Presiden Bebaskan Terpidana Korupsi Syaukani Kamis, 19 Agustus 2010 - 14:44 wib Putri Werdiningsih - Okezone JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden No 7/G tahun 2010 yang membebaskan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais dari jeruji Lapas Kelas I Cipinang.
Syaukani merupakan terpidana korupsi yang divonis enam tahun penjara yang mendapatkan pengampunan hukuman atau grasi dari Presiden. "Iya, kemarin tanggal 18 Agustus, suratnya sudah diserahkan, dan kemarin juga yang bersangkutan langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang I Wayan Sukerta saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2010). Dalam keputusan tersebut Syaukani diampuni atau diberi grasi dengan dipotong masa hukumannya dari enam tahun menjadi tiga tahun. Sementara Syaukani telah menjalani tiga tahun penjara, sehingga langsung bebas. Menurut Sukerta, grasi tersebut diberikan dengan pertimbangan kesehatan. Lagipula Syaukani telah melunasi denda dan uang pengganti sebesar Rp49,6 miliar melalui KPK. Syaukani dijatuhi hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi, justru mendapatkan tambahan hukuman tiga tahun dari Mahkamah Agung. Sehingga menjadi enam tahun penjara. Syaukani menerima berkas pengampunannya di RS Cipto Mangunkusumo. Karena belakangan Syaukani seringkali sakit-sakitan dan harus menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.(hri)
