Presiden Bebaskan Terpidana Korupsi Syaukani
Kamis, 19 Agustus 2010 - 14:44 wib
 
Putri Werdiningsih - Okezone 
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden No 
7/G tahun 2010 yang membebaskan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan 
Rais dari jeruji Lapas Kelas I Cipinang.

Syaukani merupakan terpidana korupsi yang divonis enam tahun penjara yang 
mendapatkan pengampunan hukuman atau grasi dari Presiden.

"Iya, kemarin tanggal 18 Agustus, suratnya sudah diserahkan, dan kemarin juga 
yang bersangkutan langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang I Wayan 
Sukerta saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2010).

Dalam keputusan tersebut Syaukani diampuni atau diberi grasi dengan dipotong 
masa hukumannya dari enam tahun menjadi tiga tahun. Sementara Syaukani telah 
menjalani tiga tahun penjara, sehingga langsung bebas.

Menurut Sukerta, grasi tersebut diberikan dengan pertimbangan kesehatan. 
Lagipula Syaukani telah melunasi denda dan uang pengganti sebesar Rp49,6 miliar 
melalui KPK.

Syaukani dijatuhi hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 
tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi, justru mendapatkan 
tambahan hukuman tiga tahun dari Mahkamah Agung. Sehingga menjadi enam tahun 
penjara.

Syaukani menerima berkas pengampunannya di RS Cipto Mangunkusumo. Karena 
belakangan Syaukani seringkali sakit-sakitan dan harus menjalani perawatan 
intensif di RS Cipto Mangunkusumo.(hri)

Kirim email ke