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabuapten/kota, setiap lima 
tahun sekali.

Bayangkan kalau kita menggunakan sistem pemilu mayoritarian (atau di sini 
dikenal dengan sistem distrik). Dengan alasan apa pun, apabila separuh pemilih 
di satu daerah pemilihan memberikan mosi tidak percaya kepada anggota Dewan 
dari daerah tersebut, maka dengan sendirinya, anggota Dewan itu berhenti. Dia 
berhenti karena mandatnya dicabut oleh pemilih.

Mekanisme pencabutan mandat itu sangat mungkin untuk sistem pemilu mayoritarian 
di mana satu daerah pemilihan hanya memperebutkan satu kursi. Karena hanya satu 
kursi yang diperebutkan, maka referensi pemilih jelas, kepada siapa dia 
memilih. Jika calon terpilih kemudian kinerja atau kelakuannya buruk, maka 
tanda tangan 50% lebih pemilih bisa untuk merecall anggota Dewan tadi.

Bagaimana dengan sistem pemilu proporsional seperti yang kita anut selama ini? 
Mekanisme recall anggota Dewan dari pemilih tidak lazim, dan memang secara 
logika tidak mungkin dilakukan. Masalahnya jelas, karena dalam sistem ini kursi 
yang disediakan di setiap daerah pemilihan lebih dari satu. Dalam sistem pemilu 
kita, satu daerah pemilihan terdapat 3 sampai 10 kursi untuk pemilihan DPR, dan 
3 sampai 12 kursi untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Katakanlah satu daerah pemilihan mempunyai 7 kursi, maka 7 kursi tersebut 
diberikan kepada partai politik berdasasarkan perolehan suara secara 
proprosional. Partai politik kemudian memberikan kursi kepada calonnya 
berdasarkan suara terbanyak. Jelas, tidak diketahui secara pasti pemilih mana 
memberikan suara kepada partai/calon mana.

Secara teknis memang bisa dilakukan, dengan cara menanyai satu-persatu pilihan 
pemilih pada saat pemilu. Katakakanlah ditemukan 100 orang memilih anggota 
Dewan A. Maka apabila 100 pemilih itu mencabut mandatnya, keanggotaan A bisa 
ditanggalkan. Namun hitungannya tidak pada 100 suara pemilih A saja, sebab 
keterpilihan A juga didukung oleh pemilih lain yang memlih partainya A, tetapi 
tidak memilih calon A. Bagaimana menentukannya? Rumit secara matematika.

Jika pun mungkin dilakukan, konstitusi konstitusional tidak mengizinkannya. 
Sebab pemilih tetap dijamin kerahasian suaranya, baik pada saat maupun setelah 
memberikan suara. Oleh karena itu, dalam sistem pemilu proporsional, terhadap 
anggota Dewan dari daerah pemilihan yang buruk laku dan kinerjanya, mekanisme 
recall calon terpilih tidak bisa dilakukan.

Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak 
mencerminkan/mewakili kebijakan redaksi/perusahaan.
(diks/nrl)

Kirim email ke