Rabu, 18/08/2010 17:54 WIB
PP Remisi untuk Koruptor Tidak Cerminkan Pemberantasan Korupsi
Moksa Hutasoit – detikNews
Jakarta - Beberapa koruptor mendapat remisi di HUT RI ke-65. Peraturan 
Pemerintah No 28 Tahun 2006 yang mengatur soal pemberian remisi dianggap 
bertentangan dengan semangat
pemberantasan korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, korupsi adalah permasalahan yang luar biasa. 
Itulah
sebabnya, sebuah lembaga superbodi seperti KPK, dilahirkan di negara ini lewat 
UU No
30 Tahun 2002.

"PP itu tidak mencerminkan semangat UU," kata Jasin saat dihubungi, Senin 
(18/8/2010).

Jasin menerangkan, UU KPK membuat lembaga ini berhak menyadap orang yang 
dicurigai
akan melakukan tindak pidana korupsi. UU itu juga memberi wewenang kepada KPK 
untuk bisa mengajukan rekaman sebagai alat pendukung barang bukti.

"Berarti kan korupsi itu adalah hal yang luar biasa, dan cara untuk memberantas 
korupsinya juga harus extra ordinary," jelas Jasin.

Sayangnya, lanjut Jasin, semangat yang ada di dalam UU itu tidak tergambar 
dalam PP tersebut. Dengan semua hal yang sudah dilakukan dalam memberantas 
korupsi, seharusnya pemerintah tidak memberi toleran kepada koruptor.

"Jika usaha kita sudah seperti itu tapi diberi kemudahan, itu kan artinya nggak 
zero tolerance kepada koruptor. Seharusnya tidak ada toleran kepada mereka," 
tandasnya.

(mok/ndr)
 

Kirim email ke