Jumat, 03/09/2010 00:57 WIB
Koruptor Juga Akan Dapat Remisi Lebaran
Ramadhian Fadillah – detikNews
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan kembali memberikan remisi pada hari 
raya Idul Fitri. Jika memenuhi syarat, semua narapidana berhak menerima hadiah 
pengurangan masa tahanan ini. Apapun kesalahannya, termasuk terpidana korupsi.

"Tanpa diskriminatif, negara ini tidak boleh diskriminatif," ujar Menteri Hukum 
dan HAM, Patrialis Akbar usai salat tarawih di LP Cipinang, Jakarta Timur, 
Kamis (2/9/2010) malam.

Menurut Patrialis, pihaknya memberikan remisi karena memang ada aturan 
hukumnya. Memberikan remisi pada koruptor pun tidak melanggar aturan.

"Menteri Hukum dan HAM jangan diajak melanggar hukum. Kalau ada aturannya, kita 
jalan terus. Kita akan berjalan sebaik-baiknya," tegas dia.

Namun Patrialis belum memastikan siapa saja terpidana korupsi yang akan 
mendapatkan remisi tahun ini. Menurutnya remisi untuk seluruh napi belum 
diserahkan padanya.

"Remisi Idul fitri sedang disusun oleh Dirjen Permasyarakatan belum 
disampaikan," jelas politisi PAN ini.

(rdf/mok)
--
 
 
KOMENTAR:
"Tanpa diskriminatif, negara ini tidak boleh diskriminatif," ujar Menteri Hukum 
dan HAM, Patrialis Akbar.
”Negara ini tidak boleh diskriminatif” maka dua hari penjara Indonesia akan 
kosong. Susah dibayangkan berapa biayanya. Dan siapa yang menanggung merekalah 
yang didiskriminasi! Ini namanya Negara Patrialis Akbar betul-betul tidak 
diskriminatif. 
MUG

Kirim email ke