19 Agustus 2010 | 09:36 wib | Nasional Mahfud: Usulan Jabatan Tiga Periode, Bisa Membius Presiden Jakarta, CyberNews. Jika usulan masa jabatan Presiden diperpanjang hingga tiga periode, tidak ditentang masyarakat, bukan tidak mungkin SBY akan tergoda dan terbius dengan masa lalu. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. "Kalau kita dan pers hanya diam, bisa-bisa Presiden terbius seperti di masa lalu," ujarnya, Kamis, (19/8). Menurut Mahfud, meski SBY telah menegaskan komitmennya terhadap UUD yang membatasi masa jabatan presiden sebanyak dua periode, orang-orang sekitarnya masih ada yang tetap menggoda SBY untuk memperpanjang masa jabatannya hingga tiga periode. "Saya tahu, SBY tak berpikir seperti itu. Tapi dalam sejarah, sering terlihat ada orang-orang yang sok merasa dekat atau dekat dengan Presiden. Salah satunya melontarkan isu yang membius Presiden," ujarnya. Sebelumnya, salah satu anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mengusulkan, agar masa jabatan Presiden ditambah dengan mengamandemen UUD 1945. Usulan Ruhut ini telah disampaikan dalam rapat di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, beberapa bulan lalu. Akibat dari usulan Ruhut tersebut, Presiden SBY mendapatkan getahnya. Banyak tudingan-tudingan miring dan tidak menyenangkan dilemparkan kepada Presiden SBY. ( Ini /CN26 ) KOMENTAR: "Presiden terbius seperti di masa lalu" Dua presiden Indonesia telah pernah terbius oleh penjilat-penjilat politiknya, yang satu jadi seumur hidup (praktiknya hanya 20 th lebih), yang satunya sampai 32 tahun (praktisnya juga tadi seumur hidup sekiranya tidak ada gerakan sosial dan terutama pemuda-mahasiswa). Sekarang baru ilusi, godaan, dan gerakan semu. Kita tidak boleh diam. MUG
