Rabu, 18/08/2010 21:27 WIB
NU Imbau Ulamanya Tak Salatkan Jenazah Koruptor
Irwan Nugroho – detikNews
Jakarta - Ada aturan yang menarik di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) menyangkut 
agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Jenazah orang yang pernah dipenjara 
gara-gara kasus korupsi tidak perlu disalatkan oleh para ulamanya, cukup banser 
atau ormas di bawah NU.

"Kalau jenazahnya para koruptor cukup disalatkan oleh banser atau garda bangsa 
saja," kata Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) 
Malik Madani, usai peluncuran buku "Koruptor Itu Kafir" di restoran Bumbu Desa, 
Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).

Menurut Malik, aturan itu berkaca dari sejarah Nabi Muhammad yang suatu ketika 
tidak mau menyalatkan jenazah orang yang pernah menyelewengkan harta rampasan 
perang. Harta perang sama artinya dengan kekayaan negara di era modern ini.

"Dulu Nabi tidak mau menyalatkan jenazah itu karena sebagai hukuman moril bagi 
yang bersangkutan. Selain itu, supaya orang lain tidak meniru-niru apa yang 
dilakukan oleh koruptor. Semacam peringatan bila melakukan korupsi, jenazahnya 
tidak akan disalatkan Nabi," imbuh Malik.

Namun, urai Malik saat menceritakan riwayat salah satu hadis itu, Muhammad 
tetap memerintahkan agar jenazah orang pernah korupsi disalatkan. Sebab, 
menyalatkan jenazah sudah menjadi hukum wajib dalam Islam.

Malik menyebutkan, fatwa agar jenazah koruptor tidak disalatkan oleh kiai itu 
telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Asrama Haji Pondok Gede. 

Apakah fatwa itu benar-benar dilakukan oleh para kiai NU?

"Memang secara pada waktu ada koruptor yang meninggal, gerakan itu tidak 
dilakukan secara frontal. Namun, ulama-ulama di daerah saat ini sudah mulai 
menyadari," tutupnya.

(irw/rdf)

Kirim email ke