On 10/17/06, Rusmanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Imho, itu jawaban tepat om pingus terhadap pertanyaan om pingus :-)
Saya takut salah memberikan anggapan aja koq Pak.. :)
Sedikit saran: ketika mencari jawaban soal lisensi Linux, lebih dulu baca pernyataan GPL. Lalu tanyakan bagian mana yang ragu.
OK, saya baca sampai khatam dulu isi GPL-nya.
Fyi, UU HaKI Indonesia pasal 30 ayat 1 menyebutkan jangka waktu hak cipta suatu software (misal suatu rilis kernel Linux) adalah 50 tahun.
Akan berbeda jangka waktu hak ciptanya kalau kita melisensikan suatu software di negara lain ya, Pak? **maaf, hanya menegaskan... :) ** Terima kasih semuanya! :D Regards, Andi S. -- Andi=http://sugandi.blogspot.com/ -- FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis
