19 Agustus 2010 | 09:36 wib | Nasional
Mahfud: Usulan Jabatan Tiga Periode, Bisa Membius Presiden
Jakarta, CyberNews. Jika usulan masa jabatan Presiden diperpanjang hingga tiga 
periode, tidak ditentang masyarakat, bukan tidak mungkin SBY akan tergoda dan 
terbius dengan masa lalu. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 
Mahfud MD. 
"Kalau kita dan pers hanya diam, bisa-bisa Presiden terbius seperti di masa 
lalu," ujarnya, Kamis, (19/8). 
Menurut Mahfud, meski SBY telah menegaskan komitmennya terhadap UUD yang 
membatasi masa jabatan presiden sebanyak dua periode, orang-orang sekitarnya 
masih ada yang tetap menggoda SBY untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 
tiga periode. 
"Saya tahu, SBY tak berpikir seperti itu. Tapi dalam sejarah, sering terlihat 
ada orang-orang yang sok merasa dekat atau dekat dengan Presiden. Salah satunya 
melontarkan isu yang membius Presiden," ujarnya. 
Sebelumnya, salah satu anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul 
mengusulkan, agar masa jabatan Presiden ditambah dengan mengamandemen UUD 1945. 
Usulan Ruhut ini telah disampaikan dalam rapat di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, 
beberapa bulan lalu. 
Akibat dari usulan Ruhut tersebut, Presiden SBY mendapatkan getahnya. Banyak 
tudingan-tudingan miring dan tidak menyenangkan dilemparkan kepada Presiden SBY.
( Ini /CN26 )
 
KOMENTAR:
"Presiden terbius seperti di masa lalu"
Dua presiden Indonesia telah pernah terbius oleh penjilat-penjilat politiknya, 
yang satu jadi seumur hidup (praktiknya hanya 20 th lebih), yang satunya sampai 
32 tahun (praktisnya juga tadi seumur hidup sekiranya tidak ada gerakan sosial 
dan terutama pemuda-mahasiswa). Sekarang baru ilusi, godaan, dan gerakan semu. 
Kita tidak boleh diam. 
MUG

Kirim email ke